<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengunjung Sepi, Pengelola Mal Minta Relaksasi Pajak ke Anies</title><description>Jumlah pengunjung mal selama kebijakan pembatasan sosial berskal besar (PSBB) diterapkan di Jakarta semakin menurun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/25/320/2283690/pengunjung-sepi-pengelola-mal-minta-relaksasi-pajak-ke-anies</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/25/320/2283690/pengunjung-sepi-pengelola-mal-minta-relaksasi-pajak-ke-anies"/><item><title>Pengunjung Sepi, Pengelola Mal Minta Relaksasi Pajak ke Anies</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/25/320/2283690/pengunjung-sepi-pengelola-mal-minta-relaksasi-pajak-ke-anies</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/25/320/2283690/pengunjung-sepi-pengelola-mal-minta-relaksasi-pajak-ke-anies</guid><pubDate>Jum'at 25 September 2020 15:22 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/25/320/2283690/pengunjung-sepi-pengelola-mal-minta-relaksasi-pajak-ke-anies-3XqAlCCCp7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mal (Foto: Ilustrasi Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/25/320/2283690/pengunjung-sepi-pengelola-mal-minta-relaksasi-pajak-ke-anies-3XqAlCCCp7.jpg</image><title>Mal (Foto: Ilustrasi Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Jumlah pengunjung mal selama kebijakan pembatasan sosial berskal besar (PSBB) diterapkan di Jakarta semakin menurun. Hal itu memengaruhi transaksi ekonomi di beberap mal yang ada di wilayah Ibu Kota.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan, sejak PSBB kembali diperketat tercatat pengunjung mal hanya tersisa 10% hingga 20% saja jika dibandingkan dengan konsisi normal.
Baca Juga: Gelombang PHK Hantui Para Pekerja Mal Imbas PSBB Diperpanjang
 
&amp;ldquo;Sejak PSBB Ketat diberlakukan mulai 14 September 2020 yang lalu ternyata mengakibatkan tingkat kunjungan turun drastis sehingga tinggal hanya tersisa 10% - 20% saja,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).&amp;nbsp;
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta lantaran kasus penularan Covid-19 masih berpotensi terjadi bila pelonggaran diberlakukan. Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 mengatur perpanjangan PSBB selama 14 hari jika kasus belum menurun secara signifikan.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Pengelola Mal: Kondisi Semakin Terpuruk
 
Dia berharap pada perpanjangan masa PSBB perpanjangan ini  Pemprov DKI memberikan relaksasi perpajakan berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), Pajak Reklame dan Pajak Parkir.
&amp;ldquo;Pusat Perbelanjaan berharap Pemerintah Daerah memberikan relaksasi atas perpajakan yaitu pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), Pajak Reklame dan Pajak Parkir,&amp;rdquo; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yMi80LzEyMjgyNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Jumlah pengunjung mal selama kebijakan pembatasan sosial berskal besar (PSBB) diterapkan di Jakarta semakin menurun. Hal itu memengaruhi transaksi ekonomi di beberap mal yang ada di wilayah Ibu Kota.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan, sejak PSBB kembali diperketat tercatat pengunjung mal hanya tersisa 10% hingga 20% saja jika dibandingkan dengan konsisi normal.
Baca Juga: Gelombang PHK Hantui Para Pekerja Mal Imbas PSBB Diperpanjang
 
&amp;ldquo;Sejak PSBB Ketat diberlakukan mulai 14 September 2020 yang lalu ternyata mengakibatkan tingkat kunjungan turun drastis sehingga tinggal hanya tersisa 10% - 20% saja,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).&amp;nbsp;
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta lantaran kasus penularan Covid-19 masih berpotensi terjadi bila pelonggaran diberlakukan. Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 mengatur perpanjangan PSBB selama 14 hari jika kasus belum menurun secara signifikan.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Pengelola Mal: Kondisi Semakin Terpuruk
 
Dia berharap pada perpanjangan masa PSBB perpanjangan ini  Pemprov DKI memberikan relaksasi perpajakan berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), Pajak Reklame dan Pajak Parkir.
&amp;ldquo;Pusat Perbelanjaan berharap Pemerintah Daerah memberikan relaksasi atas perpajakan yaitu pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), Pajak Reklame dan Pajak Parkir,&amp;rdquo; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yMi80LzEyMjgyNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
