<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta PNS Kerja dari Rumah Mulai 14 September</title><description>Seluruh PNS di DKI Jakarta kembali bekerja dari rumah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/12/320/2276519/4-fakta-pns-kerja-dari-rumah-mulai-14-september</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/12/320/2276519/4-fakta-pns-kerja-dari-rumah-mulai-14-september"/><item><title>4 Fakta PNS Kerja dari Rumah Mulai 14 September</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/12/320/2276519/4-fakta-pns-kerja-dari-rumah-mulai-14-september</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/12/320/2276519/4-fakta-pns-kerja-dari-rumah-mulai-14-september</guid><pubDate>Sabtu 12 September 2020 07:02 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/11/320/2276519/4-fakta-pns-kerja-dari-rumah-mulai-14-september-5Hc8G6wx4z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/11/320/2276519/4-fakta-pns-kerja-dari-rumah-mulai-14-september-5Hc8G6wx4z.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Seluruh PNS di DKI Jakarta kembali bekerja dari rumah. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang resmi menarik rem darurat atau emergency brake PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan mulai 14 September 2020 seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.
Berikut adalah fakta PNS kembali WFH yang dirangkum Okezone,  Sabtu (12/9/2020).
Baca Juga: BLT Rp600.000 Cair saat PSBB, Jangan Lupa Stok Makanan
 
1. Kebijakan WFH
 
Anies menjelaskan, mulai Senin (14/9/2020), seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.&amp;nbsp;
&quot;Beribadah di rumah, bekerja di rumah dan berkegiatan di rumah,&quot; ucapnya.
Baca Juga: Jakarta PSBB Lagi, Peritel Minta Mal Dibuka karena Keuangan 'Berdarah-darah'
 
2. Seluruh PNS WFH
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) mengatakan jika suatu wilayah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar maka sistem kerja ASN kembali ke Surat Edaran (SE) MenPANRB No.58/2020. Dimana instansi bisa memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau full.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Instansi di wilayah tersebut melaksanakan WFH full atau bekerja di rumah secara full,&amp;rdquo; katanya melalui pesan singkatnya, Kamis (10/9/2020).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8xMC8xLzEyMjYyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3. Kemenpanrb WFH Sejak Kemarin
 
Tjahjo Kumolo mengatakan, mulai besok Pegawai Negeri Sipil di  lingkungan Kementerian PANRB akan bekerja dari rumah atau work from home  (WFH). Hal ini merupakan langkah menyikapi dinamika kasus Covid-19 saat  ini.
&amp;ldquo;Hari Jumat, 11 September 2020 semua pegawai WFH,&amp;rdquo; kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (10/9/2020).
 
4.  Lapor Pelanggar WFH
Pemprov DKI Jakarta telah meminta kepada masyarakat maupun pekerja  untuk melaporkan jika ada pelanggaran PSBB, termasuk jika ada perusahaan  yang meminta karyawannya masuk. Padahal arahannya sangat jelas, yakni  kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Jika ada pelanggaran saat PSBB, masyarakat atau pekerja bisa  melaporkan ke kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta di sosial media dan  aplikasi JAKI atau Cepat Respon Masyarakat (CRM) besutan Dinas  Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta.</description><content:encoded>JAKARTA - Seluruh PNS di DKI Jakarta kembali bekerja dari rumah. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang resmi menarik rem darurat atau emergency brake PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan mulai 14 September 2020 seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.
Berikut adalah fakta PNS kembali WFH yang dirangkum Okezone,  Sabtu (12/9/2020).
Baca Juga: BLT Rp600.000 Cair saat PSBB, Jangan Lupa Stok Makanan
 
1. Kebijakan WFH
 
Anies menjelaskan, mulai Senin (14/9/2020), seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.&amp;nbsp;
&quot;Beribadah di rumah, bekerja di rumah dan berkegiatan di rumah,&quot; ucapnya.
Baca Juga: Jakarta PSBB Lagi, Peritel Minta Mal Dibuka karena Keuangan 'Berdarah-darah'
 
2. Seluruh PNS WFH
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) mengatakan jika suatu wilayah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar maka sistem kerja ASN kembali ke Surat Edaran (SE) MenPANRB No.58/2020. Dimana instansi bisa memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau full.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Instansi di wilayah tersebut melaksanakan WFH full atau bekerja di rumah secara full,&amp;rdquo; katanya melalui pesan singkatnya, Kamis (10/9/2020).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8xMC8xLzEyMjYyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3. Kemenpanrb WFH Sejak Kemarin
 
Tjahjo Kumolo mengatakan, mulai besok Pegawai Negeri Sipil di  lingkungan Kementerian PANRB akan bekerja dari rumah atau work from home  (WFH). Hal ini merupakan langkah menyikapi dinamika kasus Covid-19 saat  ini.
&amp;ldquo;Hari Jumat, 11 September 2020 semua pegawai WFH,&amp;rdquo; kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (10/9/2020).
 
4.  Lapor Pelanggar WFH
Pemprov DKI Jakarta telah meminta kepada masyarakat maupun pekerja  untuk melaporkan jika ada pelanggaran PSBB, termasuk jika ada perusahaan  yang meminta karyawannya masuk. Padahal arahannya sangat jelas, yakni  kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Jika ada pelanggaran saat PSBB, masyarakat atau pekerja bisa  melaporkan ke kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta di sosial media dan  aplikasi JAKI atau Cepat Respon Masyarakat (CRM) besutan Dinas  Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta.</content:encoded></item></channel></rss>
