<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, Andreas Eddy: Stimulus Dongkrak UMKM</title><description>Pelaku UMKM yang yang terdampak  pandemi Covid-19, diharapkan  segera bangkit dengan disahkannya RUU  Cipta Kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/01/320/2286558/ruu-cipta-kerja-segera-disahkan-andreas-eddy-stimulus-dongkrak-umkm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/01/320/2286558/ruu-cipta-kerja-segera-disahkan-andreas-eddy-stimulus-dongkrak-umkm"/><item><title>RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, Andreas Eddy: Stimulus Dongkrak UMKM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/01/320/2286558/ruu-cipta-kerja-segera-disahkan-andreas-eddy-stimulus-dongkrak-umkm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/01/320/2286558/ruu-cipta-kerja-segera-disahkan-andreas-eddy-stimulus-dongkrak-umkm</guid><pubDate>Kamis 01 Oktober 2020 09:38 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/01/320/2286558/ruu-cipta-kerja-segera-disahkan-andreas-eddy-stimulus-dongkrak-umkm-6J8SJ4gMpC.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/01/320/2286558/ruu-cipta-kerja-segera-disahkan-andreas-eddy-stimulus-dongkrak-umkm-6J8SJ4gMpC.jpeg</image><title>Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Rancangan Undang Undang Cipta Kerja segera disahkan. Ini sudah lama dinanti-nantikan oleh masyarakat, khususnya pelaku kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM yang selama ini menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19, diharapkan  segera bangkit dengan disahkannya RUU Cipta Kerja.
Anggota Panja RUU Cipta Kerja Andreas Eddy Susetyo mengungkapkan melalui RUU Cipta kerja diharapkan akan mendongkrak keberadaan UMKM, sehingga menjadi lebih eksis dalam perekonomian nasional, terutama di masa pandemi seperti sekarang.
Baca juga: Tinggal Menunggu Waktu, RUU Cipta Kerja Segera Disahkan DPR
&amp;ldquo;RUU Cipta Kerja memberikan berbagai insentif dan kemudahan atau stimulus, sehingga membuka peluang bagi sektor UMKM untuk lebih berkembang,&amp;rdquo; papar anggota Panja yang juga anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan ini dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Dengan berkembangnya UMKM diharapkan peran sektor ini sebagai penyangga utama perekonomian nasional semakin kuat sehingga dampak lebih dalam ancaman resesi yang diprediksi akan terjadi di Indonesia dapat diminimalisasi.
Baca juga: Besaran Pesangon PHK Dirumuskan Ulang dalam Omnibus Law
Beberapa stimulus bagi UMKM yang tertuang di RUU Cipta Kerja, misalnya memberikan kesempatan sektor usaha tumbuh lebih cepat melalui kemudahan perizinan.
Pengembangan sektor UMKM melalui RUU Cipta Kerja ini akan mengarahkan pada penyederhanaan perizinan bagi UMKM, misalnya kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan juga akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/0pQi5yeo-pU&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;nbsp;
RUU Cipta Kerja diyakini bisa memberi manfaat bagi sektor usaha yang selama ini mengalami kendala. Antara lain izin yang berbelit-belit, izin yang terlalu banyak, proses terlalu lama dan biaya tinggi. RUU Cipta memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendirikan PT. Caranya,  dengan menghapuskan persyaratan modal Rp50 juta. Cukup satu orang pelaku sudah bisa mendirikan UMKM berbadan hukum PT.
Selain itu, dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.Pendekatan RUU Cipta Kerja dalam izin berusaha adalah &quot;risk based  approach&quot; (pendekatan berbasis risiko). Sedangkan selama ini  pendekatannya adalah &quot;lisence based approach&quot; (pendekatan berbasis izin)  yang berlapis-lapis, baik tingkat kantor administrasi maupun tingkat  regulasi. &amp;ldquo;Dengan semakin mudahnya izin serta semakin murahnya  biaya-biaya untuk mengurus izin itu membuat sektor usaha kembali  bergairah,&amp;rdquo; ujar Andreas.
RUU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk   mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan perizinan tunggal.  NIB ini berlaku untuk beberapa kegiatan seperti perizinan usaha, izin  edar, SNI dan sertifikasi jaminan produk halal.
Secara spesifik, RUU Cipta Kerja juga mengatur agar investasi yang  masuk pada sektor UMKM diarahkan melalui kemitraan, sehingga keberadaan  usaha skala besar bersinergi dengan pelaku UMKM. Efek lebih luas adalah  meningkatkan daya saing UMKM sehingga kompetitif di pasar yang lebih  luas.
