<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mulai Besok, Penukaran Uang Rp75.000 Bisa di Seluruh Bank</title><description>Bank Indonesia (BI) memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/30/320/2286380/mulai-besok-penukaran-uang-rp75-000-bisa-di-seluruh-bank</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/09/30/320/2286380/mulai-besok-penukaran-uang-rp75-000-bisa-di-seluruh-bank"/><item><title>Mulai Besok, Penukaran Uang Rp75.000 Bisa di Seluruh Bank</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/09/30/320/2286380/mulai-besok-penukaran-uang-rp75-000-bisa-di-seluruh-bank</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/09/30/320/2286380/mulai-besok-penukaran-uang-rp75-000-bisa-di-seluruh-bank</guid><pubDate>Rabu 30 September 2020 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Kunthi Fahmar Shandy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/30/320/2286380/mulai-besok-penukaran-uang-rp75-000-bisa-di-5-bank-fxS7qHdjsD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rp75.000 (Website BI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/30/320/2286380/mulai-besok-penukaran-uang-rp75-000-bisa-di-5-bank-fxS7qHdjsD.jpg</image><title>Uang Rp75.000 (Website BI)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) melalui penyempurnaan skema penukaran yang berlaku mulai 1 Oktober 2020.
Penyempurnaan skema yaitu dari yang sebelumnya melibatkan 5 Bank Umum dalam proses pemesanan dan penukaran melalui aplikasi berbasis website PINTAR, kini BI membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh Bank untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Penukaran Uang Khusus Rp75.000 Laris Manis, Pasokannya Bagaimana?
Direktur eksekutif departemen komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan dengan skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI hanya perlu mendaftar pada Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing dan mengambil UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar.
&quot;Demikian pula dengan Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi/lembaganya,&quot; katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Belum Kebagian Uang Pecahan Rp75.000? Tenang, Kuota Penukaran Ditambah Hari Ini
Bank, Lembaga, Instansi, Korporasi, ataupun Organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing, untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.


Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk  Indonesia dewasa yang memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran 1  (satu) UPK 75 RI. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal  penukaran 17 (tujuh belas) orang dan tidak ada batasan maksimal.  Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran  kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Selain mekanisme kolektif, lanjut dia, BI kembali membuka layanan  penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30  Oktober 2020 pada hari kerja dan akan terus diperpanjang. Informasi  lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu penukaran individu dapat  dilihat secara berkala pada aplikasi PINTAR.
&quot;BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19,&quot; ungkap dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) melalui penyempurnaan skema penukaran yang berlaku mulai 1 Oktober 2020.
Penyempurnaan skema yaitu dari yang sebelumnya melibatkan 5 Bank Umum dalam proses pemesanan dan penukaran melalui aplikasi berbasis website PINTAR, kini BI membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh Bank untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Penukaran Uang Khusus Rp75.000 Laris Manis, Pasokannya Bagaimana?
Direktur eksekutif departemen komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan dengan skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI hanya perlu mendaftar pada Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing dan mengambil UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar.
&quot;Demikian pula dengan Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi/lembaganya,&quot; katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Belum Kebagian Uang Pecahan Rp75.000? Tenang, Kuota Penukaran Ditambah Hari Ini
Bank, Lembaga, Instansi, Korporasi, ataupun Organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing, untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.


Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk  Indonesia dewasa yang memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran 1  (satu) UPK 75 RI. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal  penukaran 17 (tujuh belas) orang dan tidak ada batasan maksimal.  Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran  kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.
Selain mekanisme kolektif, lanjut dia, BI kembali membuka layanan  penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30  Oktober 2020 pada hari kerja dan akan terus diperpanjang. Informasi  lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu penukaran individu dapat  dilihat secara berkala pada aplikasi PINTAR.
&quot;BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19,&quot; ungkap dia.</content:encoded></item></channel></rss>
