<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas, Menko Airlangga Ucapkan Terima Kasih ke DPR</title><description>Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPR RI dalam pembahasan panjang RUU Cipta Kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/04/320/2288119/ruu-cipta-kerja-selesai-dibahas-menko-airlangga-ucapkan-terima-kasih-ke-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/04/320/2288119/ruu-cipta-kerja-selesai-dibahas-menko-airlangga-ucapkan-terima-kasih-ke-dpr"/><item><title>RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas, Menko Airlangga Ucapkan Terima Kasih ke DPR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/04/320/2288119/ruu-cipta-kerja-selesai-dibahas-menko-airlangga-ucapkan-terima-kasih-ke-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/04/320/2288119/ruu-cipta-kerja-selesai-dibahas-menko-airlangga-ucapkan-terima-kasih-ke-dpr</guid><pubDate>Minggu 04 Oktober 2020 10:16 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/04/320/2288119/ruu-cipta-kerja-selesai-dibahas-menko-airlangga-ucapkan-terima-kasih-ke-dpr-VFFb8w0tj1.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/04/320/2288119/ruu-cipta-kerja-selesai-dibahas-menko-airlangga-ucapkan-terima-kasih-ke-dpr-VFFb8w0tj1.jpeg</image><title>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPR RI dalam pembahasan panjang RUU Cipta Kerja. Ucapan tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya saat Rapat Kerja dengan DPR RI dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
&amp;ldquo;Sekali lagi, kami mewakili Pemerintah, bersama para Menteri terkait, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas semua dukungan dan kerjasama yang sangat baik, di dalam proses panjang pembahasan RUU Cipta Kerja,&amp;rdquo; ungkap Airlangga Hartarto, dikutip Minggu (4/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, Andreas Eddy: Stimulus Dongkrak UMKM
Dia juga berharap semoga RUU Cipta Kerja ini, akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, dan membawa Indonesia menuju negara yang adil, Makmur dan sejahtera.
Menurut Airlangga, RUU Cipta Kerja telah menegaskan peran dan fungsi dari Pemerintah Daerah sebagai bagian dari Pemerintah Pusat, di mana kewenangan yang telah ada tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan NSPK  (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dengan demikian akan terjadi suatu standar pelayanan bagi seluruh daerah.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/-W8yS-m6nM8&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;RUU Cipta Kerja telah berhasil mengatur dan menerapkan satu peta (one map policy) yang dituangkan dalam RTRW yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan,&amp;rdquo; tuturnya.
Lewat pengaturan ini , ada aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW.
&amp;ldquo;Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital,&amp;rdquo; kata Airlangga.Cakupan materi dari RUU Cipta Kerja ini memang sangat luas. Semula  mencakup 79 UU, namun dalam pembahasan cakupan UU menjadi 76 UU saja.  Hal ini terjadi karena dikeluarkan terdapat enam undang-undang yang  dikeluarkan namun ada empat UU yang ditambahkan.
Yang dikeluarkan tersebut meliputi pertama, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional. Ketiga, UU  Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keempat, UU Nomor 12 Tahun  2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kelima, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang  Pendidikan Kedokteran. Terakhir, keenam UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang  Kebidanan, dan dikeluarkan lagi 1 UU: UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang  Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Selain itu, disepakati untuk menambahkan 4 UU. Pertama, UU Nomor 6  Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan  jo   Undang-Undang  Nomor 16 Tahun  2009. Kedua, UU Nomor 7 Tahun 1983  tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008. Ketiga, UU Nomor 8  Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak  Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun  2009. Keempat, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja  Migran Indonesia.
Sementara cakupan RUU Cipta Kerja tetap sama dengan usulan  Pemerintah, yaitu adanya peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan  perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi,  ketenagakerjaan. Ada pula riset dan inovasi, kemudahan berusaha,  pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan Proyek  Strategis Nasional) Dukungan Administrasi Pemerintahan, dan terakhir  Sanksi.
&amp;ldquo;Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya  kita semua untuk penciptaan lapangan kerja bagi semua masyarakat  Indonesia melalui peningkatan investasi,&amp;rdquo; kata Airlangga.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPR RI dalam pembahasan panjang RUU Cipta Kerja. Ucapan tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya saat Rapat Kerja dengan DPR RI dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
&amp;ldquo;Sekali lagi, kami mewakili Pemerintah, bersama para Menteri terkait, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas semua dukungan dan kerjasama yang sangat baik, di dalam proses panjang pembahasan RUU Cipta Kerja,&amp;rdquo; ungkap Airlangga Hartarto, dikutip Minggu (4/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, Andreas Eddy: Stimulus Dongkrak UMKM
Dia juga berharap semoga RUU Cipta Kerja ini, akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, dan membawa Indonesia menuju negara yang adil, Makmur dan sejahtera.
Menurut Airlangga, RUU Cipta Kerja telah menegaskan peran dan fungsi dari Pemerintah Daerah sebagai bagian dari Pemerintah Pusat, di mana kewenangan yang telah ada tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan NSPK  (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dengan demikian akan terjadi suatu standar pelayanan bagi seluruh daerah.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/-W8yS-m6nM8&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;RUU Cipta Kerja telah berhasil mengatur dan menerapkan satu peta (one map policy) yang dituangkan dalam RTRW yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan,&amp;rdquo; tuturnya.
Lewat pengaturan ini , ada aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW.
&amp;ldquo;Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital,&amp;rdquo; kata Airlangga.Cakupan materi dari RUU Cipta Kerja ini memang sangat luas. Semula  mencakup 79 UU, namun dalam pembahasan cakupan UU menjadi 76 UU saja.  Hal ini terjadi karena dikeluarkan terdapat enam undang-undang yang  dikeluarkan namun ada empat UU yang ditambahkan.
Yang dikeluarkan tersebut meliputi pertama, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional. Ketiga, UU  Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keempat, UU Nomor 12 Tahun  2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kelima, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang  Pendidikan Kedokteran. Terakhir, keenam UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang  Kebidanan, dan dikeluarkan lagi 1 UU: UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang  Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Selain itu, disepakati untuk menambahkan 4 UU. Pertama, UU Nomor 6  Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan  jo   Undang-Undang  Nomor 16 Tahun  2009. Kedua, UU Nomor 7 Tahun 1983  tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008. Ketiga, UU Nomor 8  Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak  Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun  2009. Keempat, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja  Migran Indonesia.
Sementara cakupan RUU Cipta Kerja tetap sama dengan usulan  Pemerintah, yaitu adanya peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan  perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi,  ketenagakerjaan. Ada pula riset dan inovasi, kemudahan berusaha,  pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi Pemerintah Pusat dan Proyek  Strategis Nasional) Dukungan Administrasi Pemerintahan, dan terakhir  Sanksi.
&amp;ldquo;Cakupan substansi tersebut kami yakini akan dapat mendukung upaya  kita semua untuk penciptaan lapangan kerja bagi semua masyarakat  Indonesia melalui peningkatan investasi,&amp;rdquo; kata Airlangga.</content:encoded></item></channel></rss>
