<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siap-Siap, Ada 9 Perusahaan Tambahan Pemungut Pajak Digital</title><description>Direktorat Jendral Pajak berencana untuk kembali  menunjuk 9 perusahaan sebagai pemungut PPN  atas produk digital.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/23/320/2282261/siap-siap-ada-9-perusahaan-tambahan-pemungut-pajak-digital</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/23/320/2282261/siap-siap-ada-9-perusahaan-tambahan-pemungut-pajak-digital"/><item><title>Siap-Siap, Ada 9 Perusahaan Tambahan Pemungut Pajak Digital</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/23/320/2282261/siap-siap-ada-9-perusahaan-tambahan-pemungut-pajak-digital</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/23/320/2282261/siap-siap-ada-9-perusahaan-tambahan-pemungut-pajak-digital</guid><pubDate>Rabu 23 September 2020 10:49 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/23/320/2282261/siap-siap-ada-9-perusahaan-tambahan-pemungut-pajak-digital-SZchZViEZ0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/23/320/2282261/siap-siap-ada-9-perusahaan-tambahan-pemungut-pajak-digital-SZchZViEZ0.jpg</image><title>Pajak (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak berencana untuk kembali menunjuk 9 perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dirjen Pajak Suryo Utomo tidak menjabarkan lebih detail nama 9 perusahaan yang akan ditunjuk tersebut. Dia hanya memastikan 9 perusahaan tersebut akan segera memungut PPN dari konsumen di Indonesia setelah secara resmi ditunjuk.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani Kaji Usulan Pajak Mobil 0%
&quot;Insya Allah  ke depan ada 9 lagi.Kami sedang berkomunikasi dengan PMSE di luar negeri. Paling tidak, sampai dengan Oktober, ada 37 PMSE luar negeri yang akan kita tunjuk sebagai pemungut PPN,&quot; kata Suryo yang diunggah Youtube Kemenkeu, Rabu (23/9/2020)

Sebagai informasi, Pemerintah telah menujuk 28 perusahaan digital internasional yang ditunjuk sebagai wapu adalah Amazon Web Services Inc; Google Asia Pacific Pte. Ltd; Google Ireland Ltd, Google LLC; Netflix International B.V.; dan Spotify AB. Keenam perusahaan ini masuk ke dalam gelombang pertama menjadi wapu PPN.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Masih Seret, Penerimaan Pajak Minus 15,6% hingga Agustus
Gelombang kedua, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd; Facebook Technologies International Ltd; Amazon.com Services LLC; Audible, Inc; Alexa Internet; Audible Ltd; Apple Distribution International Ltd; Tiktok Pte. Ltd; The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Gelombang ketiga, LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama; PT Shopee International Indonesia.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak berencana untuk kembali menunjuk 9 perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dirjen Pajak Suryo Utomo tidak menjabarkan lebih detail nama 9 perusahaan yang akan ditunjuk tersebut. Dia hanya memastikan 9 perusahaan tersebut akan segera memungut PPN dari konsumen di Indonesia setelah secara resmi ditunjuk.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani Kaji Usulan Pajak Mobil 0%
&quot;Insya Allah  ke depan ada 9 lagi.Kami sedang berkomunikasi dengan PMSE di luar negeri. Paling tidak, sampai dengan Oktober, ada 37 PMSE luar negeri yang akan kita tunjuk sebagai pemungut PPN,&quot; kata Suryo yang diunggah Youtube Kemenkeu, Rabu (23/9/2020)

Sebagai informasi, Pemerintah telah menujuk 28 perusahaan digital internasional yang ditunjuk sebagai wapu adalah Amazon Web Services Inc; Google Asia Pacific Pte. Ltd; Google Ireland Ltd, Google LLC; Netflix International B.V.; dan Spotify AB. Keenam perusahaan ini masuk ke dalam gelombang pertama menjadi wapu PPN.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Masih Seret, Penerimaan Pajak Minus 15,6% hingga Agustus
Gelombang kedua, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd; Facebook Technologies International Ltd; Amazon.com Services LLC; Audible, Inc; Alexa Internet; Audible Ltd; Apple Distribution International Ltd; Tiktok Pte. Ltd; The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Gelombang ketiga, LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama; PT Shopee International Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
