<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PT Global Mediacom Tbk Menangkan Sengketa dengan KT Corporation</title><description>Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dalam sengketa kepailitan antara KT Corporation.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/30/278/2286192/pt-global-mediacom-tbk-menangkan-sengketa-dengan-kt-corporation</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/30/278/2286192/pt-global-mediacom-tbk-menangkan-sengketa-dengan-kt-corporation"/><item><title>PT Global Mediacom Tbk Menangkan Sengketa dengan KT Corporation</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/30/278/2286192/pt-global-mediacom-tbk-menangkan-sengketa-dengan-kt-corporation</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/30/278/2286192/pt-global-mediacom-tbk-menangkan-sengketa-dengan-kt-corporation</guid><pubDate>Rabu 30 September 2020 15:04 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/30/278/2286192/pt-global-mediacom-tbk-menangkan-sengketa-dengan-kt-corporation-zWjzSJQQZf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Persidangan Global Mediacom dan KT Corporation (Foto: Sindonews/Raka Dwi Novianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/30/278/2286192/pt-global-mediacom-tbk-menangkan-sengketa-dengan-kt-corporation-zWjzSJQQZf.jpg</image><title>Persidangan Global Mediacom dan KT Corporation (Foto: Sindonews/Raka Dwi Novianto)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dalam sengketa kepailitan antara KT Corporation pada hari ini, Rabu (30/9). Dalam persidangan Majelis Hakim menolak permohonan dari KT Corporation.

&quot;Menolak permohonan tersebut,&quot; kata Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
 
&amp;nbsp;Baca selengkapnya: Hary Tanoe Yakin Model Bisnis MNC Media Tumbuhkan Pendapatan 
Majelis Hakim menilai permohonan pailit KT Corporation tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar sedikitnya satu hutang telah jatuh waktu dan dapat dibagi sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU no 37 tahun 2004

&quot;Untuk itu maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak,&quot; kata Majelis Hakim.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Global Mediacom Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Senilai Rp1 Triliun 
Setelah permohonan ditolak, KT Corporation diwajibkan untuk membayar ganti rugi biaya perkara yang timbul dari sengketa tersebut.

&quot;Oleh permohonan dinyatakan ditolak maka menjadi kewajiban hukum bagi pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana dituangkan dalam amar putusan,&quot; kata Majelis Hakim.

Sebelumnya, perkara kepailitan ini didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dalam sengketa kepailitan antara KT Corporation pada hari ini, Rabu (30/9). Dalam persidangan Majelis Hakim menolak permohonan dari KT Corporation.

&quot;Menolak permohonan tersebut,&quot; kata Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
 
&amp;nbsp;Baca selengkapnya: Hary Tanoe Yakin Model Bisnis MNC Media Tumbuhkan Pendapatan 
Majelis Hakim menilai permohonan pailit KT Corporation tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar sedikitnya satu hutang telah jatuh waktu dan dapat dibagi sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU no 37 tahun 2004

&quot;Untuk itu maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak,&quot; kata Majelis Hakim.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Global Mediacom Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Senilai Rp1 Triliun 
Setelah permohonan ditolak, KT Corporation diwajibkan untuk membayar ganti rugi biaya perkara yang timbul dari sengketa tersebut.

&quot;Oleh permohonan dinyatakan ditolak maka menjadi kewajiban hukum bagi pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana dituangkan dalam amar putusan,&quot; kata Majelis Hakim.

Sebelumnya, perkara kepailitan ini didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.</content:encoded></item></channel></rss>