Realisasi konkret kemitraan dengan UMKM ini antara lain m program   pembinaan dan pendampingan berkelanjutan, di bidang produksi hingga  pemasaran. Melalui RUU Cipta Kerja tersebut, sektor UMKM juga akan  mendapat kepastian lokasi usaha di tempat fasilitas publik seperti rest  area jalan tol yang selama ini didominasi usaha besar.

Akses pembiayaan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku UMKM  juga tak luput dari misi RUU ini, di antaranya fasilitas kemudahan pada  akses pembiayaan.
&amp;ldquo;Kebijakan diarahkan agar usaha mikro dan kecil dapat dijadikan  jaminan kredit sehingga lembaga pembiayaan akan melihat aspek kelayakan  usahanya,  tidak lagi lagi sekedar berorientasi jaminan. Bahkan akan  disediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai kegiatan  pemberdayaan dan pengembangan UMK,&amp;rdquo; papar Andreas.
Tak ketinggalan, dalam RUU juga menyiapkan  insentif di bidang  perpajakan bagi UMKM berupa kemudahan dan penyederhanaan administrasi  perpajakan.
&amp;ldquo;Selain itu, kendala pemasaran yang selama ini menjadi salah satu  hambatan UMKM juga menjadi perhatian khusus melalui perluasan akses  pasar. UMKM akan diupayaklan mendapat akses pasar yang pasti untuk  pemasaran produk dan jasa mereka misalnya akses ke bagian pengadaan  barang dan jasa pemerintah, kementerian dan lembaga, serta BUMN.
&amp;ldquo;Berbagai insentif serta fasilitas kemudahan bagi UMKM dalam RUU  Cipta Kerja tersebut menunjukkan keberpihakan penuh pemerintah terhadap  pemberdayaan ekonomi kerakyatan di Indonesia.Andreas Eddy Susetyo juga mengutarakan tentang perlakuan yang setara   bagi koperasi. Yakni, pengecualian SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi   sebagai obyek pajak.
&quot;Dengan demikian dapat mendorong koperasi untuk lebih berperan aktif   pada kinerja perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan   anggota,&quot; ungkap fungsionaris Partai Banteng itu.
Andreas Eddy Susetyo juga menambahkan beberapa hal terkait   penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan,   perlindungan, penguatan dan pemberdayaan terhadap UMKM dan koperasi.
Andreas Eddy Susetyo juga mengurai tentang pemuatan pengaturan, yakni   kriteria UMKM, pentingnya basis data tunggal UMKM, pengelolaan terpadu   UMKM dan pembinaan, kemudahan persiapan usaha UMKM, kemudahan  pendirian,  rapat anggota dan kegiatan usaha koperasi.
Selain itu, pemberian kebijakan untuk alokasi UMKM, perlakuan khusus   kepada infrastruktur publik, yaitu jalan tol, area, rest-area,   pelabuhan, dan lain-lain.</description><content:encoded>JAKARTA - Rancangan Undang Undang Cipta Kerja segera disahkan. Ini sudah lama dinanti-nantikan oleh masyarakat, khususnya pelaku kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM yang selama ini menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19, diharapkan  segera bangkit dengan disahkannya RUU Cipta Kerja.
Anggota Panja RUU Cipta Kerja Andreas Eddy Susetyo mengungkapkan melalui RUU Cipta kerja diharapkan akan mendongkrak keberadaan UMKM, sehingga menjadi lebih eksis dalam perekonomian nasional, terutama di masa pandemi seperti sekarang.
Baca juga: Tinggal Menunggu Waktu, RUU Cipta Kerja Segera Disahkan DPR
&amp;ldquo;RUU Cipta Kerja memberikan berbagai insentif dan kemudahan atau stimulus, sehingga membuka peluang bagi sektor UMKM untuk lebih berkembang,&amp;rdquo; papar anggota Panja yang juga anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan ini dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Dengan berkembangnya UMKM diharapkan peran sektor ini sebagai penyangga utama perekonomian nasional semakin kuat sehingga dampak lebih dalam ancaman resesi yang diprediksi akan terjadi di Indonesia dapat diminimalisasi.
Baca juga: Besaran Pesangon PHK Dirumuskan Ulang dalam Omnibus Law
Beberapa stimulus bagi UMKM yang tertuang di RUU Cipta Kerja, misalnya memberikan kesempatan sektor usaha tumbuh lebih cepat melalui kemudahan perizinan.
