<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Airlangga: Pembahasan UU Cipta Kerja Terbuka dan Transparan</title><description>Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang menimbulkan banyak penolakan dari para pekerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/05/320/2288896/menko-airlangga-pembahasan-uu-cipta-kerja-terbuka-dan-transparan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/05/320/2288896/menko-airlangga-pembahasan-uu-cipta-kerja-terbuka-dan-transparan"/><item><title>Menko Airlangga: Pembahasan UU Cipta Kerja Terbuka dan Transparan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/05/320/2288896/menko-airlangga-pembahasan-uu-cipta-kerja-terbuka-dan-transparan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/05/320/2288896/menko-airlangga-pembahasan-uu-cipta-kerja-terbuka-dan-transparan</guid><pubDate>Senin 05 Oktober 2020 21:53 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/05/320/2288896/menko-airlangga-pembahasan-uu-cipta-kerja-terbuka-dan-transparan-fOrjtfNJZd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/05/320/2288896/menko-airlangga-pembahasan-uu-cipta-kerja-terbuka-dan-transparan-fOrjtfNJZd.jpg</image><title>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)</title></images><description>JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang menimbulkan banyak penolakan dari para pekerja. Pemerintah dan DPR terkesan terburu-buru dan tidak transparan untuk menyelesaikan UU tersebut.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seluruh proses pembahasan sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Bahkan, pemerintah sudah melibatkan seluruh pihak dan pemangku kepentingan untuk menyusun draft RUU tersebut.
Baca juga: Besok Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Bisa Beri Sanksi?
&quot;Kami ingin jelaskan dan garis bawahi ketua Baleg, pembahasan sangat terbuka libatkan berbagai pemangku kepentingan meskipun tidak dapat memuaskan semua pihak,&quot; ujarnya dalam sidang rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Menurut Airlangga, pemerintah sama sekali tidak menutup-nutupi pembahasan RUU Ciptaker ini. Bahkan menurutnya, pemerintah secara aktif menyampaikan informasi mengenai RUU Ciptaker ini lewat berbagai media.
Baca juga: Tak Hadir Acara Inklusi Keuangan, Airlangga Rapat dengan DPR Bahas RUU Cipta Kerja?
Menurutnya, proses pertama pembuatan RUU Ciptaker ini bahkan disiarkan lewat TV Parlemen secara langsung. Akses TV parlemen juga bisa diakses gratis oleh masyarakat lewat akun Youtube maupun Facebook.
&quot;Liputan media atas RUU Cipta Kerja telah dimulai sejak pidato Presiden 20 Oktober lalu dan sampai rapat paripurna sore ini. Kami memandang, seluruh fraksi yang ikut dalam pengambilan keputusan, termasuk yang telah bersetuju RUU Cipta Kerja pada 3 Oktober, untuk itu kami hargai pembahasan tersebut,&quot; jelasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wNS8xLzEyMzEzOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Airlangga menambahkan, pemerintah juga menerima masukan konstruktif  dari para anggota DPR. Misalnya adalah kewenangan perizinan dan juga  keberlanjutan kekayaan alam yang dimiliki.
Hal tersebut juga bahkan sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah  (DPD) melalui rapat panja. Nantinya kewenangan Pemda yang telah diatur  dalam UU tetap dilaksanakan dan mengikuti norma standar prosedur dan  kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
&quot;DPD RI juga sepakati dalam hal Pemda tidak melaksanakan kewenangan  sesuai NSPK maka kewenangan tersebut tentu ada penyelesaian hukumnya  berdasarkan UU,&quot; kata Airlangga.
Tak lupa, pemerintah juga tak abai dalam menerima masukan dari para  buruh dan pengusaha. Misalnya adalah manfaat yang tertuang dalam rumusan  186 pasal, 15 bab yang antara lain khusus untuk keberpihakan terhadap  UMKM.
