<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Airlangga: Tujuan UU Cipta Kerja untuk Pangkas Regulasi</title><description>Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali buka suara terkait isu Undang-undang Cipta Kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/07/320/2289995/menko-airlangga-tujuan-uu-cipta-kerja-untuk-pangkas-regulasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/07/320/2289995/menko-airlangga-tujuan-uu-cipta-kerja-untuk-pangkas-regulasi"/><item><title>Menko Airlangga: Tujuan UU Cipta Kerja untuk Pangkas Regulasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/07/320/2289995/menko-airlangga-tujuan-uu-cipta-kerja-untuk-pangkas-regulasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/07/320/2289995/menko-airlangga-tujuan-uu-cipta-kerja-untuk-pangkas-regulasi</guid><pubDate>Rabu 07 Oktober 2020 17:36 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/07/320/2289995/menko-airlangga-tujuan-uu-cipta-kerja-untuk-pangkas-regulasi-qinDk0bl9C.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/07/320/2289995/menko-airlangga-tujuan-uu-cipta-kerja-untuk-pangkas-regulasi-qinDk0bl9C.jpeg</image><title>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali buka suara terkait isu Undang-undang Cipta Kerja. Mengingat, disahkannya RUU Cipta Kerja sebagai UU ini menimbulkan respons dari sebagian besar masyarakat terutama para pekerja.
Menurut Airlangga, dirinya bersama para Menteri lainnya akan menjelaskan beberapa kontroversi yang menjadi pembahasan masyarakat mengenai UU Cipta Kerja ini. Untuk itulah, dirinya mengundang 12 Menteri Kabinet kerja yang terlibat dalam penyusunan UU Cipta Kerja tersebut.
Baca juga: Cek Fakta UU Cipta Kerja soal Upah Buruh Dihitung per Jam
Adapun beberapa Menteri yang hadir seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. Lalu Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
&amp;ldquo;Sore ini kami akan menjelaskan beberapa hal terkait yang telah disahkannya UU Cipta Kerja di awal ini saya ingin sampaikan isu yang berkembang di media dan ke simpang-siuran informasi sehingga diharapkan seluruh masyarakat dan stakeholder bisa memahami substansi Cipta Kerja,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja soal Outsourcing Diganti Kontrak Seumur Hidup, Begini Faktanya
Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk memangkas regulasi yang ada. Karena menurutnya selama ini regulasi yang ada terlalu gemuk sehingga menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.


&amp;ldquo;Jadi UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk sinkronisasi dan memangkas  regulasi dan aturan dan obesitas regulasi yang hambat Cipta Kerja,&amp;rdquo;  ucapnya.
Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja ini juga bertujuan untuk  mendongkrak perekonomian negara. Karena Indonesia sendiri menargetkan  bisa lolos dari jebakan negara dengan pendapatan menengah dengan cara  memanfaatkan bonus demografi.
&amp;ldquo;Kita ketahui Indonesia punya target lolos dari middle income trap  dengan bonus demografi sehingga goldwn momen ini kita tidak ke  sampingkan karena ini momentum Indonesia karena mitra termasuk upper  middle income tantangannya tercipta lapangan kerja bagi angkstan kerja,&amp;rdquo;  jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali buka suara terkait isu Undang-undang Cipta Kerja. Mengingat, disahkannya RUU Cipta Kerja sebagai UU ini menimbulkan respons dari sebagian besar masyarakat terutama para pekerja.
Menurut Airlangga, dirinya bersama para Menteri lainnya akan menjelaskan beberapa kontroversi yang menjadi pembahasan masyarakat mengenai UU Cipta Kerja ini. Untuk itulah, dirinya mengundang 12 Menteri Kabinet kerja yang terlibat dalam penyusunan UU Cipta Kerja tersebut.
Baca juga: Cek Fakta UU Cipta Kerja soal Upah Buruh Dihitung per Jam
Adapun beberapa Menteri yang hadir seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. Lalu Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
&amp;ldquo;Sore ini kami akan menjelaskan beberapa hal terkait yang telah disahkannya UU Cipta Kerja di awal ini saya ingin sampaikan isu yang berkembang di media dan ke simpang-siuran informasi sehingga diharapkan seluruh masyarakat dan stakeholder bisa memahami substansi Cipta Kerja,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja soal Outsourcing Diganti Kontrak Seumur Hidup, Begini Faktanya
Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk memangkas regulasi yang ada. Karena menurutnya selama ini regulasi yang ada terlalu gemuk sehingga menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.


&amp;ldquo;Jadi UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk sinkronisasi dan memangkas  regulasi dan aturan dan obesitas regulasi yang hambat Cipta Kerja,&amp;rdquo;  ucapnya.
Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja ini juga bertujuan untuk  mendongkrak perekonomian negara. Karena Indonesia sendiri menargetkan  bisa lolos dari jebakan negara dengan pendapatan menengah dengan cara  memanfaatkan bonus demografi.
&amp;ldquo;Kita ketahui Indonesia punya target lolos dari middle income trap  dengan bonus demografi sehingga goldwn momen ini kita tidak ke  sampingkan karena ini momentum Indonesia karena mitra termasuk upper  middle income tantangannya tercipta lapangan kerja bagi angkstan kerja,&amp;rdquo;  jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
