<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Substansi Perubahan RUU Ciptaker, Ada soal Jam Kerja hingga UMP</title><description>Pemerintah mendapatkan penolakan dan kritik dari mayoritas fraksi terhadap klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/26/320/2284213/7-substansi-perubahan-ruu-ciptaker-ada-soal-jam-kerja-hingga-ump</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/26/320/2284213/7-substansi-perubahan-ruu-ciptaker-ada-soal-jam-kerja-hingga-ump"/><item><title>7 Substansi Perubahan RUU Ciptaker, Ada soal Jam Kerja hingga UMP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/26/320/2284213/7-substansi-perubahan-ruu-ciptaker-ada-soal-jam-kerja-hingga-ump</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/26/320/2284213/7-substansi-perubahan-ruu-ciptaker-ada-soal-jam-kerja-hingga-ump</guid><pubDate>Sabtu 26 September 2020 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Kiswondari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/26/320/2284213/7-substansi-perubahan-ruu-ciptaker-ada-soal-jam-kerja-hingga-ump-bDMRZu0JGk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/26/320/2284213/7-substansi-perubahan-ruu-ciptaker-ada-soal-jam-kerja-hingga-ump-bDMRZu0JGk.jpg</image><title>Buruh (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Setelah dalam rapat semalam (25/9) pemerintah mendapatkan penolakan dan kritik dari mayoritas fraksi terhadap klaster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), pemerintah kembali menjelaskan secara komprehensif mengenai klaster ketenagakerjaan yang diusulkan pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang digelar di salah satu hotel bintang 5 di Jakarta, Sabtu (26/9/2020).

Elen menjelaskan, ada 7 substansi perubahan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker. Pertama yakni, waktu kerja yang mana, dalam UU sebelumnya diatur waktu kerja rigid 7 jam per hari dan 40 jam untuk 6 hari dan 8 jam per hari dan 40 jam untuk 5 hari kerja.

&amp;ldquo;Perubahan dalam RUU ini, selain waktu kerja yang umum paling lama 8 jam/hari dan 40 jam/minggu, diatur juga waktu kerja untuk pekerjaan yang khusus yang waktunya dapat kurang dari 8 jam per hari untuk pekerja paruh waktu dan ekonomi digital. Dan yang melebihi 8 jam per hari untuk pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan,&amp;rdquo; kata Elen dalam rapat.

Kedua, Elen menguraikan, mengenai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), kemudahan RPTKA hanya untuk TKA ahli yang memang diperlukan untuk kondisi tertentu seperti, untuk maintenance (darurat), vokasi, peneliti, serta investor atau buyer. Pihaknya tidak ingin semua dibuka, sehingga yang betul-betul diperlukan dan punya keahlian.

&amp;ldquo;Bapak mungkin ingat beberapa waktu yang lalu, kita sepakati untuk imigrasi pak sudah melakukan manajemen, bisa mengakomodir tidak perlu ada jaminan di dalam negeri tapi taruh senilai uang sehingga ia bisa masuk, ini fleksibilitas. Kalau dia sudah menanamkan investasi di dalam negeri tentu sudah pasti dia ada jaminan investasi ini salah satu yang ingin sampaikan,&amp;rdquo; terangnya.

Ketiga, kata Elen, persoalan pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pihaknya melihat bahwa pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Ke depan, pemerintah ingin melakukan perubahan perkembangan teknologi digital, industri 4.0 yang menimbulkan jenis pekerjaan baru yang bersifat tidak tetap, dan membutuhkan pekerja dalam waktu tertentu.

&amp;ldquo;Kami sudah sampai kan contohnya. pekerja kontrak diberikan hak dan perlindungan sama dengan pekerja tetap pak. Antara lain antara upah jaminan sosial, perlindungan K3 termasuk kompensasi hubungan kerja, kami ingin ada kepastian di situ,&amp;rdquo; papar Elen.

Keempat, sambung dia, mengenai ahli daya outsourcing, UU 13/2003 mengatur adanya limitasi tertentu untuk ahli daya outsourcing dan untuk kegiatan tertentu, walau dalam penjelasan disebutkan, belum ada ketegasan atau kesamaan jaminan hak dan perlindungan bagi pekerja alih waktu.

&amp;ldquo;Ke depan pak kita ingin mendudukan persoalan ini, alih daya adalah persoalan B to B sebesar bisnis to bisnis , yang kita perlukan adalah jaminan pekerja yang bekerja di dalam alih daya tersebut, diberikan perlindungan sama dengan pekerja tetap,&amp;rdquo; ujarnya.Kelima, masalah upah minimum, Elen mengatakan, di awal sudah  digambarkan secara ringkas bahwa dalam UU ketenagakerjaan, upah minimum  dapat ditangguhkan, sehingga banyak pekerja buruh dapat menerima upah di  bawah upah minimum dan ini fakta. Lalu peraturan upah minimum, tidak  diterapkan pada usaha usaha mikro dan kecil menengah (UMKM). Kenaikan  upah minimum menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional

&amp;ldquo;Kesenjangan upah minimum pada beberapa kabupaten/kota sudah sangat  tinggi, kita ke depan ingin ada perubahan, upah minimum kita tidak dapat  ditangguhkan, jadi ini adalah safety net pak, kita ingin itu  dibayarkan,&amp;rdquo; terangnya.

