<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Fakta Direksi BUMN Boleh Punya 5 Staf Ahli Bergaji Rp50 Juta</title><description>Erick Thohir menerbitkan surat edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/13/320/2276874/6-fakta-direksi-bumn-boleh-punya-5-staf-ahli-bergaji-rp50-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/13/320/2276874/6-fakta-direksi-bumn-boleh-punya-5-staf-ahli-bergaji-rp50-juta"/><item><title>6 Fakta Direksi BUMN Boleh Punya 5 Staf Ahli Bergaji Rp50 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/13/320/2276874/6-fakta-direksi-bumn-boleh-punya-5-staf-ahli-bergaji-rp50-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/13/320/2276874/6-fakta-direksi-bumn-boleh-punya-5-staf-ahli-bergaji-rp50-juta</guid><pubDate>Minggu 13 September 2020 11:21 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/13/320/2276874/6-fakta-direksi-bumn-boleh-punya-5-staf-ahli-bergaji-rp50-juta-w1xhyHihRJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi staf ahli (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/13/320/2276874/6-fakta-direksi-bumn-boleh-punya-5-staf-ahli-bergaji-rp50-juta-w1xhyHihRJ.jpg</image><title>ilustrasi staf ahli (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan surat edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN. SE itu mengizinkan seluruh direksi BUMN mengankat staf ahli dalam membantu kinerjanya.

Terkait kebijakan itu, banyak hal menarik untuk diulas secara mendalam. Okezone pada Minggu (13/9/2020) merangkum fakta-fakta keputusan mantan bos Inter Milan tersebut soal staf ahli direksi BUMN:
 
&amp;nbsp;Baca juga: Erick Thohir Singgung Kinerja Direksi BUMN dari Setoran Dividen 
 
1. Staf Ahli Berjumlah 5 Orang dan Masing-Masing Mendapatkan Gaji Rp50 Juta

Dalam SE Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN. Sementara penghasilan yang diterima mereka berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium.

 
2. Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Seorang staf ahli tidak boleh merangkap jabatan yang sama di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Kemudian, tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Direksi BUMN Dinilai Tak Butuh Staf Ahli, Simak Alasannya 
 
3. Masa Jabatan Hanya Satu Tahun

Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.

 
4. Tugas Staf Ahli
 
&amp;nbsp;
Staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.5. Menteri BUMN Sebelumnya Tak Mengizinkan Pengangkatan Staf Ahli

SE Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN  membatalkan SE-04/MBU/09/2017 yang diterbitkan pada 29 September 2017  lalu oleh Rini Soemarno ketika menduduki jabatan Menteri BUMN. Saat itu,  Rini mengatur atau melarang adanya penunjukan staf ahli yang dilakukan  oleh direksi BUMN.

&quot;Direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dilarang  mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya yang bersifat  permanen, baik yang diangkat direksi, dewan komisaris, dan dewan  pengawas maupun yang diangkat oleh pejabat di bawah direksi,&quot; demikian  bunyi bagian isi poin I dalam SE tahun 2017.

 
6. Diklaim Sebagai Bentuk Transparansi Kementerian BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan bahwa, jumlah dan  nilai honorarium yang dicantumkan dalam SE tersebut merupakan langkah  perapihan yang dilakukan Kementerian BUMN. Karena, pihaknya menemukan  adanya tindakan diluar batas yang dilakukan sejumlah perseroan negara  terkait dengan jumlah dan gaji yang diangkat dan diberikan kepada staf  ahli. Jumlah itu hingga mencapai 12 orang. Sementara gaji yang diperoleh  mencapai angka Rp100 juta per bulannya.

&quot;Sering tertutup di masing-masing BUMN tentu ini kita jadikan  transparan. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli  atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak  transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau  lebih. Jadi beragam yang kami temukan,&quot; kata Arya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan surat edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN. SE itu mengizinkan seluruh direksi BUMN mengankat staf ahli dalam membantu kinerjanya.

Terkait kebijakan itu, banyak hal menarik untuk diulas secara mendalam. Okezone pada Minggu (13/9/2020) merangkum fakta-fakta keputusan mantan bos Inter Milan tersebut soal staf ahli direksi BUMN:
 
&amp;nbsp;Baca juga: Erick Thohir Singgung Kinerja Direksi BUMN dari Setoran Dividen 
 
1. Staf Ahli Berjumlah 5 Orang dan Masing-Masing Mendapatkan Gaji Rp50 Juta

Dalam SE Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN. Sementara penghasilan yang diterima mereka berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium.

 
2. Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Seorang staf ahli tidak boleh merangkap jabatan yang sama di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Kemudian, tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Direksi BUMN Dinilai Tak Butuh Staf Ahli, Simak Alasannya 
 
3. Masa Jabatan Hanya Satu Tahun

Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.

 
4. Tugas Staf Ahli
 
&amp;nbsp;
Staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.5. Menteri BUMN Sebelumnya Tak Mengizinkan Pengangkatan Staf Ahli

SE Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN  membatalkan SE-04/MBU/09/2017 yang diterbitkan pada 29 September 2017  lalu oleh Rini Soemarno ketika menduduki jabatan Menteri BUMN. Saat itu,  Rini mengatur atau melarang adanya penunjukan staf ahli yang dilakukan  oleh direksi BUMN.

&quot;Direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dilarang  mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya yang bersifat  permanen, baik yang diangkat direksi, dewan komisaris, dan dewan  pengawas maupun yang diangkat oleh pejabat di bawah direksi,&quot; demikian  bunyi bagian isi poin I dalam SE tahun 2017.

 
6. Diklaim Sebagai Bentuk Transparansi Kementerian BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan bahwa, jumlah dan  nilai honorarium yang dicantumkan dalam SE tersebut merupakan langkah  perapihan yang dilakukan Kementerian BUMN. Karena, pihaknya menemukan  adanya tindakan diluar batas yang dilakukan sejumlah perseroan negara  terkait dengan jumlah dan gaji yang diangkat dan diberikan kepada staf  ahli. Jumlah itu hingga mencapai 12 orang. Sementara gaji yang diperoleh  mencapai angka Rp100 juta per bulannya.

&quot;Sering tertutup di masing-masing BUMN tentu ini kita jadikan  transparan. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli  atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak  transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau  lebih. Jadi beragam yang kami temukan,&quot; kata Arya.</content:encoded></item></channel></rss>
