<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Pokok Substansi UU Cipta Kerja, dari Pesangon hingga TKA</title><description>Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi undang-undang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/07/320/2289760/6-pokok-substansi-uu-cipta-kerja-dari-pesangon-hingga-tka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/07/320/2289760/6-pokok-substansi-uu-cipta-kerja-dari-pesangon-hingga-tka"/><item><title>6 Pokok Substansi UU Cipta Kerja, dari Pesangon hingga TKA</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/07/320/2289760/6-pokok-substansi-uu-cipta-kerja-dari-pesangon-hingga-tka</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/07/320/2289760/6-pokok-substansi-uu-cipta-kerja-dari-pesangon-hingga-tka</guid><pubDate>Rabu 07 Oktober 2020 12:55 WIB</pubDate><dc:creator>Safira Fitri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/07/320/2289760/6-pokok-substansi-uu-cipta-kerja-dari-pesangon-hingga-tka-HKCalDRPau.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/07/320/2289760/6-pokok-substansi-uu-cipta-kerja-dari-pesangon-hingga-tka-HKCalDRPau.jpeg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/10/2020).

Dalam rapat, terdapat enam fraksi yang menyetujui RUU Ciptaker, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Benarkah Uang Pesangon Hilang? Begini Isi Sebenarnya UU Ciptaker
Sementara itu, ada satu fraksi yang menerima dengan catatan yakni Partai Amanat Nasional. Lalu dua fraksi yang menolak yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Adapun isi sejumlah pokok substansi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan seperti dilansir dari laman Instagram @kemnaker, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

 
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Di mana, PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tepat. Lalu, PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ada UU Ciptaker, Kepala BKPM: Perizinan Jadi Mudah dan Cepat
Selanjutnya apabila PKWT berakhir, maka pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi.

 
2. Alih daya
 
Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung. Kemudian, perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

 
3. Upah
Mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan tetap diatur. Di samping itu, upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/89PiVxZ7Zo8&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;4. Pesangon dan JKP
Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan  dapat diterima oleh pekerja/buruh. Lalu, mengenai Jaminan Kehilangan  Pekerjaan (JKP) adalah skem baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan  yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya.

Seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM),  jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun. Adapun JKP tidak akan  menambahk beban bagi pekerja/buruh.

5. Tenaga Kerja Asing (TKA)
TKA dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan  tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan  jabatan yang akan diduduki.

Adapun setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga  Kerja Asing (RPTKA), dan pemberi kerja orang perseorangan dilarang  memperkerjakan TKA.

 
6. Sanksi
Pengaturan sanksi (pidana dan administratif) tetap diatur dalam RUU Cipta Kerja.</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/10/2020).

Dalam rapat, terdapat enam fraksi yang menyetujui RUU Ciptaker, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Benarkah Uang Pesangon Hilang? Begini Isi Sebenarnya UU Ciptaker
Sementara itu, ada satu fraksi yang menerima dengan catatan yakni Partai Amanat Nasional. Lalu dua fraksi yang menolak yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Adapun isi sejumlah pokok substansi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan seperti dilansir dari laman Instagram @kemnaker, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

 
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Di mana, PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tepat. Lalu, PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ada UU Ciptaker, Kepala BKPM: Perizinan Jadi Mudah dan Cepat
Selanjutnya apabila PKWT berakhir, maka pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi.

 
2. Alih daya
 
Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung. Kemudian, perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

 
3. Upah
Mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan tetap diatur. Di samping itu, upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/89PiVxZ7Zo8&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;4. Pesangon dan JKP
Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan  dapat diterima oleh pekerja/buruh. Lalu, mengenai Jaminan Kehilangan  Pekerjaan (JKP) adalah skem baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan  yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya.

Seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM),  jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun. Adapun JKP tidak akan  menambahk beban bagi pekerja/buruh.

5. Tenaga Kerja Asing (TKA)
TKA dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan  tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan  jabatan yang akan diduduki.

Adapun setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga  Kerja Asing (RPTKA), dan pemberi kerja orang perseorangan dilarang  memperkerjakan TKA.

 
6. Sanksi
Pengaturan sanksi (pidana dan administratif) tetap diatur dalam RUU Cipta Kerja.</content:encoded></item></channel></rss>
