<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Temui Presiden, Pimpinan DPD RI Bahas Industri Sawit hingga UU Jaminan Produk Halal</title><description>DBH Sawit menjadi salah satu topik pembicaraan dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPD RI dengan Presiden Joko Widodo</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/06/320/2289466/temui-presiden-pimpinan-dpd-ri-bahas-industri-sawit-hingga-uu-jaminan-produk-halal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/06/320/2289466/temui-presiden-pimpinan-dpd-ri-bahas-industri-sawit-hingga-uu-jaminan-produk-halal"/><item><title>Temui Presiden, Pimpinan DPD RI Bahas Industri Sawit hingga UU Jaminan Produk Halal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/06/320/2289466/temui-presiden-pimpinan-dpd-ri-bahas-industri-sawit-hingga-uu-jaminan-produk-halal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/06/320/2289466/temui-presiden-pimpinan-dpd-ri-bahas-industri-sawit-hingga-uu-jaminan-produk-halal</guid><pubDate>Selasa 06 Oktober 2020 20:03 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/06/320/2289466/temui-presiden-pimpinan-dpd-ri-bahas-industri-sawit-hingga-uu-jaminan-produk-halal-DfqkjptuP0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pimpinan DPD menemui Presiden Jokowi (Foto: Dok. DPD)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/06/320/2289466/temui-presiden-pimpinan-dpd-ri-bahas-industri-sawit-hingga-uu-jaminan-produk-halal-DfqkjptuP0.jpg</image><title>Pimpinan DPD menemui Presiden Jokowi (Foto: Dok. DPD)</title></images><description>BOGOR - Aspirasi para Gubernur dari 21 provinsi penghasil Sawit yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua tentang dana bagi hasil (DBH) Sawit menjadi salah satu topik pembicaraan dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPD RI dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa (6/10/2020) sore.&amp;nbsp;
Aspirasi tersebut disampaikan langsung Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang hadir bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin. Sementara Wakil Ketua DPD RI Mahyudin berhalangan hadir karena masih bertugas di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Kelapa Sawit Bisa Tekan Impor
 
Dikatakan LaNyalla, provinsi penghasil sawit merasakan ketidakadilan berkaitan tidak adanya DBH sawit. Sementara provinsi tersebut terdampak langsung dari aktivitas dan kegiatan perkebunan Sawit. Mulai dari kerusakan jalan daerah dan jalan provinsi, dampak kebakaran hutan dan lahan serta erosi dan pencemaran limbah.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sebenarnya ada dua opsi yang bisa ditempuh, pertama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mengelola dana trilyunan rupiah per tahun dapat memberi alokasi kepada daerah. Atau yang kedua, dengan merevisi UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan memasukkan DBH Sawit, selain DBH Migas dan Pajak yang sudah ada,&amp;rdquo; urai LaNyalla.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/sq3mAJLa_Hs&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
Jaminan Produk Halal 
Sementara terkait pelaksanaan UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang berlaku wajib sejak tahun 2019 lalu, DPD RI juga menyampaikan temuannya bahwa hingga hari ini pelaksanaan UU tersebut masih terhambat dan belum berjalan efektif.
Disampaikan LaNyalla, hambatan itu dikarenakan dua hal pokok; pertama, hingga saat ini Kementerian Keuangan RI belum mengeluarkan besaran tarif sertifikasi. Kedua, adanya Peraturan Menteri Agama RI nomor 26 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama RI nomor 982 tahun 2019, yang bertentangan dan melampaui perintah UU tersebut.&amp;ldquo;Kami pimpinan DPD sebelumnya sudah melakukan rapat konsultasi dengan  Wakil Presiden RI, dan Beliau merekomendasikan kepada kami untuk  menjembatani semua pihak agar proses sertifikasi halal bisa berjalan  sesuai UU yang sudah bersifat mandatori sejak tahun 2019 itu,&amp;rdquo; ungkap  LaNyalla.
