<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siap-Siap, Bank Bakal Dapat Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek</title><description>BI tengah menggodok melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai PLJP untuk perbankan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/28/320/2285038/siap-siap-bank-bakal-dapat-pinjaman-likuiditas-jangka-pendek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/28/320/2285038/siap-siap-bank-bakal-dapat-pinjaman-likuiditas-jangka-pendek"/><item><title>Siap-Siap, Bank Bakal Dapat Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/28/320/2285038/siap-siap-bank-bakal-dapat-pinjaman-likuiditas-jangka-pendek</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/28/320/2285038/siap-siap-bank-bakal-dapat-pinjaman-likuiditas-jangka-pendek</guid><pubDate>Senin 28 September 2020 16:55 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/28/320/2285038/siap-siap-bank-bakal-dapat-pinjaman-likuiditas-jangka-pendek-LZRUva6TaT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/28/320/2285038/siap-siap-bank-bakal-dapat-pinjaman-likuiditas-jangka-pendek-LZRUva6TaT.jpg</image><title>Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah menggodok melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) untuk perbankan.

Aturan PLJP sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan BI Nomor 22/6/PBI/2020 pada 29 April 2020 tentang perubahan kedua atas PLJP kepada bank konvensional dan PLJPS kepada bank syariah. Artinya BI bisa memberikan pinjaman kepada bank yang bakal collapse atau bangkrut.

&quot;Kami laporkan bagaimana kami tindak lanjuti kewenangan dalam UU Nomor 2 tahun 2020 kewenangan BI sudah kami tindak lanjut berkaitan dengan PLJP dan kami lakukan dan tengah dalam pembahasan di KSSK, di mana kami dalam proses finalisasi revisi ketiga,&amp;rdquo; kata Perry dalam rapat virtual, Senin (28/9/2020).

Perry menjelaskan, penyempurnaan PBI dilakukan pada tiga aspek, di antaranya mengenai pengaturan suku bunga, penyederhanaan persyaratan agunan kredit, dan proses verifikasi dan valuasi agunan kredit oleh KAP/KJPP dalam proses permohonan perbankan terhadap PLJP/PLJPS.


&quot;Kami lakukan penyempurnaan terkait tiga aspek, pertama bunga LPS, kedua proses PLJP lebih cepat yaitu verifikasi agunan kredit perbankan menggunakan pihak ketiga,&amp;rdquo; jelasnya.

Aspek selanjutnya yang disempurnakan BI adalah penguatan forum koordinasi makroprudensial dan mikroprudensial (FKMM). Ini difokuskan untuk memprioritaskan PLJP dan PLJPS tersebut sebagai bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK.

&amp;ldquo;Sehingga kalau ada bank-bank yang solvent perlu disiapkan agunan kreditnya, kalau mengajukan agunan kreditnya sudah siap dengan verifikasi dan valuasi agunan kreditnya,&amp;rdquo; pungkasnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/06/09/64701/328673_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pagi Ini Rupiah Melemah di Level Rp13.892/USD&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah menggodok melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) untuk perbankan.

Aturan PLJP sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan BI Nomor 22/6/PBI/2020 pada 29 April 2020 tentang perubahan kedua atas PLJP kepada bank konvensional dan PLJPS kepada bank syariah. Artinya BI bisa memberikan pinjaman kepada bank yang bakal collapse atau bangkrut.

&quot;Kami laporkan bagaimana kami tindak lanjuti kewenangan dalam UU Nomor 2 tahun 2020 kewenangan BI sudah kami tindak lanjut berkaitan dengan PLJP dan kami lakukan dan tengah dalam pembahasan di KSSK, di mana kami dalam proses finalisasi revisi ketiga,&amp;rdquo; kata Perry dalam rapat virtual, Senin (28/9/2020).

Perry menjelaskan, penyempurnaan PBI dilakukan pada tiga aspek, di antaranya mengenai pengaturan suku bunga, penyederhanaan persyaratan agunan kredit, dan proses verifikasi dan valuasi agunan kredit oleh KAP/KJPP dalam proses permohonan perbankan terhadap PLJP/PLJPS.


&quot;Kami lakukan penyempurnaan terkait tiga aspek, pertama bunga LPS, kedua proses PLJP lebih cepat yaitu verifikasi agunan kredit perbankan menggunakan pihak ketiga,&amp;rdquo; jelasnya.

Aspek selanjutnya yang disempurnakan BI adalah penguatan forum koordinasi makroprudensial dan mikroprudensial (FKMM). Ini difokuskan untuk memprioritaskan PLJP dan PLJPS tersebut sebagai bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK.

&amp;ldquo;Sehingga kalau ada bank-bank yang solvent perlu disiapkan agunan kreditnya, kalau mengajukan agunan kreditnya sudah siap dengan verifikasi dan valuasi agunan kreditnya,&amp;rdquo; pungkasnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/06/09/64701/328673_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pagi Ini Rupiah Melemah di Level Rp13.892/USD&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
