<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Erick Thohir Ingin Ubah Status BUMN, Begini Reaksi Bos HK</title><description>Perubahan itu dari status BUMN Perseroan Terbatas (PT) dan mengemban tugas pelayanan sosial menjadi Perusahaan Umum (Perum).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/04/320/2288250/erick-thohir-ingin-ubah-status-bumn-begini-reaksi-bos-hk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/04/320/2288250/erick-thohir-ingin-ubah-status-bumn-begini-reaksi-bos-hk"/><item><title>Erick Thohir Ingin Ubah Status BUMN, Begini Reaksi Bos HK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/04/320/2288250/erick-thohir-ingin-ubah-status-bumn-begini-reaksi-bos-hk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/04/320/2288250/erick-thohir-ingin-ubah-status-bumn-begini-reaksi-bos-hk</guid><pubDate>Minggu 04 Oktober 2020 15:48 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/04/320/2288250/erick-thohir-ingin-ubah-status-bumn-begini-reaksi-bos-hk-2FFChXq22Z.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/Kementerian BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/04/320/2288250/erick-thohir-ingin-ubah-status-bumn-begini-reaksi-bos-hk-2FFChXq22Z.jpeg</image><title>Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com/Kementerian BUMN)</title></images><description>JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) atau HK mengaku belum mengetahui keinginan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berencana merubah status perusahaan pelat merah. Perubahan itu dari status BUMN Perseroan Terbatas (PT) dan mengemban tugas pelayanan sosial menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto menyebut, pihaknya belum mendapat kabar perihal informasi tersebut baik formal maupun informasi. &quot;Mohon maaf, saya belum mengetahui kabar itu,&quot; ujar Budi saat dihubungi, Jakarta, Minggu (4/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Erick Thohir Bakal Bubarkan 14 BUMN&amp;nbsp;
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto mengatakan, saat ini banyak perusahaan yang bertugas melayani kepentingan masyarakat namun status perusahaannya berbentuk PT. Dia mencontohkan, Hutama Karya atau HK yang bertugas memberi pelayanan sosial seperti membangun jalan tol.
Namun, di sisi lain ada tugas komersial yang juga dijalankan HK. Bahkan, sejumlah anak perusahaan HK pun berbentuk PT.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ada Corona, Setoran Dividen BUMN ke Negara pada 2021 Hanya Rp26,1 Triliun
&quot;Sekarang ini kan BUMN jadi mana yang (PT dan Perum), Hutama Karya. Dia dalam membangun jalan tol tentu belum komersial dan sebagainya, di dalam bayangan kami hal seperti itu jangan berbentuk PT gitu, tapi masih gitu Hutama Karya membentuk anak perusahaan yang bentuk Perum yang khusus untuk penugasan, nanti setelah profit baru berbentuk PT,&quot; ujar Susyanto saat ditemui di gedung DPR beberapa waktu lalu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wMS80LzEyMzAxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Perum sendiri merupakan perusahaan unit bisnis negara yang dikuasai oleh pemerintah seluruh modal dan kepemilikannya. Perum bertujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang khusus melayani masyarakat umum.Kementerian BUMN memang menginginkan adanya klasifikasi atau  pembagian secara jelas antara perusahaan pelat merah yang berperan  sebagai pengemban pelayanan masyarakat dan komersial. Keinginan itu pun  didorong dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN bersama  Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Susyanto mengatakan, pembahasan itu seiring dengan upaya Menteri BUMN  Erick Thohir yang menginginkan adanya transformasi bagi sejumlah  perusahaan pelat merah.
Dia mencontohkan, PT Pertamina (Persero) tetap bertugas mencari  profit. Meski begitu, Pertamina juga diberi penugasan untuk menyalurkan  Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke masyarakat.
&quot;Kita inginnya ada kejelasan ada BUMN bahwa itu mencari keuntungan,  tetapi ini kalau agent of development, penugasan dan sebagainya  diberikan kepada BUMN yang tidak terlalu mencari keuntungan sejak awal,&quot;  kata dia.
Karena itu, upaya klasifikasi BUMN menjadi bagian penting dalam  pembahasan RUU BUMN. Bahkan, ada sejumlah poin penting lain yang belum  bisa disampaikan mengingat masih dalam pembahasan awal.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) atau HK mengaku belum mengetahui keinginan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berencana merubah status perusahaan pelat merah. Perubahan itu dari status BUMN Perseroan Terbatas (PT) dan mengemban tugas pelayanan sosial menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto menyebut, pihaknya belum mendapat kabar perihal informasi tersebut baik formal maupun informasi. &quot;Mohon maaf, saya belum mengetahui kabar itu,&quot; ujar Budi saat dihubungi, Jakarta, Minggu (4/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Erick Thohir Bakal Bubarkan 14 BUMN&amp;nbsp;
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto mengatakan, saat ini banyak perusahaan yang bertugas melayani kepentingan masyarakat namun status perusahaannya berbentuk PT. Dia mencontohkan, Hutama Karya atau HK yang bertugas memberi pelayanan sosial seperti membangun jalan tol.
Namun, di sisi lain ada tugas komersial yang juga dijalankan HK. Bahkan, sejumlah anak perusahaan HK pun berbentuk PT.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ada Corona, Setoran Dividen BUMN ke Negara pada 2021 Hanya Rp26,1 Triliun
&quot;Sekarang ini kan BUMN jadi mana yang (PT dan Perum), Hutama Karya. Dia dalam membangun jalan tol tentu belum komersial dan sebagainya, di dalam bayangan kami hal seperti itu jangan berbentuk PT gitu, tapi masih gitu Hutama Karya membentuk anak perusahaan yang bentuk Perum yang khusus untuk penugasan, nanti setelah profit baru berbentuk PT,&quot; ujar Susyanto saat ditemui di gedung DPR beberapa waktu lalu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wMS80LzEyMzAxNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Perum sendiri merupakan perusahaan unit bisnis negara yang dikuasai oleh pemerintah seluruh modal dan kepemilikannya. Perum bertujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang khusus melayani masyarakat umum.Kementerian BUMN memang menginginkan adanya klasifikasi atau  pembagian secara jelas antara perusahaan pelat merah yang berperan  sebagai pengemban pelayanan masyarakat dan komersial. Keinginan itu pun  didorong dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN bersama  Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Susyanto mengatakan, pembahasan itu seiring dengan upaya Menteri BUMN  Erick Thohir yang menginginkan adanya transformasi bagi sejumlah  perusahaan pelat merah.
Dia mencontohkan, PT Pertamina (Persero) tetap bertugas mencari  profit. Meski begitu, Pertamina juga diberi penugasan untuk menyalurkan  Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke masyarakat.
&quot;Kita inginnya ada kejelasan ada BUMN bahwa itu mencari keuntungan,  tetapi ini kalau agent of development, penugasan dan sebagainya  diberikan kepada BUMN yang tidak terlalu mencari keuntungan sejak awal,&quot;  kata dia.
Karena itu, upaya klasifikasi BUMN menjadi bagian penting dalam  pembahasan RUU BUMN. Bahkan, ada sejumlah poin penting lain yang belum  bisa disampaikan mengingat masih dalam pembahasan awal.</content:encoded></item></channel></rss>
