<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Cipta Kerja Bermanfaat untuk Rakyat, Menko Airlangga: Pemerintahan Lebih Efisien</title><description>RUU Cipta Kerja akan dapat mendorong debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/04/320/2288114/ruu-cipta-kerja-bermanfaat-untuk-rakyat-menko-airlangga-pemerintahan-lebih-efisien</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/04/320/2288114/ruu-cipta-kerja-bermanfaat-untuk-rakyat-menko-airlangga-pemerintahan-lebih-efisien"/><item><title>RUU Cipta Kerja Bermanfaat untuk Rakyat, Menko Airlangga: Pemerintahan Lebih Efisien</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/04/320/2288114/ruu-cipta-kerja-bermanfaat-untuk-rakyat-menko-airlangga-pemerintahan-lebih-efisien</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/04/320/2288114/ruu-cipta-kerja-bermanfaat-untuk-rakyat-menko-airlangga-pemerintahan-lebih-efisien</guid><pubDate>Minggu 04 Oktober 2020 10:03 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/04/320/2288114/ruu-cipta-kerja-bermanfaat-untuk-rakyat-menko-airlangga-pemerintahan-lebih-efisien-4eekAf7nSy.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/04/320/2288114/ruu-cipta-kerja-bermanfaat-untuk-rakyat-menko-airlangga-pemerintahan-lebih-efisien-4eekAf7nSy.jpeg</image><title>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;nbsp;JAKARTA - RUU Cipta Kerja akan dapat mendorong debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan penggunaan sistem eletronik.
&amp;ldquo;Yang lebih penting adalah manfaat yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja,&amp;rdquo; kata Menko Perekonomian  Airlangga Hartarto saat rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja dengan DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (4/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, Andreas Eddy: Stimulus Dongkrak UMKM
Dalam RUU tersebut, ada dukungan untuk UMKM lewat kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS. Selanjutnya, kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) perseorangan.
&amp;ldquo;Kemudahan ini dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM,&amp;rdquo; tambah Airlangga.
Untuk koperasi terdapat  kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah anggota sembilan orang. Bahkan koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha Syariah, dan dapat memanfaatkan teknologi.
Baca juga: Tinggal Menunggu Waktu, RUU Cipta Kerja Segera Disahkan DPR
Adapun, untuk Sertifikasi Halal, dilakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bagi pelaku UMK diberikan kemudahan dan biaya ditanggung pemerintah, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.
&amp;ldquo;Terhadap keterlanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, maka masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah,&amp;rdquo; ucap Airlangga.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/-W8yS-m6nM8&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;nbsp;
Untuk nelayan  juga telah diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan, yang dilakukan melalui satu pintu di KKP, di mana Kemenhub memberikan dukungan melalui standar keselamatan.
Dari sisi perumahan, lewat RUU Cipta Kerja Pemerintah akan memberikan percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). &amp;ldquo;Pemerintah juga mengejar percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah,&amp;rdquo; ucap Airlangga.Terkait dengan peningkatan perlindungan kepada Pekerja, RUU  Cipta  Kerja juga hadir memberi solusi. Misalnya adanya kepastian dalam  pemberian pesangon, di mana dalam pemberian pesangon Pemerintah  menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak  mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban  iuran dari pekerja atau pengusaha.
Menurut Airlangga Pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang  dilakukan oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan tidak  mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban  iuran dari pekerja atau pengusaha.
Dalam Pengaturan jam kerja yang khusus untuk pekerjaan tertentu yang  sifatnya tidak dapat melakukan jam kerja yang umum yang telah diatur  dalam UU Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan tren pekerjaan  yang  mengarah kepada pemanfaatan digital, termasuk untuk Industri 4.0 dan  ekonomi digital.
Airlangga juga menyatakan jika persyaratan PHK tetap mengikuti  persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja  tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU   Ketenagakerjaan.
Adapun, bagi Pelaku Usaha, mereka akan mendapat manfaat yang mencakup  kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan  perizinan  berusaha dengan  penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.
Pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh dapat dilakukan dengan  baik, akan meningkatkan daya saing dan produktivitas. Bahkan, mereka  mendapatkan insentif dan kemudahan baik dalam bentuk insentif fiskal  maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.
&amp;ldquo;Selain itu adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat  dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang  diprioritaskan Pemerintah,&amp;rdquo; ungkap Airlangga.
Pelaku usaha juga mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup  kuat dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi.  Dimana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi,  sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan,  Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.</description><content:encoded>&amp;nbsp;JAKARTA - RUU Cipta Kerja akan dapat mendorong debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan penggunaan sistem eletronik.
&amp;ldquo;Yang lebih penting adalah manfaat yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja,&amp;rdquo; kata Menko Perekonomian  Airlangga Hartarto saat rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja dengan DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (4/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, Andreas Eddy: Stimulus Dongkrak UMKM
Dalam RUU tersebut, ada dukungan untuk UMKM lewat kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS. Selanjutnya, kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) perseorangan.
&amp;ldquo;Kemudahan ini dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM,&amp;rdquo; tambah Airlangga.
Untuk koperasi terdapat  kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah anggota sembilan orang. Bahkan koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha Syariah, dan dapat memanfaatkan teknologi.
Baca juga: Tinggal Menunggu Waktu, RUU Cipta Kerja Segera Disahkan DPR
Adapun, untuk Sertifikasi Halal, dilakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bagi pelaku UMK diberikan kemudahan dan biaya ditanggung pemerintah, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.
&amp;ldquo;Terhadap keterlanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, maka masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah,&amp;rdquo; ucap Airlangga.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/-W8yS-m6nM8&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;nbsp;
Untuk nelayan  juga telah diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan, yang dilakukan melalui satu pintu di KKP, di mana Kemenhub memberikan dukungan melalui standar keselamatan.
Dari sisi perumahan, lewat RUU Cipta Kerja Pemerintah akan memberikan percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). &amp;ldquo;Pemerintah juga mengejar percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah,&amp;rdquo; ucap Airlangga.Terkait dengan peningkatan perlindungan kepada Pekerja, RUU  Cipta  Kerja juga hadir memberi solusi. Misalnya adanya kepastian dalam  pemberian pesangon, di mana dalam pemberian pesangon Pemerintah  menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak  mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban  iuran dari pekerja atau pengusaha.
Menurut Airlangga Pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang  dilakukan oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan tidak  mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban  iuran dari pekerja atau pengusaha.
Dalam Pengaturan jam kerja yang khusus untuk pekerjaan tertentu yang  sifatnya tidak dapat melakukan jam kerja yang umum yang telah diatur  dalam UU Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan tren pekerjaan  yang  mengarah kepada pemanfaatan digital, termasuk untuk Industri 4.0 dan  ekonomi digital.
Airlangga juga menyatakan jika persyaratan PHK tetap mengikuti  persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan RUU Cipta Kerja  tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU   Ketenagakerjaan.
Adapun, bagi Pelaku Usaha, mereka akan mendapat manfaat yang mencakup  kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan  perizinan  berusaha dengan  penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.
Pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh dapat dilakukan dengan  baik, akan meningkatkan daya saing dan produktivitas. Bahkan, mereka  mendapatkan insentif dan kemudahan baik dalam bentuk insentif fiskal  maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.
&amp;ldquo;Selain itu adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat  dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang  diprioritaskan Pemerintah,&amp;rdquo; ungkap Airlangga.
Pelaku usaha juga mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup  kuat dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi.  Dimana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi,  sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan,  Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.</content:encoded></item></channel></rss>
