<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Pastikan Cuti Haid dan Hamil Tidak Dihapuskan</title><description>Pemerintah telah memutuskan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan menjadi Undang-undang (UU).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/05/320/2288886/uu-cipta-kerja-menko-airlangga-pastikan-cuti-haid-dan-hamil-tidak-dihapuskan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/05/320/2288886/uu-cipta-kerja-menko-airlangga-pastikan-cuti-haid-dan-hamil-tidak-dihapuskan"/><item><title>UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Pastikan Cuti Haid dan Hamil Tidak Dihapuskan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/05/320/2288886/uu-cipta-kerja-menko-airlangga-pastikan-cuti-haid-dan-hamil-tidak-dihapuskan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/05/320/2288886/uu-cipta-kerja-menko-airlangga-pastikan-cuti-haid-dan-hamil-tidak-dihapuskan</guid><pubDate>Senin 05 Oktober 2020 21:33 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/05/320/2288886/uu-cipta-kerja-menko-airlangga-pastikan-cuti-haid-dan-hamil-tidak-dihapuskan-GHBX1tynES.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Omnibus Law (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/05/320/2288886/uu-cipta-kerja-menko-airlangga-pastikan-cuti-haid-dan-hamil-tidak-dihapuskan-GHBX1tynES.jpeg</image><title>Omnibus Law (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartatarto mengatakan RUU Ciptaker ini sangat membantu para pekerja. Dia memastikan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan cuti haid dan hamil. Adapun hal itu tetap mengacu Undang-undang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Besok Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Bisa Beri Sanksi?
&quot;Undang-undang Cipta Kerja ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Negara hadir untuk pekerja,&quot; ujar Airlangga Hartato dalam Gedung DPR, Senin (5/10/2020)
Airlangga juga menuturkan, dalam UU juga mengatur penyesuaian jam kerja. Serta akan memastikan uang pesangon bagi pekerja yang telah habis kontrak.
Baca juga: Tak Hadir Acara Inklusi Keuangan, Airlangga Rapat dengan DPR Bahas RUU Cipta Kerja?
&quot;Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri apakah ekonomi digital,&quot; bebernya.
Dia menambahkan Dalam UU Cipta Kerja, alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis.
&quot;Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap,&quot; tukasnya.


</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartatarto mengatakan RUU Ciptaker ini sangat membantu para pekerja. Dia memastikan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan cuti haid dan hamil. Adapun hal itu tetap mengacu Undang-undang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Besok Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Bisa Beri Sanksi?
&quot;Undang-undang Cipta Kerja ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Negara hadir untuk pekerja,&quot; ujar Airlangga Hartato dalam Gedung DPR, Senin (5/10/2020)
Airlangga juga menuturkan, dalam UU juga mengatur penyesuaian jam kerja. Serta akan memastikan uang pesangon bagi pekerja yang telah habis kontrak.
Baca juga: Tak Hadir Acara Inklusi Keuangan, Airlangga Rapat dengan DPR Bahas RUU Cipta Kerja?
&quot;Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri apakah ekonomi digital,&quot; bebernya.
Dia menambahkan Dalam UU Cipta Kerja, alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis.
&quot;Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap,&quot; tukasnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