Kemudian, dia melanjutkan, kenaikan upah minimum menggunakan  formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas, pemerintah  adanya kesengajaan antara upah minimum dengan produktivitas. Sehingga,  pihaknya ingin sekarang upah dikaitkan dengan produktivitas. Dengan  demikian akan tergambar berapa besarnya porsi di dalam efektivitas  pembayaran upah dalam pekerjaannya.

&amp;ldquo;Upah minimum di tingkat provinsi, dan dapat diterapkan upah minimum  pada Kabupaten kota kepada syarat tertentu, upah untuk UMKM tersendiri,  dan tidak bisa mengikuti yang sudah diatur di dalam upah yang untuk  diatas UMKM,&amp;rdquo; tambahnya.

Keenam, Elen menjelaskan, persoalan pesangon PHK sebanyak 32  kali upah dinilai sangat memberatkan pelaku usaha. Hal ini juga  mengurangi minat investor untuk berinvestasi.

Berdasarkan data sensitivitas pemerintah, 66% perusahaan tidak patuh  mengikuti UU, 27% patuh secara parsial dan karyawan menerima nilai lebih  kecil dari pada haknya. Dan 7% patuh.

&amp;ldquo;Jadi, dengan pengaturan seperti ini implementasinya tidak sama.  Karena itu, kami anggap masih terdapat ketidakpastian dalam pesangon  ini, ini harus kita selesaikan,&amp;rdquo; tegasnya.

Terakhir, Elen menambahkan, subtansi pokok yang diusulkan  adalah hal-hal yang baru yang tidak diatur di dalam UU Ketenagakerjaan  dan ini diperlukan saat pandemi. Pemerintah mengusulkan adanya program  baru yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan. Program ini akan  memberikan benefit pada pekeja yang terkena PHK.

Ada tiga manfaat yakni, pemberian gaji dan upah setiap bulan yang  tergantung kesepakatan ini yang ditanggung melalui program ini.  Kemudian, training peningkatan kapasitas sesuai kebutuhan pasar kerja,  informasi ke tenaga kerja dan mendapatkan jaminan sosial lain, seperti  kecelakaan kerja hari tua dan pensiun jaminan kematian.

&amp;ldquo;Jadi ada beberapa lain ada usulan, termasuk masukan Mahkamah  Konstitusi (MK) kami setuju putus MK kami akan ikuti dan hal-hal yang  tidak sesuai dengan keputusan MK kami kembalikan ke putusan MK. Sanksi  pidana kita sepakat untuk kembali pada UU existing. Sehingga kami  usulkan tidak perlu dibahas, karena sudah diputuskan untuk kembali ke UU  existing,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Setelah dalam rapat semalam (25/9) pemerintah mendapatkan penolakan dan kritik dari mayoritas fraksi terhadap klaster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), pemerintah kembali menjelaskan secara komprehensif mengenai klaster ketenagakerjaan yang diusulkan pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang digelar di salah satu hotel bintang 5 di Jakarta, Sabtu (26/9/2020).

Elen menjelaskan, ada 7 substansi perubahan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker. Pertama yakni, waktu kerja yang mana, dalam UU sebelumnya diatur waktu kerja rigid 7 jam per hari dan 40 jam untuk 6 hari dan 8 jam per hari dan 40 jam untuk 5 hari kerja.

&amp;ldquo;Perubahan dalam RUU ini, selain waktu kerja yang umum paling lama 8 jam/hari dan 40 jam/minggu, diatur juga waktu kerja untuk pekerjaan yang khusus yang waktunya dapat kurang dari 8 jam per hari untuk pekerja paruh waktu dan ekonomi digital. Dan yang melebihi 8 jam per hari untuk pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan,&amp;rdquo; kata Elen dalam rapat.

Kedua, Elen menguraikan, mengenai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), kemudahan RPTKA hanya untuk TKA ahli yang memang diperlukan untuk kondisi tertentu seperti, untuk maintenance (darurat), vokasi, peneliti, serta investor atau buyer. Pihaknya tidak ingin semua dibuka, sehingga yang betul-betul diperlukan dan punya keahlian.

&amp;ldquo;Bapak mungkin ingat beberapa waktu yang lalu, kita sepakati untuk imigrasi pak sudah melakukan manajemen, bisa mengakomodir tidak perlu ada jaminan di dalam negeri tapi taruh senilai uang sehingga ia bisa masuk, ini fleksibilitas. Kalau dia sudah menanamkan investasi di dalam negeri tentu sudah pasti dia ada jaminan investasi ini salah satu yang ingin sampaikan,&amp;rdquo; terangnya.