&quot;RUU Cipta Kerja pelaku UMKM dalam proses periziinan hanya melalui pendaftaran,&quot; kata Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan perlindungan kepada para  pekerja. Sebab menurutnya, dalam UU ini kehadiran negara dalam bentuk  hubungan industri Pancasila yang mengutamakan hubungan triparted antara  pemerintah, pekerja dengan dikeluarkannya jaminan JKP atau Jaminan  Kehilangan Pekerjaan.
&amp;ldquo;Konsepsi perlindungan keselamatan keamanan dan kesehatan, lingkungan  menjadi perhatian utama di dalam Cluster sumber daya alam,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang menimbulkan banyak penolakan dari para pekerja. Pemerintah dan DPR terkesan terburu-buru dan tidak transparan untuk menyelesaikan UU tersebut.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, seluruh proses pembahasan sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka. Bahkan, pemerintah sudah melibatkan seluruh pihak dan pemangku kepentingan untuk menyusun draft RUU tersebut.
Baca juga: Besok Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Bisa Beri Sanksi?
&quot;Kami ingin jelaskan dan garis bawahi ketua Baleg, pembahasan sangat terbuka libatkan berbagai pemangku kepentingan meskipun tidak dapat memuaskan semua pihak,&quot; ujarnya dalam sidang rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Menurut Airlangga, pemerintah sama sekali tidak menutup-nutupi pembahasan RUU Ciptaker ini. Bahkan menurutnya, pemerintah secara aktif menyampaikan informasi mengenai RUU Ciptaker ini lewat berbagai media.
Baca juga: Tak Hadir Acara Inklusi Keuangan, Airlangga Rapat dengan DPR Bahas RUU Cipta Kerja?
Menurutnya, proses pertama pembuatan RUU Ciptaker ini bahkan disiarkan lewat TV Parlemen secara langsung. Akses TV parlemen juga bisa diakses gratis oleh masyarakat lewat akun Youtube maupun Facebook.
&quot;Liputan media atas RUU Cipta Kerja telah dimulai sejak pidato Presiden 20 Oktober lalu dan sampai rapat paripurna sore ini. Kami memandang, seluruh fraksi yang ikut dalam pengambilan keputusan, termasuk yang telah bersetuju RUU Cipta Kerja pada 3 Oktober, untuk itu kami hargai pembahasan tersebut,&quot; jelasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wNS8xLzEyMzEzOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Airlangga menambahkan, pemerintah juga menerima masukan konstruktif  dari para anggota DPR. Misalnya adalah kewenangan perizinan dan juga  keberlanjutan kekayaan alam yang dimiliki.
Hal tersebut juga bahkan sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah  (DPD) melalui rapat panja. Nantinya kewenangan Pemda yang telah diatur  dalam UU tetap dilaksanakan dan mengikuti norma standar prosedur dan  kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
&quot;DPD RI juga sepakati dalam hal Pemda tidak melaksanakan kewenangan  sesuai NSPK maka kewenangan tersebut tentu ada penyelesaian hukumnya  berdasarkan UU,&quot; kata Airlangga.
Tak lupa, pemerintah juga tak abai dalam menerima masukan dari para  buruh dan pengusaha. Misalnya adalah manfaat yang tertuang dalam rumusan  186 pasal, 15 bab yang antara lain khusus untuk keberpihakan terhadap  UMKM.
&quot;RUU Cipta Kerja pelaku UMKM dalam proses periziinan hanya melalui pendaftaran,&quot; kata Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan perlindungan kepada para  pekerja. Sebab menurutnya, dalam UU ini kehadiran negara dalam bentuk  hubungan industri Pancasila yang mengutamakan hubungan triparted antara  pemerintah, pekerja dengan dikeluarkannya jaminan JKP atau Jaminan  Kehilangan Pekerjaan.
&amp;ldquo;Konsepsi perlindungan keselamatan keamanan dan kesehatan, lingkungan  menjadi perhatian utama di dalam Cluster sumber daya alam,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
