<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji Pegawai Pemerintah Non-PNS Lebih Besar dari PNS</title><description>Pemerintah tengah menuntaskan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/18/320/2279633/gaji-pegawai-pemerintah-non-pns-lebih-besar-dari-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/18/320/2279633/gaji-pegawai-pemerintah-non-pns-lebih-besar-dari-pns"/><item><title>Gaji Pegawai Pemerintah Non-PNS Lebih Besar dari PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/18/320/2279633/gaji-pegawai-pemerintah-non-pns-lebih-besar-dari-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/18/320/2279633/gaji-pegawai-pemerintah-non-pns-lebih-besar-dari-pns</guid><pubDate>Jum'at 18 September 2020 04:32 WIB</pubDate><dc:creator>Safira Fitri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/17/320/2279633/gaji-pegawai-pemerintah-non-pns-lebih-besar-dari-pns-EX0PM5wRn7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/17/320/2279633/gaji-pegawai-pemerintah-non-pns-lebih-besar-dari-pns-EX0PM5wRn7.jpg</image><title>Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>&amp;nbsp;JAKARTA - Pemerintah tengah menuntaskan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di samping itu, Koordinator Komunikasi Informasi Publik dan Pengaduan Internal (KIPP) KemenPANRB Elfansuri mengakui bahwa penuntasan Raperpres ini memakan waktu yang cukup lama.
&amp;ldquo;(Ini) karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain. Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP Nomor 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),&amp;rdquo; katanya dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yOS8xLzEyMjM3Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Seperti diketahui sebagaimana aturan yang berlaku PPPK memiliki hak keuangan yang sama dengan PNS, kecuali dana pensiun. Menurutnya berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Salah satunya adalah memperbesar gaji dan tunjangan PPPK sebelum terkena pajak.
Lebih lanjut dia mengatakan Raperpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah memasuki tahap akhir. Dalam hal ini adalah tahap memperoleh paraf dari pimpinan kementerian/lembaga yang terkait. Dia menyebut Menteri PANRB telah memberikan parafnya, dan menyampaikan kembali ke Sekretariat Negara untuk disirkulasikan kembali ke menteri terkait lainnya.
Dia mengatakan KemenPANRB berharap Raperpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dapat segera ditetapkan dalam waktu dekat. Dengan begitu PPPK sebanyak sekitar 51 ribu tenaga honorer yang sudah lulus seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh kepastian.
Baca Selengkapnya: Gaji PPPK Bakal Lebih Besar dari PNS</description><content:encoded>&amp;nbsp;JAKARTA - Pemerintah tengah menuntaskan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di samping itu, Koordinator Komunikasi Informasi Publik dan Pengaduan Internal (KIPP) KemenPANRB Elfansuri mengakui bahwa penuntasan Raperpres ini memakan waktu yang cukup lama.
&amp;ldquo;(Ini) karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain. Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP Nomor 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),&amp;rdquo; katanya dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yOS8xLzEyMjM3Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Seperti diketahui sebagaimana aturan yang berlaku PPPK memiliki hak keuangan yang sama dengan PNS, kecuali dana pensiun. Menurutnya berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Salah satunya adalah memperbesar gaji dan tunjangan PPPK sebelum terkena pajak.
Lebih lanjut dia mengatakan Raperpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah memasuki tahap akhir. Dalam hal ini adalah tahap memperoleh paraf dari pimpinan kementerian/lembaga yang terkait. Dia menyebut Menteri PANRB telah memberikan parafnya, dan menyampaikan kembali ke Sekretariat Negara untuk disirkulasikan kembali ke menteri terkait lainnya.
Dia mengatakan KemenPANRB berharap Raperpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dapat segera ditetapkan dalam waktu dekat. Dengan begitu PPPK sebanyak sekitar 51 ribu tenaga honorer yang sudah lulus seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh kepastian.
Baca Selengkapnya: Gaji PPPK Bakal Lebih Besar dari PNS</content:encoded></item></channel></rss>
