<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Butuh Waktu Lama, Ini Proses Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap III</title><description>Kemenaker membutuhkan waktu yang lebih lama dalam mencairkan dana  Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp600 ribu untuk tahap III.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/14/320/2277357/butuh-waktu-lama-ini-proses-pencairan-blt-subsidi-gaji-tahap-iii</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/14/320/2277357/butuh-waktu-lama-ini-proses-pencairan-blt-subsidi-gaji-tahap-iii"/><item><title>Butuh Waktu Lama, Ini Proses Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap III</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/14/320/2277357/butuh-waktu-lama-ini-proses-pencairan-blt-subsidi-gaji-tahap-iii</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/14/320/2277357/butuh-waktu-lama-ini-proses-pencairan-blt-subsidi-gaji-tahap-iii</guid><pubDate>Senin 14 September 2020 12:40 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/14/320/2277357/butuh-waktu-lama-ini-proses-pencairan-blt-subsidi-gaji-tahap-iii-7zsohyH28E.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/14/320/2277357/butuh-waktu-lama-ini-proses-pencairan-blt-subsidi-gaji-tahap-iii-7zsohyH28E.jpeg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membutuhkan waktu yang lebih lama dalam mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp600 ribu untuk tahap III. Diketahui, pada tahap III Kemenaker menerima data sebanyak 3,5 juta pekerja yang menerima BLT.
Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindharno menjelaskan alasannya karena jumlah jumlahnya lebih besar dari tahap I dan tahap II yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pencairan BLT Gaji Rp1,2 Juta Tahap I dan II Belum 100%
&quot;Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa 8 September,&amp;rdquo; kata Soes dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yNy8xLzEyMjMzNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA.
Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.
Dia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak  terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan bank  swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan  subsidi gaji ini.
Dia berharap bantuan subsidi gaji dapat dimanfaatkan secara optimal  oleh para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.  Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa  pandemi.
&amp;ldquo;Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan  daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga,  kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan  kesejahteraan masyarakat,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membutuhkan waktu yang lebih lama dalam mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp600 ribu untuk tahap III. Diketahui, pada tahap III Kemenaker menerima data sebanyak 3,5 juta pekerja yang menerima BLT.
Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindharno menjelaskan alasannya karena jumlah jumlahnya lebih besar dari tahap I dan tahap II yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pencairan BLT Gaji Rp1,2 Juta Tahap I dan II Belum 100%
&quot;Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa 8 September,&amp;rdquo; kata Soes dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yNy8xLzEyMjMzNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA.
Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.
Dia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak  terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan bank  swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan  subsidi gaji ini.
Dia berharap bantuan subsidi gaji dapat dimanfaatkan secara optimal  oleh para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.  Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa  pandemi.
&amp;ldquo;Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan  daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga,  kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan  kesejahteraan masyarakat,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
