<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Fakta Penerimaan Pajak Minus, Nomor 5 Terpukul Berat</title><description>Pandemi Covid-19 membuat penerimaan pajak mengalami minus hingga Agusutus 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/27/320/2284222/7-fakta-penerimaan-pajak-minus-nomor-5-terpukul-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/27/320/2284222/7-fakta-penerimaan-pajak-minus-nomor-5-terpukul-berat"/><item><title>7 Fakta Penerimaan Pajak Minus, Nomor 5 Terpukul Berat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/27/320/2284222/7-fakta-penerimaan-pajak-minus-nomor-5-terpukul-berat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/27/320/2284222/7-fakta-penerimaan-pajak-minus-nomor-5-terpukul-berat</guid><pubDate>Minggu 27 September 2020 10:14 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/26/320/2284222/7-fakta-penerimaan-pajak-minus-nomor-5-terpukul-berat-QbHJFYbola.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/26/320/2284222/7-fakta-penerimaan-pajak-minus-nomor-5-terpukul-berat-QbHJFYbola.jpg</image><title>Pajak (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pandemi Covid-19 membuat penerimaan pajak mengalami minus hingga Agusutus 2020. Padahal, tahun-tahun sebelumnya, pajak merupakan salah satu elemen penyumbang pendapatan terbesar terhadap kas negara.
Hal ini membuat defisit APBN 2020 semakin melebar. Hal ini pun membuat defisit APBN saat ini mencapai Rp500,6 triliun.
Terkait hal itu Okezone sudah merangkum beberapa fakta penerimaan pajak minus, Jakarta, Minggu (27/9/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Siap-Siap, Ada 9 Perusahaan Tambahan Pemungut Pajak Digital
 
1. Realisasi Pajak Minus Hingga 15,6%
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak semakin seret. Hingga akhir Agustus 2020 realisasinya hanya Rp676,9 triliun atau minus 15,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp802,5 triliun.
 
2. Secara Target Tahunan, Realisasi Pajak Baru 56,5%
Realisasi tersebut baru 56,5% dari target dalam Perpres 72 Tahun 2020 senilai Rp1.198,8 triliun.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani Kaji Usulan Pajak Mobil 0%
 
3. PPh Migas Terkontraksi Paling Dalam
Dari realisasi 56,5%, Pajak Penghasilan (PPh) migas terkontraksi paling dalam, hanya Rp21,6 triliun atau minus 45,2% dibandingkan periode akhir Agustus tahun lalu.
 
4. PPN Terkontraksi 11,6%
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp255,4 triliun atau terkontraksi 11,6% dari periode yang sama tahun lalu. Pajak Bumi Bangunan (PBB) mencapai Rp9,7 triliun atau minus 33,7% dari periode yang sama tahun lalu.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Masih Seret, Penerimaan Pajak Minus 15,6% hingga Agustus
 
5. PPh Badan Masih Mengalami Tekanan Sangat Berat
PPh Badan masih mengalami tekanan sangat berat. Pada Agustus 2020 mencapai minus 27,52%, sementara di tahun lalu positif 0,81%.6. Hanya PPH Orang Pribadi yang Mengalami Pertumbuhan
Realisasi PPh Orang Pribadi mengalami pertumbuhan 2,46% di Agustus  2020. Meskipun masih melambat jika dibandingkan pertumbuhan Agustus 2019  yang mencapai 15,37%.
 
7. Penyebab Realisasi Pajak Minus
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan efek penerimaan  pajak ini disebabkan adanya pandemi virus Covid-19. Menurutnya, banyak  korporasi yang mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi virus  Corona sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.
&quot;Pada Juli dan Agustus ini kontraksinya bahkan mendekati 50%. Ini  berarti sektor usaha atau badan mengalami tekanan yang luar biasa,&quot;  bebernya, beberapa waktu lalu.</description><content:encoded>JAKARTA - Pandemi Covid-19 membuat penerimaan pajak mengalami minus hingga Agusutus 2020. Padahal, tahun-tahun sebelumnya, pajak merupakan salah satu elemen penyumbang pendapatan terbesar terhadap kas negara.
Hal ini membuat defisit APBN 2020 semakin melebar. Hal ini pun membuat defisit APBN saat ini mencapai Rp500,6 triliun.
Terkait hal itu Okezone sudah merangkum beberapa fakta penerimaan pajak minus, Jakarta, Minggu (27/9/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Siap-Siap, Ada 9 Perusahaan Tambahan Pemungut Pajak Digital
 
1. Realisasi Pajak Minus Hingga 15,6%
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak semakin seret. Hingga akhir Agustus 2020 realisasinya hanya Rp676,9 triliun atau minus 15,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp802,5 triliun.
 
2. Secara Target Tahunan, Realisasi Pajak Baru 56,5%
Realisasi tersebut baru 56,5% dari target dalam Perpres 72 Tahun 2020 senilai Rp1.198,8 triliun.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sri Mulyani Kaji Usulan Pajak Mobil 0%
 
3. PPh Migas Terkontraksi Paling Dalam
Dari realisasi 56,5%, Pajak Penghasilan (PPh) migas terkontraksi paling dalam, hanya Rp21,6 triliun atau minus 45,2% dibandingkan periode akhir Agustus tahun lalu.
 
4. PPN Terkontraksi 11,6%
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai Rp255,4 triliun atau terkontraksi 11,6% dari periode yang sama tahun lalu. Pajak Bumi Bangunan (PBB) mencapai Rp9,7 triliun atau minus 33,7% dari periode yang sama tahun lalu.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Masih Seret, Penerimaan Pajak Minus 15,6% hingga Agustus
 
5. PPh Badan Masih Mengalami Tekanan Sangat Berat
PPh Badan masih mengalami tekanan sangat berat. Pada Agustus 2020 mencapai minus 27,52%, sementara di tahun lalu positif 0,81%.6. Hanya PPH Orang Pribadi yang Mengalami Pertumbuhan
Realisasi PPh Orang Pribadi mengalami pertumbuhan 2,46% di Agustus  2020. Meskipun masih melambat jika dibandingkan pertumbuhan Agustus 2019  yang mencapai 15,37%.
 
7. Penyebab Realisasi Pajak Minus
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan efek penerimaan  pajak ini disebabkan adanya pandemi virus Covid-19. Menurutnya, banyak  korporasi yang mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi virus  Corona sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.
&quot;Pada Juli dan Agustus ini kontraksinya bahkan mendekati 50%. Ini  berarti sektor usaha atau badan mengalami tekanan yang luar biasa,&quot;  bebernya, beberapa waktu lalu.</content:encoded></item></channel></rss>
