<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Kapasitas Penumpang Pesawat 70% Harus Ditinjau Ulang</title><description>Pemerintah diminta tinjau ulang aturan pembatasan kapasitas penumpang pesawat sebanyak 70%</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/23/320/2282699/aturan-kapasitas-penumpang-pesawat-70-harus-ditinjau-ulang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/23/320/2282699/aturan-kapasitas-penumpang-pesawat-70-harus-ditinjau-ulang"/><item><title>Aturan Kapasitas Penumpang Pesawat 70% Harus Ditinjau Ulang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/23/320/2282699/aturan-kapasitas-penumpang-pesawat-70-harus-ditinjau-ulang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/23/320/2282699/aturan-kapasitas-penumpang-pesawat-70-harus-ditinjau-ulang</guid><pubDate>Rabu 23 September 2020 20:57 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/23/320/2282699/aturan-kapasitas-penumpang-pesawat-70-harus-ditinjau-ulang-nxWNO8iq4g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapasitas Penumpang Pesawat Selama Covid-19 Maksimal 70%. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/23/320/2282699/aturan-kapasitas-penumpang-pesawat-70-harus-ditinjau-ulang-nxWNO8iq4g.jpg</image><title>Kapasitas Penumpang Pesawat Selama Covid-19 Maksimal 70%. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>&amp;nbsp;JAKARTA - Pemerintah diminta tinjau ulang aturan pembatasan kapasitas penumpang pesawat sebanyak 70%. Ketentuan tersebut untuk menjaga jarak atau physical distancing.
Namun, aturan itu diminta untuk ditinjau ulang agar dunia penerbangan kembali bangkit.
&quot;Misalnya saja tentang 70% bagi muatan pesawat perlu ditinjau ulang tanpa mengabaikan standar protokol kesehatan yang berlaku,&quot; kata Pengamat Penerbangan dari Pusat Studi Air Power Indonesia Marsekal Purnawirawan TNI Chappy Hakim dalam diskusi virtual, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kepala Bandara Tak Boleh Kompromi soal Aturan Protokol Kesehatan
Mantan KASAU itu menjelaskan, protokol kesehatan dilihat dari sisi yang lainnya. Yakni dengan melengkapi High-Efficiency Particulate Air (HEPA) atau penyaring partikel udara dalam kabin pesawat patut pula menjadi rujukan bagi ketentuan persentase jumlah penumpang yang dapat diizinkan terbang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yMi8xLzEyMjgzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Kelengkapan HEPA pada kabin pesawat terbang patut pula menjadi rujukan bagi peesentas jumlah penumpang yang diizinlan terbang,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Maskapai Langgar Kapasitas Penumpang, Ombudsman: Ada Pembiaran
Menurut dia, protokol kesehatan tak harus menghalangi untuk mengembalikan gairah masyarakat untuk menggunakan transportasi pesawat.
&quot;Pola kepatuhan terhadap  protokol kesehatan hendaknya pula tidak menghalangi dari upaya membangkitkan kembali gairah penumpang dalam menggunakan kembali jasa transportasi udara,&quot; katanya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;JAKARTA - Pemerintah diminta tinjau ulang aturan pembatasan kapasitas penumpang pesawat sebanyak 70%. Ketentuan tersebut untuk menjaga jarak atau physical distancing.
Namun, aturan itu diminta untuk ditinjau ulang agar dunia penerbangan kembali bangkit.
&quot;Misalnya saja tentang 70% bagi muatan pesawat perlu ditinjau ulang tanpa mengabaikan standar protokol kesehatan yang berlaku,&quot; kata Pengamat Penerbangan dari Pusat Studi Air Power Indonesia Marsekal Purnawirawan TNI Chappy Hakim dalam diskusi virtual, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kepala Bandara Tak Boleh Kompromi soal Aturan Protokol Kesehatan
Mantan KASAU itu menjelaskan, protokol kesehatan dilihat dari sisi yang lainnya. Yakni dengan melengkapi High-Efficiency Particulate Air (HEPA) atau penyaring partikel udara dalam kabin pesawat patut pula menjadi rujukan bagi ketentuan persentase jumlah penumpang yang dapat diizinkan terbang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yMi8xLzEyMjgzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Kelengkapan HEPA pada kabin pesawat terbang patut pula menjadi rujukan bagi peesentas jumlah penumpang yang diizinlan terbang,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Maskapai Langgar Kapasitas Penumpang, Ombudsman: Ada Pembiaran
Menurut dia, protokol kesehatan tak harus menghalangi untuk mengembalikan gairah masyarakat untuk menggunakan transportasi pesawat.
&quot;Pola kepatuhan terhadap  protokol kesehatan hendaknya pula tidak menghalangi dari upaya membangkitkan kembali gairah penumpang dalam menggunakan kembali jasa transportasi udara,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
