<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Ciptaker Untungkan Rakyat, Airlangga: Beri Kepastian Jaminan bagi Tenaga Kerja</title><description>Selama ini belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/05/320/2288494/ruu-ciptaker-untungkan-rakyat-airlangga-beri-kepastian-jaminan-bagi-tenaga-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/05/320/2288494/ruu-ciptaker-untungkan-rakyat-airlangga-beri-kepastian-jaminan-bagi-tenaga-kerja"/><item><title>RUU Ciptaker Untungkan Rakyat, Airlangga: Beri Kepastian Jaminan bagi Tenaga Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/05/320/2288494/ruu-ciptaker-untungkan-rakyat-airlangga-beri-kepastian-jaminan-bagi-tenaga-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/05/320/2288494/ruu-ciptaker-untungkan-rakyat-airlangga-beri-kepastian-jaminan-bagi-tenaga-kerja</guid><pubDate>Senin 05 Oktober 2020 11:15 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/05/320/2288494/ruu-ciptaker-untungkan-rakyat-airlangga-beri-kepastian-jaminan-bagi-tenaga-kerja-1KtpRM1Ic4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/05/320/2288494/ruu-ciptaker-untungkan-rakyat-airlangga-beri-kepastian-jaminan-bagi-tenaga-kerja-1KtpRM1Ic4.jpg</image><title>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Selama ini belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, pemerintah kini memastikan narasi tersebut ada dan dituangkan dalam Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang sudah disetujui dan akan disahkan melalui Sidang Paripurna DPR dalam waktu dekat.
&quot;Pekerja harus memikirkan produktivitas, bukan pekerja memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja, itu tidak tepat. Jadi, selama perusahaan ini positif membawa keuntungan,  pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota,&quot; papar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (5/10/2020).
 
Baca juga: RUU Ciptaker, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji
Tentu sangat disayangkan, jika pemikiran sekelompok organisasi buruh masih terus saja berpikir negatif dalam menanggapi perubahan aturan ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Akan lebih produktif bagi buruh dan tentunya perusahaan untuk lebih memandang manfaat yang juga ditambah atau disediakan dalam RUU tersebut.
Dalam RUU Cipta Kerja itu juga sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja mereka. Bahkan, jumlah maksimal jam lembur yang ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif.
 
Baca juga: RUU Cipta Kerja Bermanfaat untuk Rakyat, Menko Airlangga: Pemerintahan Lebih Efisien
Menurut Airlangga Hartarto yang juga dipercaya sebagai Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), saat ini asumsi-asumsi yang perlu dipikirkan adalah bagaimana bekerja dulu.
&quot;Bukannya belum bekerja malah minta di-PHK. Jadi ini pola-pola yang berbeda. Ini narasi-narasi yang akan dibangun,&quot; terangnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/0pQi5yeo-pU&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;Ditegaskan oleh Airlangga, dengan UU Cipta Kerja pemerintah hadir.  Apabila terjadi PHK, pemerintah akan membantu dalam bentuk   pelatihan-pelatihan.
Apabila belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji  selama enam bulan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Formatnya  adalah asuransi.
&quot;Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan  kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang  menjamin apabila terjadi PHK?,&quot; tegas Airlangga Hartarto.</description><content:encoded>JAKARTA - Selama ini belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, pemerintah kini memastikan narasi tersebut ada dan dituangkan dalam Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang sudah disetujui dan akan disahkan melalui Sidang Paripurna DPR dalam waktu dekat.
&quot;Pekerja harus memikirkan produktivitas, bukan pekerja memikirkan Pemutusan Hubungan Kerja, itu tidak tepat. Jadi, selama perusahaan ini positif membawa keuntungan,  pekerja juga akan lebih berpikir mengenai upah, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/ Kota,&quot; papar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (5/10/2020).
 
Baca juga: RUU Ciptaker, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji
Tentu sangat disayangkan, jika pemikiran sekelompok organisasi buruh masih terus saja berpikir negatif dalam menanggapi perubahan aturan ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Akan lebih produktif bagi buruh dan tentunya perusahaan untuk lebih memandang manfaat yang juga ditambah atau disediakan dalam RUU tersebut.
Dalam RUU Cipta Kerja itu juga sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja mereka. Bahkan, jumlah maksimal jam lembur yang ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif.
 
Baca juga: RUU Cipta Kerja Bermanfaat untuk Rakyat, Menko Airlangga: Pemerintahan Lebih Efisien
Menurut Airlangga Hartarto yang juga dipercaya sebagai Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), saat ini asumsi-asumsi yang perlu dipikirkan adalah bagaimana bekerja dulu.
&quot;Bukannya belum bekerja malah minta di-PHK. Jadi ini pola-pola yang berbeda. Ini narasi-narasi yang akan dibangun,&quot; terangnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/0pQi5yeo-pU&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;Ditegaskan oleh Airlangga, dengan UU Cipta Kerja pemerintah hadir.  Apabila terjadi PHK, pemerintah akan membantu dalam bentuk   pelatihan-pelatihan.
Apabila belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji  selama enam bulan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Formatnya  adalah asuransi.
&quot;Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan  kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang  menjamin apabila terjadi PHK?,&quot; tegas Airlangga Hartarto.</content:encoded></item></channel></rss>
