<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Tuntut Hak Cuti hingga Jam Kerja di UU Ciptaker, Begini Reaksi Menaker</title><description>Menaker Ida Fauziyah ingin menegaskan  poin-poin positif yang terangkum dalam Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta  Kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/06/320/2289175/buruh-tuntut-hak-cuti-hingga-jam-kerja-di-uu-ciptaker-begini-reaksi-menaker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/06/320/2289175/buruh-tuntut-hak-cuti-hingga-jam-kerja-di-uu-ciptaker-begini-reaksi-menaker"/><item><title>Buruh Tuntut Hak Cuti hingga Jam Kerja di UU Ciptaker, Begini Reaksi Menaker</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/06/320/2289175/buruh-tuntut-hak-cuti-hingga-jam-kerja-di-uu-ciptaker-begini-reaksi-menaker</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/06/320/2289175/buruh-tuntut-hak-cuti-hingga-jam-kerja-di-uu-ciptaker-begini-reaksi-menaker</guid><pubDate>Selasa 06 Oktober 2020 13:24 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/06/320/2289175/buruh-tuntut-hak-cuti-hingga-jam-kerja-di-uu-ciptaker-begini-reaksi-menaker-DGGUBuFZbe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (Foto: Dok Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/06/320/2289175/buruh-tuntut-hak-cuti-hingga-jam-kerja-di-uu-ciptaker-begini-reaksi-menaker-DGGUBuFZbe.jpg</image><title>Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (Foto: Dok Kemnaker)</title></images><description>JAKARTA - Menanggapi 7 tuntutan dari aliansi buruh, mulai dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) seumur hidup, outsourcing, tolak jam kerja eksploitatir, hingga hak cuti, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ingin menegaskan poin-poin positif yang terangkum dalam Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.

&quot;Terdapat prinsip-prinsip umum yang dipatuhi dalam penyusunan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, yang pertama, penyusunan ketentuan klaster ketenagakerjaan memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU 13/2003,&quot; ujar Ida di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Kemudian, ketentuan mengenai sanksi ketenagakerjaan dikembalikan kepada UU 13/2003. Ida mengatakan, RUU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja. Di samping itu, RUU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja/buruh pada saat berakhirnya PKWT.

&quot;Syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan Alih Daya (outsourcing) masih tetap dipertahankan. Bahkan RUU Cipta memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya. Hal ini sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011,&quot; jelas Ida.

Di samping itu, dalam rangka pengawasan terhadap Perusahaan Alih Daya, RUU Cipta Kerja juga mengatur syarat-syarat perizinan terhadap Perusahaan Alih Daya yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

&quot;Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat tetap diatur seperti UU eksisting (UU 13/2003) dan menambah ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu. Hal ini untuk mengakomodir tuntutan perlindungan pekerja/buruh pada bentuk-bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital saat ini berkembang secara dinamis,&quot; paparnya.

Sambung dia menyampaikan, RUU Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja/buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan eksisting (UU 13/2003 dan PP 78/2015) dan selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang baru.

&quot;Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan Upah Minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu, ketentuan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota tetap dipertahankan. Dengan adanya kejelasan dalam konsep penetapan Upah Minimum dimaksud, maka RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran Upah Minimum,&quot; ucapnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/aHpO-jaFVwk&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;Selain itu, dalam rangka memperkuat perlindungan upah bagi  pekerja/buruh serta meningkatkan pertumbuhan sektor Usaha Mikro dan  Kecil, maka RUU Cipta Kerja mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor  Usaha Mikro dan Kecil.

&quot;Dalam rangka perlindungan kepada pekerja/buruh yang menghadapi  proses pemutusan hubungan kerja (PHK), RUU Cipta Kerja tetap mengatur  ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK,&quot; tambahnya.

Ida mengatakan, RUU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi Serikat  Pekerja/Serikat Buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya.  Terutama yang sedang mengalami proses PHK.

&quot;RUU Cipta Kerja semakin mempertegas pengaturan mengenai &amp;ldquo;upah  proses&amp;rdquo; bagi pekerja/buruh selama PHK masih dalam proses penyelesaian  perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang  berkekuatan hukum tetap (incraht). Hal ini sebagaimana amanat Putusan MK  No.37/PUU-IX/2011,&quot; sambungnya.

Kemudian dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja/buruh  yang mengalami PHK, RUU Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai program  Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya berupa uang tunai,  akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.</description><content:encoded>JAKARTA - Menanggapi 7 tuntutan dari aliansi buruh, mulai dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) seumur hidup, outsourcing, tolak jam kerja eksploitatir, hingga hak cuti, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ingin menegaskan poin-poin positif yang terangkum dalam Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.

&quot;Terdapat prinsip-prinsip umum yang dipatuhi dalam penyusunan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, yang pertama, penyusunan ketentuan klaster ketenagakerjaan memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU 13/2003,&quot; ujar Ida di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Kemudian, ketentuan mengenai sanksi ketenagakerjaan dikembalikan kepada UU 13/2003. Ida mengatakan, RUU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja. Di samping itu, RUU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja/buruh pada saat berakhirnya PKWT.

&quot;Syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan Alih Daya (outsourcing) masih tetap dipertahankan. Bahkan RUU Cipta memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan Alih Daya. Hal ini sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011,&quot; jelas Ida.

Di samping itu, dalam rangka pengawasan terhadap Perusahaan Alih Daya, RUU Cipta Kerja juga mengatur syarat-syarat perizinan terhadap Perusahaan Alih Daya yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

&quot;Ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat tetap diatur seperti UU eksisting (UU 13/2003) dan menambah ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu. Hal ini untuk mengakomodir tuntutan perlindungan pekerja/buruh pada bentuk-bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital saat ini berkembang secara dinamis,&quot; paparnya.

Sambung dia menyampaikan, RUU Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja/buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan eksisting (UU 13/2003 dan PP 78/2015) dan selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang baru.

&quot;Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan Upah Minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu, ketentuan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota tetap dipertahankan. Dengan adanya kejelasan dalam konsep penetapan Upah Minimum dimaksud, maka RUU Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran Upah Minimum,&quot; ucapnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/aHpO-jaFVwk&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;Selain itu, dalam rangka memperkuat perlindungan upah bagi  pekerja/buruh serta meningkatkan pertumbuhan sektor Usaha Mikro dan  Kecil, maka RUU Cipta Kerja mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor  Usaha Mikro dan Kecil.

&quot;Dalam rangka perlindungan kepada pekerja/buruh yang menghadapi  proses pemutusan hubungan kerja (PHK), RUU Cipta Kerja tetap mengatur  ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK,&quot; tambahnya.

Ida mengatakan, RUU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi Serikat  Pekerja/Serikat Buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya.  Terutama yang sedang mengalami proses PHK.

&quot;RUU Cipta Kerja semakin mempertegas pengaturan mengenai &amp;ldquo;upah  proses&amp;rdquo; bagi pekerja/buruh selama PHK masih dalam proses penyelesaian  perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang  berkekuatan hukum tetap (incraht). Hal ini sebagaimana amanat Putusan MK  No.37/PUU-IX/2011,&quot; sambungnya.

Kemudian dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja/buruh  yang mengalami PHK, RUU Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai program  Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya berupa uang tunai,  akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.</content:encoded></item></channel></rss>
