<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Kewajiban Pengelola Hotel Selama PSBB Jakarta</title><description>Dinas Pariwisata dan EKonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 353/SE/2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/23/470/2282233/5-kewajiban-pengelola-hotel-selama-psbb-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/23/470/2282233/5-kewajiban-pengelola-hotel-selama-psbb-jakarta"/><item><title>5 Kewajiban Pengelola Hotel Selama PSBB Jakarta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/23/470/2282233/5-kewajiban-pengelola-hotel-selama-psbb-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/23/470/2282233/5-kewajiban-pengelola-hotel-selama-psbb-jakarta</guid><pubDate>Rabu 23 September 2020 09:58 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/23/470/2282233/5-kewajiban-pengelola-hotel-selama-psbb-jakarta-FoE0LtefKi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hotel (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/23/470/2282233/5-kewajiban-pengelola-hotel-selama-psbb-jakarta-FoE0LtefKi.jpg</image><title>Hotel (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Dinas Pariwisata dan EKonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB. Aturan itu mengatur tentang kegiatan usaha pariwisata sejak 14 September 2020.

&quot;Khusus bagi usaha penyediaan akomodasi dan usaha jasa makanan/minuman (kecuali bar) dapat tetap membuka usahanya, dengan ketentuan,&quot; kata Plt Kepala DInas Parekraf Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).

Salah satu jenis usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB adalah perhotelan. Namun, demi mencegah penyebaran pandemi Covid-19 perlu diatur ketentuan operasionalnya di dalam Surat Edaran Nomor 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB.
Baca Juga:&amp;nbsp;4 Fakta 11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi saat Jakarta PSBB Total&amp;nbsp;
Setidaknya ada 5 ketentuan yang harus dijalani oleh pengelola hotel. Berikut rinciannya :

1. Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali bagi usaha akomodasi atau hotel dan sejenisnya yang telah ditetapkan oleh tim gugus tugas Covid-19;

2. Menutup seluruh fasilitas layanan hotel yang berpotensi menciptakan kerumunan orang di sekitar area hotel seperti function/meeting room, pool, fitness, spa, playground, restoran (dine-in);

3. Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan room service;

4. Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas untuk masuk ke dalam hotel;

5. Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
</description><content:encoded>JAKARTA - Dinas Pariwisata dan EKonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB. Aturan itu mengatur tentang kegiatan usaha pariwisata sejak 14 September 2020.

&quot;Khusus bagi usaha penyediaan akomodasi dan usaha jasa makanan/minuman (kecuali bar) dapat tetap membuka usahanya, dengan ketentuan,&quot; kata Plt Kepala DInas Parekraf Gumilar Ekalaya saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).

Salah satu jenis usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB adalah perhotelan. Namun, demi mencegah penyebaran pandemi Covid-19 perlu diatur ketentuan operasionalnya di dalam Surat Edaran Nomor 353/SE/2020 tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB.
Baca Juga:&amp;nbsp;4 Fakta 11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi saat Jakarta PSBB Total&amp;nbsp;
Setidaknya ada 5 ketentuan yang harus dijalani oleh pengelola hotel. Berikut rinciannya :

1. Menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali bagi usaha akomodasi atau hotel dan sejenisnya yang telah ditetapkan oleh tim gugus tugas Covid-19;

2. Menutup seluruh fasilitas layanan hotel yang berpotensi menciptakan kerumunan orang di sekitar area hotel seperti function/meeting room, pool, fitness, spa, playground, restoran (dine-in);

3. Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan room service;

4. Melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas untuk masuk ke dalam hotel;

5. Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
</content:encoded></item></channel></rss>
