<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BI Sempurnakan Aturan Penyangga Likuiditas untuk Bank Syariah, Apa yang Baru?</title><description>BI menyempurnakan ketentuan mengenai Rasio Intermediasi  Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (RIM/PLM).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/06/320/2289083/bi-sempurnakan-aturan-penyangga-likuiditas-untuk-bank-syariah-apa-yang-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/06/320/2289083/bi-sempurnakan-aturan-penyangga-likuiditas-untuk-bank-syariah-apa-yang-baru"/><item><title>BI Sempurnakan Aturan Penyangga Likuiditas untuk Bank Syariah, Apa yang Baru?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/06/320/2289083/bi-sempurnakan-aturan-penyangga-likuiditas-untuk-bank-syariah-apa-yang-baru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/06/320/2289083/bi-sempurnakan-aturan-penyangga-likuiditas-untuk-bank-syariah-apa-yang-baru</guid><pubDate>Selasa 06 Oktober 2020 11:20 WIB</pubDate><dc:creator>Kunthi Fahmar Shandy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/06/320/2289083/bi-sempurnakan-aturan-penyangga-likuiditas-untuk-bank-syariah-apa-yang-baru-4HhM8uFFaV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syariah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/06/320/2289083/bi-sempurnakan-aturan-penyangga-likuiditas-untuk-bank-syariah-apa-yang-baru-4HhM8uFFaV.jpg</image><title>Syariah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (RIM/PLM) Bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (BUS/UUS).

Hal ini melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 (PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS), berlaku efektif 1 Oktober 2020.
 
&amp;nbsp;Baca juga; 2 Sektor Industri Halal 'Sakit' Terjangkit Virus Corona
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan penyempurnaan ketentuan PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS mempertimbangkan  penyempurnaan  PBI No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yang menetapkan instrumen baru Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah yaitu pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia.

&quot;Surat berharga syariah (SBIS/SukBI/SBSN) yang menjadi agunan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia dapat diperhitungkan dalam pemenuhan PLM dan PLM Syariah sebagai bagian dari fitur fleksibilitas PLM dan PLM Syariah,&quot; kata Onny di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Apa Beda Bank Syariah dengan Konvensional, Simak Penjelasannya di Sini 
Adapun, aspek-aspek penyempurnaan ketentuan antara lain terkait dengan penambahan  jenis transaksi OPT yang menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM bagi Bank Umum Konvensional (BUK) maupun PLM Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) sehingga meliputi transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah BI.

Lalu, bagi BUK yang memiliki UUS, jumlah surat berharga yang diperhitungkan dalam pemenuhan PLM termasuk surat berharga yang digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia oleh UUS dalam OPT Syariah.Penyelarasan terkait besaran persentase PLM dan PLM Syariah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNi8xNS80Lzk4MDA4LzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (RIM/PLM) Bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (BUS/UUS).

Hal ini melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 (PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS), berlaku efektif 1 Oktober 2020.
 
&amp;nbsp;Baca juga; 2 Sektor Industri Halal 'Sakit' Terjangkit Virus Corona
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan penyempurnaan ketentuan PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS mempertimbangkan  penyempurnaan  PBI No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yang menetapkan instrumen baru Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah yaitu pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia.

&quot;Surat berharga syariah (SBIS/SukBI/SBSN) yang menjadi agunan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia dapat diperhitungkan dalam pemenuhan PLM dan PLM Syariah sebagai bagian dari fitur fleksibilitas PLM dan PLM Syariah,&quot; kata Onny di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Apa Beda Bank Syariah dengan Konvensional, Simak Penjelasannya di Sini 
Adapun, aspek-aspek penyempurnaan ketentuan antara lain terkait dengan penambahan  jenis transaksi OPT yang menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM bagi Bank Umum Konvensional (BUK) maupun PLM Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) sehingga meliputi transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah BI.

Lalu, bagi BUK yang memiliki UUS, jumlah surat berharga yang diperhitungkan dalam pemenuhan PLM termasuk surat berharga yang digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia oleh UUS dalam OPT Syariah.Penyelarasan terkait besaran persentase PLM dan PLM Syariah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNi8xNS80Lzk4MDA4LzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
