<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU Cipta Kerja Disahkan, Menko Airlangga Ucapkan Terima Kasih</title><description>Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker telah disahkan menjadi  Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/05/320/2288845/uu-cipta-kerja-disahkan-menko-airlangga-ucapkan-terima-kasih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/05/320/2288845/uu-cipta-kerja-disahkan-menko-airlangga-ucapkan-terima-kasih"/><item><title>UU Cipta Kerja Disahkan, Menko Airlangga Ucapkan Terima Kasih</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/05/320/2288845/uu-cipta-kerja-disahkan-menko-airlangga-ucapkan-terima-kasih</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/05/320/2288845/uu-cipta-kerja-disahkan-menko-airlangga-ucapkan-terima-kasih</guid><pubDate>Senin 05 Oktober 2020 19:54 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/05/320/2288845/uu-cipta-kerja-disahkan-menko-airlangga-ucapkan-terima-kasih-8VsYg1ZJ9X.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/05/320/2288845/uu-cipta-kerja-disahkan-menko-airlangga-ucapkan-terima-kasih-8VsYg1ZJ9X.jpg</image><title>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)</title></images><description>JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Kesepakatan tersebut diputuskan lewat sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja.
Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mengapresiasi seluruh pihak yang telah mensukseskan RUU Ciptaker sebagai UU. Meskipun sempat ada sedikit perdebatan mengenai RUU Ciptaker ini.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Besok Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Bisa Beri Sanksi?
&amp;ldquo;Pemerintah mengucapkan terima kasih apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua Wakil Ketua dan anggota panitia kerja rancangan undang-undang tentang Cipta kerja badan legislatif legislasi DPR yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konstruktif,&amp;rdquo; ujarnya dalam rapat paripurna di DPR, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, sesuai dengan ucapan Presiden Joko Widodo pada pelantikan 2019, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi negara maju.  Mengingat Indonesia saat ini memiliki bonus demografi yang bisa dimanfaatkan. Maksudnya adalah mayoritas penduduk Indonesia memiliki usia produktif atau kerja.
Baca juga: Tak Hadir Acara Inklusi Keuangan, Airlangga Rapat dengan DPR Bahas RUU Cipta Kerja?
&amp;ldquo;Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dalam pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih periode 2019-2024 pada tanggal 20 Oktober 2019 telah menyampaikan bahwa kita memiliki potensi untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dengan adanya bonus demografi yang kita miliki saat ini,&amp;rdquo; jelasnya.
Menurut Airlangga, untuk merealisasikan hal tersebut Indonesia dihadapkan pada tantangan besar. Salah satunya adalah bagaimana kesiapan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yNS8xLzEyMjI4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Salah satu cara untuk meyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyakan  adalah dengan menarik investasi baik dalam maupun luar negeri. Namun  yang sering kali mengganjal adalah masih banyak aturan yang tumpang  tindih dan mempersulit.
&amp;ldquo;Namun tantangan terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan  lapangan kerja dengan banyaknya atauran atau hiper regulasi kita  memerlukan penyederhanaan sinkronisasi,&amp;rdquo; kata Airlangga.
Oleh sebab itu menurut Airlangga, kehadiran UU Ciptaker bisa menjadi  solusi. Karena dengan adanya UU Ciptaker ini bisa menghapus dan  menyederhanakan UU yang mempersulit investasi.
&amp;ldquo;Untuk itulah diperlukan UU Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi  beberapa UU yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan  kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta  oeningkatan efektivitas birokrasi,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Kesepakatan tersebut diputuskan lewat sidang paripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja.
Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mengapresiasi seluruh pihak yang telah mensukseskan RUU Ciptaker sebagai UU. Meskipun sempat ada sedikit perdebatan mengenai RUU Ciptaker ini.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Besok Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Bisa Beri Sanksi?
&amp;ldquo;Pemerintah mengucapkan terima kasih apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua Wakil Ketua dan anggota panitia kerja rancangan undang-undang tentang Cipta kerja badan legislatif legislasi DPR yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konstruktif,&amp;rdquo; ujarnya dalam rapat paripurna di DPR, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, sesuai dengan ucapan Presiden Joko Widodo pada pelantikan 2019, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi negara maju.  Mengingat Indonesia saat ini memiliki bonus demografi yang bisa dimanfaatkan. Maksudnya adalah mayoritas penduduk Indonesia memiliki usia produktif atau kerja.
Baca juga: Tak Hadir Acara Inklusi Keuangan, Airlangga Rapat dengan DPR Bahas RUU Cipta Kerja?
&amp;ldquo;Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dalam pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih periode 2019-2024 pada tanggal 20 Oktober 2019 telah menyampaikan bahwa kita memiliki potensi untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dengan adanya bonus demografi yang kita miliki saat ini,&amp;rdquo; jelasnya.
Menurut Airlangga, untuk merealisasikan hal tersebut Indonesia dihadapkan pada tantangan besar. Salah satunya adalah bagaimana kesiapan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yNS8xLzEyMjI4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Salah satu cara untuk meyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyakan  adalah dengan menarik investasi baik dalam maupun luar negeri. Namun  yang sering kali mengganjal adalah masih banyak aturan yang tumpang  tindih dan mempersulit.
&amp;ldquo;Namun tantangan terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan  lapangan kerja dengan banyaknya atauran atau hiper regulasi kita  memerlukan penyederhanaan sinkronisasi,&amp;rdquo; kata Airlangga.
Oleh sebab itu menurut Airlangga, kehadiran UU Ciptaker bisa menjadi  solusi. Karena dengan adanya UU Ciptaker ini bisa menghapus dan  menyederhanakan UU yang mempersulit investasi.
&amp;ldquo;Untuk itulah diperlukan UU Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi  beberapa UU yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan  kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta  oeningkatan efektivitas birokrasi,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
