<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masih Seret, Penerimaan Pajak Minus 15,6% hingga Agustus</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak semakin seret.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/22/320/2281855/masih-seret-penerimaan-pajak-minus-15-6-hingga-agustus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/22/320/2281855/masih-seret-penerimaan-pajak-minus-15-6-hingga-agustus"/><item><title>Masih Seret, Penerimaan Pajak Minus 15,6% hingga Agustus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/22/320/2281855/masih-seret-penerimaan-pajak-minus-15-6-hingga-agustus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/22/320/2281855/masih-seret-penerimaan-pajak-minus-15-6-hingga-agustus</guid><pubDate>Selasa 22 September 2020 15:00 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/22/320/2281855/masih-seret-penerimaan-pajak-minus-15-6-hingga-agustus-vA3B3l9I3M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/22/320/2281855/masih-seret-penerimaan-pajak-minus-15-6-hingga-agustus-vA3B3l9I3M.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak semakin seret. Hingga akhir Agustus 2020 realisasinya hanya Rp676,9 triliun atau minus 15,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp802,5 triliun.
Realisasi tersebut baru 56,5% dari target dalam Perpres 72 Tahun 2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Dari realisasi tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) migas terkontraksi paling dalam, hanya Rp21,6 triliun atau minus 45,2% dibandingkan periode akhir Agustus tahun lalu.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani Geram Banyak Perusahaan Lakukan Penggelapan Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan efek penerimaan pajak ini disebabkan adanya pandemi virus Covid-19. Menurutnya, banyak korporasi yang mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi virus Corona sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMi8wOC80LzExODU0Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Pada Juli dan Agustus ini kontraksinya bahkan mendekati 50%. Ini berarti sektor usaha atau badan mengalami tekanan yang luar biasa,&quot; bebernya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Penerimaan Pajak Negara Berkembang Bakal Lesu akibat Covid-19 
Saat ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp255,4 triliun atau terkontraksi 11,6% dari periode yang sama tahun lalu. Pajak Bumi Bangunan (PBB) mencapai Rp9,7 triliun atau minus 33,7% dari periode yang sama tahun lalu.
Sedangkan, realisasi PPh Orang Pribadi mengalami pertumbuhan 2,46% di Agustus 2020. Meskipun masih melambat jika dibandingkan pertumbuhan Agustus 2019 yang mencapai 15,37%.
Selanjutnya, PPh Badan masih mengalami tekanan sangat berat. Pada Agustus 2020 mencapai minus 27,52%, sementara di tahun lalu positif 0,81%.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak semakin seret. Hingga akhir Agustus 2020 realisasinya hanya Rp676,9 triliun atau minus 15,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp802,5 triliun.
Realisasi tersebut baru 56,5% dari target dalam Perpres 72 Tahun 2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Dari realisasi tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) migas terkontraksi paling dalam, hanya Rp21,6 triliun atau minus 45,2% dibandingkan periode akhir Agustus tahun lalu.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani Geram Banyak Perusahaan Lakukan Penggelapan Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan efek penerimaan pajak ini disebabkan adanya pandemi virus Covid-19. Menurutnya, banyak korporasi yang mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi virus Corona sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMi8wOC80LzExODU0Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Pada Juli dan Agustus ini kontraksinya bahkan mendekati 50%. Ini berarti sektor usaha atau badan mengalami tekanan yang luar biasa,&quot; bebernya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Penerimaan Pajak Negara Berkembang Bakal Lesu akibat Covid-19 
Saat ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp255,4 triliun atau terkontraksi 11,6% dari periode yang sama tahun lalu. Pajak Bumi Bangunan (PBB) mencapai Rp9,7 triliun atau minus 33,7% dari periode yang sama tahun lalu.
Sedangkan, realisasi PPh Orang Pribadi mengalami pertumbuhan 2,46% di Agustus 2020. Meskipun masih melambat jika dibandingkan pertumbuhan Agustus 2019 yang mencapai 15,37%.
Selanjutnya, PPh Badan masih mengalami tekanan sangat berat. Pada Agustus 2020 mencapai minus 27,52%, sementara di tahun lalu positif 0,81%.</content:encoded></item></channel></rss>
