<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Bank Tanah, Peluang Besar Masyarakat Tinggal di Pusat Kota</title><description>Tujuannya, untuk mengelola kembali tanah-tanah yang selama ini terlantar atau tak bertuan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/07/470/2290118/ada-bank-tanah-peluang-besar-masyarakat-tinggal-di-pusat-kota</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/07/470/2290118/ada-bank-tanah-peluang-besar-masyarakat-tinggal-di-pusat-kota"/><item><title>Ada Bank Tanah, Peluang Besar Masyarakat Tinggal di Pusat Kota</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/07/470/2290118/ada-bank-tanah-peluang-besar-masyarakat-tinggal-di-pusat-kota</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/07/470/2290118/ada-bank-tanah-peluang-besar-masyarakat-tinggal-di-pusat-kota</guid><pubDate>Rabu 07 Oktober 2020 20:51 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/07/470/2290118/ada-bank-tanah-peluang-besar-masyarakat-tinggal-di-pusat-kota-LxXEuiXbzJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com/PUPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/07/470/2290118/ada-bank-tanah-peluang-besar-masyarakat-tinggal-di-pusat-kota-LxXEuiXbzJ.jpg</image><title>Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com/PUPR)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan mengenai kehadiran pembentukan bank tanah dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan , melalui regulasi tersebut membuat masyarakat lebih mudah memiliki tempat tinggal di pusat kota. Tujuannya, untuk mengelola kembali tanah-tanah yang selama ini terlantar atau tak bertuan untuk bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menaker: Banyak Pelintiran Isi UU Cipta Kerja
&quot;Itu supaya negara punya tanah yang bisa digunakan sehingga harusnya orang yang kurang beruntung tinggal di pusat kota, yang mampu commute tinggal di luar kota,&quot; ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).
Sofyan mengaku, hingga saat ini pengelolaan lahan masih belum optimal. Sehingga, melalui bank tanah dihatapkan pengelolaannya dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Didera Hoax, Menko Airlangga Ungkap yang Sebenarnyas
&quot;Tanah terlantar tak bertuan ditampung negara, diatur dan didistribusikan kembali ke masyarakat,&quot; ucapnya.
Sofyan menuturkan, pengelolaan bank tanah berkaca dari negara tetangga seperti Singapura yang telah berhasil mengelola bank tanah hingga disulap menjadi taman-taman. &amp;ldquo;Kita paling miskin dengan taman kenapa? karena negara tidak punya tanah,&amp;rdquo; ungkapnya.
Nantinya, Sofyan menambahkan, bank tanah akan diawasi oleh komite yang terdiri dari para menteri.
&quot;Konsep bank tanah dan jumlah tanah yang dikontrol negara sendiri akan bertambah tiap tahun,&quot;tandansya.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wNy8xLzEyMzE3My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan mengenai kehadiran pembentukan bank tanah dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan , melalui regulasi tersebut membuat masyarakat lebih mudah memiliki tempat tinggal di pusat kota. Tujuannya, untuk mengelola kembali tanah-tanah yang selama ini terlantar atau tak bertuan untuk bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menaker: Banyak Pelintiran Isi UU Cipta Kerja
&quot;Itu supaya negara punya tanah yang bisa digunakan sehingga harusnya orang yang kurang beruntung tinggal di pusat kota, yang mampu commute tinggal di luar kota,&quot; ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).
Sofyan mengaku, hingga saat ini pengelolaan lahan masih belum optimal. Sehingga, melalui bank tanah dihatapkan pengelolaannya dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Didera Hoax, Menko Airlangga Ungkap yang Sebenarnyas
&quot;Tanah terlantar tak bertuan ditampung negara, diatur dan didistribusikan kembali ke masyarakat,&quot; ucapnya.
Sofyan menuturkan, pengelolaan bank tanah berkaca dari negara tetangga seperti Singapura yang telah berhasil mengelola bank tanah hingga disulap menjadi taman-taman. &amp;ldquo;Kita paling miskin dengan taman kenapa? karena negara tidak punya tanah,&amp;rdquo; ungkapnya.
Nantinya, Sofyan menambahkan, bank tanah akan diawasi oleh komite yang terdiri dari para menteri.
&quot;Konsep bank tanah dan jumlah tanah yang dikontrol negara sendiri akan bertambah tiap tahun,&quot;tandansya.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wNy8xLzEyMzE3My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
