<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DP Mobil 0%, Gaikindo: Belum Tentu Penjualan Naik</title><description>Bank Indonesia (BI) sempurnakan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/01/320/2286758/dp-mobil-0-gaikindo-belum-tentu-penjualan-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/01/320/2286758/dp-mobil-0-gaikindo-belum-tentu-penjualan-naik"/><item><title>DP Mobil 0%, Gaikindo: Belum Tentu Penjualan Naik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/01/320/2286758/dp-mobil-0-gaikindo-belum-tentu-penjualan-naik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/01/320/2286758/dp-mobil-0-gaikindo-belum-tentu-penjualan-naik</guid><pubDate>Kamis 01 Oktober 2020 14:32 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/01/320/2286758/dp-mobil-0-gaikindo-belum-tentu-penjualan-naik-9DDf5HuUm0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penjualan Mobil (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/01/320/2286758/dp-mobil-0-gaikindo-belum-tentu-penjualan-naik-9DDf5HuUm0.jpg</image><title>Penjualan Mobil (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sempurnakan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0%.

Aturan ini melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.
&amp;nbsp;Baca juga: Pajak Mobil 0% Bisa Selamatkan 1,5 Juta Pekerja Otomotif dari PHK
Menanggapi hal itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menyebut insentif DP 0% bagi konsumen yang membeli mobil baru belum tentu menaikkan angka penjualan.

&quot;Daya beli masyarakat saat ini menurun. Jadi DP 0% belum tentu bisa menaikkan angka-angka penjualan secara signifikan,&quot; ujar dia kepada Okezone, Kamis (1/10/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pajak Mobil Baru 0%, Penjualan Langsung Meroket meski Ada Covid-19?&amp;nbsp;
Dia juga menjelaskan daya beli masyarakat bisa tumbuh apabila pertumbuhan ekonomi nasional meningkat. &quot;Daya beli masyarakat bisa meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional,&quot; ungkap dia.

Selain DP 0%, sektor industri otomotif juga mendapatkan insentif lain karena terkena dampak dari pandemi Covid-19. Demi mempertahankan bisnis tersebut di tengah pandemi, pemerintah berencana memberikan insentif pajak 0% bagi konsumen yang membeli mobil baru.</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sempurnakan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0%.

Aturan ini melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.
&amp;nbsp;Baca juga: Pajak Mobil 0% Bisa Selamatkan 1,5 Juta Pekerja Otomotif dari PHK
Menanggapi hal itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menyebut insentif DP 0% bagi konsumen yang membeli mobil baru belum tentu menaikkan angka penjualan.

&quot;Daya beli masyarakat saat ini menurun. Jadi DP 0% belum tentu bisa menaikkan angka-angka penjualan secara signifikan,&quot; ujar dia kepada Okezone, Kamis (1/10/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pajak Mobil Baru 0%, Penjualan Langsung Meroket meski Ada Covid-19?&amp;nbsp;
Dia juga menjelaskan daya beli masyarakat bisa tumbuh apabila pertumbuhan ekonomi nasional meningkat. &quot;Daya beli masyarakat bisa meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional,&quot; ungkap dia.

Selain DP 0%, sektor industri otomotif juga mendapatkan insentif lain karena terkena dampak dari pandemi Covid-19. Demi mempertahankan bisnis tersebut di tengah pandemi, pemerintah berencana memberikan insentif pajak 0% bagi konsumen yang membeli mobil baru.</content:encoded></item></channel></rss>