Pengembangan sektor UMKM melalui RUU Cipta Kerja ini akan mengarahkan pada penyederhanaan perizinan bagi UMKM, misalnya kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan juga akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/0pQi5yeo-pU&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;nbsp;
RUU Cipta Kerja diyakini bisa memberi manfaat bagi sektor usaha yang selama ini mengalami kendala. Antara lain izin yang berbelit-belit, izin yang terlalu banyak, proses terlalu lama dan biaya tinggi. RUU Cipta memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendirikan PT. Caranya,  dengan menghapuskan persyaratan modal Rp50 juta. Cukup satu orang pelaku sudah bisa mendirikan UMKM berbadan hukum PT.
Selain itu, dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.Pendekatan RUU Cipta Kerja dalam izin berusaha adalah &quot;risk based  approach&quot; (pendekatan berbasis risiko). Sedangkan selama ini  pendekatannya adalah &quot;lisence based approach&quot; (pendekatan berbasis izin)  yang berlapis-lapis, baik tingkat kantor administrasi maupun tingkat  regulasi. &amp;ldquo;Dengan semakin mudahnya izin serta semakin murahnya  biaya-biaya untuk mengurus izin itu membuat sektor usaha kembali  bergairah,&amp;rdquo; ujar Andreas.
RUU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi UMKM untuk   mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan perizinan tunggal.  NIB ini berlaku untuk beberapa kegiatan seperti perizinan usaha, izin  edar, SNI dan sertifikasi jaminan produk halal.
Secara spesifik, RUU Cipta Kerja juga mengatur agar investasi yang  masuk pada sektor UMKM diarahkan melalui kemitraan, sehingga keberadaan  usaha skala besar bersinergi dengan pelaku UMKM. Efek lebih luas adalah  meningkatkan daya saing UMKM sehingga kompetitif di pasar yang lebih  luas.
Realisasi konkret kemitraan dengan UMKM ini antara lain m program   pembinaan dan pendampingan berkelanjutan, di bidang produksi hingga  pemasaran. Melalui RUU Cipta Kerja tersebut, sektor UMKM juga akan  mendapat kepastian lokasi usaha di tempat fasilitas publik seperti rest  area jalan tol yang selama ini didominasi usaha besar.

Akses pembiayaan yang selama ini menjadi kendala utama pelaku UMKM  juga tak luput dari misi RUU ini, di antaranya fasilitas kemudahan pada  akses pembiayaan.
&amp;ldquo;Kebijakan diarahkan agar usaha mikro dan kecil dapat dijadikan  jaminan kredit sehingga lembaga pembiayaan akan melihat aspek kelayakan  usahanya,  tidak lagi lagi sekedar berorientasi jaminan. Bahkan akan  disediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk membiayai kegiatan  pemberdayaan dan pengembangan UMK,&amp;rdquo; papar Andreas.
Tak ketinggalan, dalam RUU juga menyiapkan  insentif di bidang  perpajakan bagi UMKM berupa kemudahan dan penyederhanaan administrasi  perpajakan.
&amp;ldquo;Selain itu, kendala pemasaran yang selama ini menjadi salah satu  hambatan UMKM juga menjadi perhatian khusus melalui perluasan akses  pasar. UMKM akan diupayaklan mendapat akses pasar yang pasti untuk  pemasaran produk dan jasa mereka misalnya akses ke bagian pengadaan  barang dan jasa pemerintah, kementerian dan lembaga, serta BUMN.
&amp;ldquo;Berbagai insentif serta fasilitas kemudahan bagi UMKM dalam RUU  Cipta Kerja tersebut menunjukkan keberpihakan penuh pemerintah terhadap  pemberdayaan ekonomi kerakyatan di Indonesia.Andreas Eddy Susetyo juga mengutarakan tentang perlakuan yang setara   bagi koperasi. Yakni, pengecualian SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi   sebagai obyek pajak.
&quot;Dengan demikian dapat mendorong koperasi untuk lebih berperan aktif   pada kinerja perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan   anggota,&quot; ungkap fungsionaris Partai Banteng itu.
Andreas Eddy Susetyo juga menambahkan beberapa hal terkait   penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan,   perlindungan, penguatan dan pemberdayaan terhadap UMKM dan koperasi.
Andreas Eddy Susetyo juga mengurai tentang pemuatan pengaturan, yakni   kriteria UMKM, pentingnya basis data tunggal UMKM, pengelolaan terpadu   UMKM dan pembinaan, kemudahan persiapan usaha UMKM, kemudahan  pendirian,  rapat anggota dan kegiatan usaha koperasi.
Selain itu, pemberian kebijakan untuk alokasi UMKM, perlakuan khusus   kepada infrastruktur publik, yaitu jalan tol, area, rest-area,   pelabuhan, dan lain-lain.</content:encoded></item></channel></rss>