Dalam pertemuan konsultasi yang berlangsung satu jam itu, Presiden  Jokowi mendukung semua materi konsultasi yang disampaikan pimpinan DPD  RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi daerah.  &amp;ldquo;Alhamdulillah Pak Jokowi mendukung semua materi yang kami sampaikan,&amp;rdquo;  imbuh LaNyalla.
Selain dua materi tersebut, dalam rapat konsultasi tersebut, pimpinan  DPD RI juga menyampaikan aspirasi lainnya, di antaranya hambatan  pembentukan prodi non agama oleh 10 UIN di Indonesia, usulan gelar  pahlawan untuk pendiri ormas Islam Al Jam&amp;rsquo;iyatul Wasliyah, ambulance  laut untuk daerah kepulauan, konversi pembangkit bahan bakar minyak ke  batubara serta masih adanya kebijakan daerah yang diskriminatif dan  merugikan pelaku usaha.</description><content:encoded>BOGOR - Aspirasi para Gubernur dari 21 provinsi penghasil Sawit yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua tentang dana bagi hasil (DBH) Sawit menjadi salah satu topik pembicaraan dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPD RI dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa (6/10/2020) sore.&amp;nbsp;
Aspirasi tersebut disampaikan langsung Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang hadir bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin. Sementara Wakil Ketua DPD RI Mahyudin berhalangan hadir karena masih bertugas di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Kelapa Sawit Bisa Tekan Impor
 
Dikatakan LaNyalla, provinsi penghasil sawit merasakan ketidakadilan berkaitan tidak adanya DBH sawit. Sementara provinsi tersebut terdampak langsung dari aktivitas dan kegiatan perkebunan Sawit. Mulai dari kerusakan jalan daerah dan jalan provinsi, dampak kebakaran hutan dan lahan serta erosi dan pencemaran limbah.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sebenarnya ada dua opsi yang bisa ditempuh, pertama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mengelola dana trilyunan rupiah per tahun dapat memberi alokasi kepada daerah. Atau yang kedua, dengan merevisi UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan memasukkan DBH Sawit, selain DBH Migas dan Pajak yang sudah ada,&amp;rdquo; urai LaNyalla.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/sq3mAJLa_Hs&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
Jaminan Produk Halal 
Sementara terkait pelaksanaan UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang berlaku wajib sejak tahun 2019 lalu, DPD RI juga menyampaikan temuannya bahwa hingga hari ini pelaksanaan UU tersebut masih terhambat dan belum berjalan efektif.
Disampaikan LaNyalla, hambatan itu dikarenakan dua hal pokok; pertama, hingga saat ini Kementerian Keuangan RI belum mengeluarkan besaran tarif sertifikasi. Kedua, adanya Peraturan Menteri Agama RI nomor 26 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama RI nomor 982 tahun 2019, yang bertentangan dan melampaui perintah UU tersebut.&amp;ldquo;Kami pimpinan DPD sebelumnya sudah melakukan rapat konsultasi dengan  Wakil Presiden RI, dan Beliau merekomendasikan kepada kami untuk  menjembatani semua pihak agar proses sertifikasi halal bisa berjalan  sesuai UU yang sudah bersifat mandatori sejak tahun 2019 itu,&amp;rdquo; ungkap  LaNyalla.
Dalam pertemuan konsultasi yang berlangsung satu jam itu, Presiden  Jokowi mendukung semua materi konsultasi yang disampaikan pimpinan DPD  RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi daerah.  &amp;ldquo;Alhamdulillah Pak Jokowi mendukung semua materi yang kami sampaikan,&amp;rdquo;  imbuh LaNyalla.
Selain dua materi tersebut, dalam rapat konsultasi tersebut, pimpinan  DPD RI juga menyampaikan aspirasi lainnya, di antaranya hambatan  pembentukan prodi non agama oleh 10 UIN di Indonesia, usulan gelar  pahlawan untuk pendiri ormas Islam Al Jam&amp;rsquo;iyatul Wasliyah, ambulance  laut untuk daerah kepulauan, konversi pembangkit bahan bakar minyak ke  batubara serta masih adanya kebijakan daerah yang diskriminatif dan  merugikan pelaku usaha.</content:encoded></item></channel></rss>
