<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hindari Tuduhan Negatif, Pejabat Lelang Negara Diminta Terapkan Standar Profesi</title><description>Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa  Rachmatarwata menyebut sebuah profesi perlu untuk memiliki standar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/05/320/2288568/hindari-tuduhan-negatif-pejabat-lelang-negara-diminta-terapkan-standar-profesi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/05/320/2288568/hindari-tuduhan-negatif-pejabat-lelang-negara-diminta-terapkan-standar-profesi"/><item><title>Hindari Tuduhan Negatif, Pejabat Lelang Negara Diminta Terapkan Standar Profesi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/05/320/2288568/hindari-tuduhan-negatif-pejabat-lelang-negara-diminta-terapkan-standar-profesi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/05/320/2288568/hindari-tuduhan-negatif-pejabat-lelang-negara-diminta-terapkan-standar-profesi</guid><pubDate>Senin 05 Oktober 2020 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/05/320/2288568/hindari-tuduhan-negatif-pejabat-lelang-negara-diminta-terapkan-standar-profesi-PKGFEGMSFG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/05/320/2288568/hindari-tuduhan-negatif-pejabat-lelang-negara-diminta-terapkan-standar-profesi-PKGFEGMSFG.jpg</image><title>PNS (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebut sebuah profesi perlu untuk memiliki standar. Tak terkecuali juga bagi para pejabat lelang negara.

Menurut Isa, standar inilah yang nantinya akan menjadi panduan bagi sebuah profesi untuk bekerja. Oleh karena itu, standar yang digunakan juga harus mencakup pada dua hal yakni standar untuk praktek hingga standar untuk perilakunya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ahok Lelang 19 Kemeja Batik yang Menemaninya di Masa Sulit
&quot;Saya rasa dan meyakini karena saya menjadi anggota di suatu organisasi profesi lain. Suatu profesi melindungi dirinya sendiri dengan memiliki standar baik itu standar praktek maupun standar perilakunya,&quot; ujarnya dalam cara Musyawarah Nasional (Munas) PPLN secara virtual, Senin (5/10/2020).

Namun yang perlu diingat juga lanjut Isa, standar tersebut harus bisa ditegakkan dengan baik. Misalnya dengan membuat suatu mekanisme untuk setiap orang bisa menguji apakah seorang anggota melaksanakan tugasnya sesuai standar atau tidak.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kemenkeu Akan Lelang Kapal hingga Tanah dengan Nilai Rp30 Miliar
&quot;Dan menegakkan standar praktek itu oleh setiap individu anggota dan oleh organisasi dengan memiliki suatu mekanisme untuk setiap bisa menguji apakah seorang anggota mematuhi standar praktik atau tidak,&quot; jelasnya.

Isa mengatakan, hal ini sangat penting untuk menjadi proteksi bagi profesi tersebut. Efeknya, profesi tersebut dalam hal ini pejabat lelang negara bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa harus takut dengan tuduhan pihak lain.&quot;Ini menjadi kunci proteksi bagi profesi ini menjadi satu alat untuk  kita melindungi diri kita dari dugaan sangkaan ataupun tuduhan pihak  lain apabila kita melakukan suatu pekerjaan,&quot; jelasnya.

Namun lanjut Isa, selain adanya standar itu juga diperlukan kesadaran  dari para anggotanya. Misalnya adalah perlu ada keberanian dari para  anggota untuk mengatakan tidak jika melampaui kewenangan yang  dimilikinya

&quot;Berikutnya tentunya memulai kepada individu-individu anggotanya.  Apakah anggota-anggota ini memang menjadi anggota yang taat kepada  standar tersebut. Apakah anggota tersebut menjadi seseorang yang cermat  dalam melakukan pekerjaannya, seseorang yang bisa mengatakan tidak itu  melampaui kewenangan saya,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebut sebuah profesi perlu untuk memiliki standar. Tak terkecuali juga bagi para pejabat lelang negara.

Menurut Isa, standar inilah yang nantinya akan menjadi panduan bagi sebuah profesi untuk bekerja. Oleh karena itu, standar yang digunakan juga harus mencakup pada dua hal yakni standar untuk praktek hingga standar untuk perilakunya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ahok Lelang 19 Kemeja Batik yang Menemaninya di Masa Sulit
&quot;Saya rasa dan meyakini karena saya menjadi anggota di suatu organisasi profesi lain. Suatu profesi melindungi dirinya sendiri dengan memiliki standar baik itu standar praktek maupun standar perilakunya,&quot; ujarnya dalam cara Musyawarah Nasional (Munas) PPLN secara virtual, Senin (5/10/2020).

Namun yang perlu diingat juga lanjut Isa, standar tersebut harus bisa ditegakkan dengan baik. Misalnya dengan membuat suatu mekanisme untuk setiap orang bisa menguji apakah seorang anggota melaksanakan tugasnya sesuai standar atau tidak.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kemenkeu Akan Lelang Kapal hingga Tanah dengan Nilai Rp30 Miliar
&quot;Dan menegakkan standar praktek itu oleh setiap individu anggota dan oleh organisasi dengan memiliki suatu mekanisme untuk setiap bisa menguji apakah seorang anggota mematuhi standar praktik atau tidak,&quot; jelasnya.

Isa mengatakan, hal ini sangat penting untuk menjadi proteksi bagi profesi tersebut. Efeknya, profesi tersebut dalam hal ini pejabat lelang negara bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa harus takut dengan tuduhan pihak lain.&quot;Ini menjadi kunci proteksi bagi profesi ini menjadi satu alat untuk  kita melindungi diri kita dari dugaan sangkaan ataupun tuduhan pihak  lain apabila kita melakukan suatu pekerjaan,&quot; jelasnya.

Namun lanjut Isa, selain adanya standar itu juga diperlukan kesadaran  dari para anggotanya. Misalnya adalah perlu ada keberanian dari para  anggota untuk mengatakan tidak jika melampaui kewenangan yang  dimilikinya

&quot;Berikutnya tentunya memulai kepada individu-individu anggotanya.  Apakah anggota-anggota ini memang menjadi anggota yang taat kepada  standar tersebut. Apakah anggota tersebut menjadi seseorang yang cermat  dalam melakukan pekerjaannya, seseorang yang bisa mengatakan tidak itu  melampaui kewenangan saya,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