Ketiga, kata Elen, persoalan pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pihaknya melihat bahwa pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Ke depan, pemerintah ingin melakukan perubahan perkembangan teknologi digital, industri 4.0 yang menimbulkan jenis pekerjaan baru yang bersifat tidak tetap, dan membutuhkan pekerja dalam waktu tertentu.

&amp;ldquo;Kami sudah sampai kan contohnya. pekerja kontrak diberikan hak dan perlindungan sama dengan pekerja tetap pak. Antara lain antara upah jaminan sosial, perlindungan K3 termasuk kompensasi hubungan kerja, kami ingin ada kepastian di situ,&amp;rdquo; papar Elen.

Keempat, sambung dia, mengenai ahli daya outsourcing, UU 13/2003 mengatur adanya limitasi tertentu untuk ahli daya outsourcing dan untuk kegiatan tertentu, walau dalam penjelasan disebutkan, belum ada ketegasan atau kesamaan jaminan hak dan perlindungan bagi pekerja alih waktu.

&amp;ldquo;Ke depan pak kita ingin mendudukan persoalan ini, alih daya adalah persoalan B to B sebesar bisnis to bisnis , yang kita perlukan adalah jaminan pekerja yang bekerja di dalam alih daya tersebut, diberikan perlindungan sama dengan pekerja tetap,&amp;rdquo; ujarnya.Kelima, masalah upah minimum, Elen mengatakan, di awal sudah  digambarkan secara ringkas bahwa dalam UU ketenagakerjaan, upah minimum  dapat ditangguhkan, sehingga banyak pekerja buruh dapat menerima upah di  bawah upah minimum dan ini fakta. Lalu peraturan upah minimum, tidak  diterapkan pada usaha usaha mikro dan kecil menengah (UMKM). Kenaikan  upah minimum menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional

&amp;ldquo;Kesenjangan upah minimum pada beberapa kabupaten/kota sudah sangat  tinggi, kita ke depan ingin ada perubahan, upah minimum kita tidak dapat  ditangguhkan, jadi ini adalah safety net pak, kita ingin itu  dibayarkan,&amp;rdquo; terangnya.

Kemudian, dia melanjutkan, kenaikan upah minimum menggunakan  formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas, pemerintah  adanya kesengajaan antara upah minimum dengan produktivitas. Sehingga,  pihaknya ingin sekarang upah dikaitkan dengan produktivitas. Dengan  demikian akan tergambar berapa besarnya porsi di dalam efektivitas  pembayaran upah dalam pekerjaannya.

&amp;ldquo;Upah minimum di tingkat provinsi, dan dapat diterapkan upah minimum  pada Kabupaten kota kepada syarat tertentu, upah untuk UMKM tersendiri,  dan tidak bisa mengikuti yang sudah diatur di dalam upah yang untuk  diatas UMKM,&amp;rdquo; tambahnya.

Keenam, Elen menjelaskan, persoalan pesangon PHK sebanyak 32  kali upah dinilai sangat memberatkan pelaku usaha. Hal ini juga  mengurangi minat investor untuk berinvestasi.

Berdasarkan data sensitivitas pemerintah, 66% perusahaan tidak patuh  mengikuti UU, 27% patuh secara parsial dan karyawan menerima nilai lebih  kecil dari pada haknya. Dan 7% patuh.

&amp;ldquo;Jadi, dengan pengaturan seperti ini implementasinya tidak sama.  Karena itu, kami anggap masih terdapat ketidakpastian dalam pesangon  ini, ini harus kita selesaikan,&amp;rdquo; tegasnya.

Terakhir, Elen menambahkan, subtansi pokok yang diusulkan  adalah hal-hal yang baru yang tidak diatur di dalam UU Ketenagakerjaan  dan ini diperlukan saat pandemi. Pemerintah mengusulkan adanya program  baru yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan. Program ini akan  memberikan benefit pada pekeja yang terkena PHK.

Ada tiga manfaat yakni, pemberian gaji dan upah setiap bulan yang  tergantung kesepakatan ini yang ditanggung melalui program ini.  Kemudian, training peningkatan kapasitas sesuai kebutuhan pasar kerja,  informasi ke tenaga kerja dan mendapatkan jaminan sosial lain, seperti  kecelakaan kerja hari tua dan pensiun jaminan kematian.

&amp;ldquo;Jadi ada beberapa lain ada usulan, termasuk masukan Mahkamah  Konstitusi (MK) kami setuju putus MK kami akan ikuti dan hal-hal yang  tidak sesuai dengan keputusan MK kami kembalikan ke putusan MK. Sanksi  pidana kita sepakat untuk kembali pada UU existing. Sehingga kami  usulkan tidak perlu dibahas, karena sudah diputuskan untuk kembali ke UU  existing,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
