<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta 11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi saat Jakarta PSBB Total</title><description>Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menarik rem darurat atau emergency brake PSBB transisi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/13/320/2276737/4-fakta-11-sektor-usaha-boleh-beroperasi-saat-jakarta-psbb-total</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/13/320/2276737/4-fakta-11-sektor-usaha-boleh-beroperasi-saat-jakarta-psbb-total"/><item><title>4 Fakta 11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi saat Jakarta PSBB Total</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/13/320/2276737/4-fakta-11-sektor-usaha-boleh-beroperasi-saat-jakarta-psbb-total</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/13/320/2276737/4-fakta-11-sektor-usaha-boleh-beroperasi-saat-jakarta-psbb-total</guid><pubDate>Minggu 13 September 2020 06:14 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/12/320/2276737/4-fakta-11-sektor-usaha-boleh-beroperasi-saat-jakarta-psbb-total-juhPTmlvvJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PSBB (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/12/320/2276737/4-fakta-11-sektor-usaha-boleh-beroperasi-saat-jakarta-psbb-total-juhPTmlvvJ.jpg</image><title>PSBB (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menarik rem darurat atau emergency brake PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai Senin (14/9/2020) seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.
Maka itu, berikut fakta-fakta mengenai 11 sektor usaha yang dikecualikan, Jakarta, Minggu (13/9/2020):
 
&amp;nbsp;Baca juga: Efek WFH, Sektor Telekomunikasi Jadi Pendorong Ekonomi saat Covid-19
1. Mulai Senin WFH, 11 Sektor Usaha Ini Tetap Beroperasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga untuk belajar, bekerja, hingga beribadah dilakukan dari rumah alias Work From Home (WFH).
&quot;Mulai Senin 14 September, bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi kegiatan perkantorannya yang ditiadakan,&quot; kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Namun Anies menyebut bahwa akan ada 11 sektor yang masih boleh beroperasi di tengah kebijakan rem darurat tersebut.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jakarta PSBB Total, Kadin: Untuk Setop Orang Masuk RS Imbas Covid-19
&quot;Kegiatan perkantoran non esensial akan dikerjakan dari rumah. Bukan kegiatan usaha berhenti, tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi,&quot; kata Anies.
&quot;Kegiatan usaha jalan, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi,&quot; tegas Anies.
 
2. Ini 11 Sektor Usaha Industri yang Dikecualikan Saat PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  diketahui telah menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Adapun 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi di antaranya:
a. Kesehatan
b. Bahan pangan/ makanan/ minuman/
c. Energi
d. Komunikasi dan Teknologi Informasi
e. Keuangan
f. Logistik
g. Perhotelan
h. Konstruksi
i. Industri strategis
j. Pelayanan dasar/ objek vital
k. Kebutuhan sehari-hari.3. Pemprov DKI Juga Bakal Evaluasi Izin Operasi Perkantoran Non Esensial
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan, pihaknya juga akan  mengevaluasi izin operasi perkantoran non esensial guna mengendalikan  kasus penularan Covid-19.
&quot;Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap  beroperasi tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi. Kami menemukan  di tempat inilah terjadi interaksi penularan,&quot; ujar dia.
 
4. Perusahaan Nakal Paksa Karyawan Masuk saat PSBB, Lapor ke Sini Ya
Pemprov DKI Jakarta telah meminta kepada masyarakat maupun pekerja  untuk melaporkan jika ada pelanggaran PSBB, termasuk jika ada perusahaan  yang meminta karyawannya masuk. Padahal arahannya sangat jelas, yakni  kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Jika ada pelanggaran saat PSBB, masyarakat atau pekerja bisa  melaporkan ke kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta di sosial media dan  aplikasi JAKI atau Cepat Respon Masyarakat (CRM) besutan Dinas  Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta.
Warga cukup mengirimkan bukti foto untuk melaporkan terjadinya pelanggaran saat di kantor.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menarik rem darurat atau emergency brake PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai Senin (14/9/2020) seluruh kegiatan kembali dikerjakan di rumah. Terkecuali 11 sektor usaha industri seperti yang telah disampaikan pada masa PSBB sebelum transisi.
Maka itu, berikut fakta-fakta mengenai 11 sektor usaha yang dikecualikan, Jakarta, Minggu (13/9/2020):
 
&amp;nbsp;Baca juga: Efek WFH, Sektor Telekomunikasi Jadi Pendorong Ekonomi saat Covid-19
1. Mulai Senin WFH, 11 Sektor Usaha Ini Tetap Beroperasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga untuk belajar, bekerja, hingga beribadah dilakukan dari rumah alias Work From Home (WFH).
&quot;Mulai Senin 14 September, bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi kegiatan perkantorannya yang ditiadakan,&quot; kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Namun Anies menyebut bahwa akan ada 11 sektor yang masih boleh beroperasi di tengah kebijakan rem darurat tersebut.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jakarta PSBB Total, Kadin: Untuk Setop Orang Masuk RS Imbas Covid-19
&quot;Kegiatan perkantoran non esensial akan dikerjakan dari rumah. Bukan kegiatan usaha berhenti, tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi,&quot; kata Anies.
&quot;Kegiatan usaha jalan, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi,&quot; tegas Anies.
 
2. Ini 11 Sektor Usaha Industri yang Dikecualikan Saat PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  diketahui telah menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Adapun 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi di antaranya:
a. Kesehatan
b. Bahan pangan/ makanan/ minuman/
c. Energi
d. Komunikasi dan Teknologi Informasi
e. Keuangan
f. Logistik
g. Perhotelan
h. Konstruksi
i. Industri strategis
j. Pelayanan dasar/ objek vital
k. Kebutuhan sehari-hari.3. Pemprov DKI Juga Bakal Evaluasi Izin Operasi Perkantoran Non Esensial
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan, pihaknya juga akan  mengevaluasi izin operasi perkantoran non esensial guna mengendalikan  kasus penularan Covid-19.
&quot;Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap  beroperasi tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi. Kami menemukan  di tempat inilah terjadi interaksi penularan,&quot; ujar dia.
 
4. Perusahaan Nakal Paksa Karyawan Masuk saat PSBB, Lapor ke Sini Ya
Pemprov DKI Jakarta telah meminta kepada masyarakat maupun pekerja  untuk melaporkan jika ada pelanggaran PSBB, termasuk jika ada perusahaan  yang meminta karyawannya masuk. Padahal arahannya sangat jelas, yakni  kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Jika ada pelanggaran saat PSBB, masyarakat atau pekerja bisa  melaporkan ke kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta di sosial media dan  aplikasi JAKI atau Cepat Respon Masyarakat (CRM) besutan Dinas  Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta.
Warga cukup mengirimkan bukti foto untuk melaporkan terjadinya pelanggaran saat di kantor.</content:encoded></item></channel></rss>
