<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPJS Kesehatan Bayar Klaim Pasien Corona Rp4,4 Triliun</title><description>BPJS Kesehatan diminta mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/30/320/2285954/bpjs-kesehatan-bayar-klaim-pasien-corona-rp4-4-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/30/320/2285954/bpjs-kesehatan-bayar-klaim-pasien-corona-rp4-4-triliun"/><item><title>BPJS Kesehatan Bayar Klaim Pasien Corona Rp4,4 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/30/320/2285954/bpjs-kesehatan-bayar-klaim-pasien-corona-rp4-4-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/30/320/2285954/bpjs-kesehatan-bayar-klaim-pasien-corona-rp4-4-triliun</guid><pubDate>Rabu 30 September 2020 09:01 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/30/320/2285954/bpjs-kesehatan-bayar-klaim-pasien-corona-rp4-4-triliun-5WAkjBGMX5.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/30/320/2285954/bpjs-kesehatan-bayar-klaim-pasien-corona-rp4-4-triliun-5WAkjBGMX5.jpeg</image><title>Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; BPJS Kesehatan diminta mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien covid-19.  Hal ini demi memperlancar perawatan pasien covid-19 di rumah sakit.
Untuk mempercepat klaim, Dirut BPSJ Kesehatan Fahmi Idris meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid untuk segera mengajukan klaimnya.
Baca Juga: Menko Luhut Minta BPJS Percepat Pembayaran Pasien Covid-19
&amp;ldquo;Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp4,4 triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp2,8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi,&amp;rdquo; bebernya saat rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid 19 di Jakarta, dikutip Rabu (30/9/2020).
Sementara itu, untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid 19, Fahmi mengatakan bahwa bersama dengan Kemenkes dan BPKP, BPJS telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menko Luhut Pede Investasi Bos Tambang Australia Lebih Cepat dari Investor Lain
&amp;ldquo;Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid 19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa  verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja,&amp;rdquo; katanya.
Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.


</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; BPJS Kesehatan diminta mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien covid-19.  Hal ini demi memperlancar perawatan pasien covid-19 di rumah sakit.
Untuk mempercepat klaim, Dirut BPSJ Kesehatan Fahmi Idris meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid untuk segera mengajukan klaimnya.
Baca Juga: Menko Luhut Minta BPJS Percepat Pembayaran Pasien Covid-19
&amp;ldquo;Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp4,4 triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp2,8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi,&amp;rdquo; bebernya saat rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid 19 di Jakarta, dikutip Rabu (30/9/2020).
Sementara itu, untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid 19, Fahmi mengatakan bahwa bersama dengan Kemenkes dan BPKP, BPJS telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menko Luhut Pede Investasi Bos Tambang Australia Lebih Cepat dari Investor Lain
&amp;ldquo;Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid 19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa  verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja,&amp;rdquo; katanya.
Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.


</content:encoded></item></channel></rss>
