<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Luhut soal Pengesahan Omnibus Law, Tarik Investasi di Masa Pandemi</title><description>Omnibus Law untuk bisa menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/02/320/2287216/luhut-soal-pengesahan-omnibus-law-tarik-investasi-di-masa-pandemi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/02/320/2287216/luhut-soal-pengesahan-omnibus-law-tarik-investasi-di-masa-pandemi"/><item><title>Luhut soal Pengesahan Omnibus Law, Tarik Investasi di Masa Pandemi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/02/320/2287216/luhut-soal-pengesahan-omnibus-law-tarik-investasi-di-masa-pandemi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/02/320/2287216/luhut-soal-pengesahan-omnibus-law-tarik-investasi-di-masa-pandemi</guid><pubDate>Jum'at 02 Oktober 2020 10:54 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/02/320/2287216/luhut-soal-pengesahan-omnibus-law-tarik-investasi-di-masa-pandemi-KtVJYhgvW6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Investasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/02/320/2287216/luhut-soal-pengesahan-omnibus-law-tarik-investasi-di-masa-pandemi-KtVJYhgvW6.jpg</image><title>Investasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah melakukan reformasi kebijakan, salah satunya melalui Omnibus Law untuk bisa menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.

&quot;Kita dorong pengesahan Omnibus Law dan mendukung kalangan bisnis dan masyarakat yang terkena dampak Covid,&quot; katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/10/2020)


Menurutnya, pandemi Covid 19 yang telah berkembang di Indonesia sejak Bulan Maret 2020 tidak hanya menyebabkan kematian, namun juga berdampak negatif pada sektor ekonomi.


&quot;Pandemi menyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga memengaruhi konsumsi. Oleh karena itu, perlu dorongan dari pengeluaran pemerintah dan penambahan investasi,&amp;rdquo; bebernya.



Dia menambahkan, Tiongkok maupun negara-negara barat, investasi dari negara-negara Islam dari Arab dan Afrika di Indonesia jumlahnya juga cukup signifikan.

&amp;ldquo;Kita telah mendatangani nota kesepahaman sebesar USD22,8 miliar dengan Uni Emirat Arab pada tanggal 12 Januari lalu,&amp;rdquo; pungkasnya.

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8xNC80LzEyMjY2OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah melakukan reformasi kebijakan, salah satunya melalui Omnibus Law untuk bisa menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.

&quot;Kita dorong pengesahan Omnibus Law dan mendukung kalangan bisnis dan masyarakat yang terkena dampak Covid,&quot; katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/10/2020)


Menurutnya, pandemi Covid 19 yang telah berkembang di Indonesia sejak Bulan Maret 2020 tidak hanya menyebabkan kematian, namun juga berdampak negatif pada sektor ekonomi.


&quot;Pandemi menyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga memengaruhi konsumsi. Oleh karena itu, perlu dorongan dari pengeluaran pemerintah dan penambahan investasi,&amp;rdquo; bebernya.



Dia menambahkan, Tiongkok maupun negara-negara barat, investasi dari negara-negara Islam dari Arab dan Afrika di Indonesia jumlahnya juga cukup signifikan.

&amp;ldquo;Kita telah mendatangani nota kesepahaman sebesar USD22,8 miliar dengan Uni Emirat Arab pada tanggal 12 Januari lalu,&amp;rdquo; pungkasnya.

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8xNC80LzEyMjY2OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
