<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU Cipta Kerja Untungkan UMKM, Begini Penjelasan Menteri Teten</title><description>Teten Masduki menjadi angin segara kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/08/320/2290296/uu-cipta-kerja-untungkan-umkm-begini-penjelasan-menteri-teten</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/08/320/2290296/uu-cipta-kerja-untungkan-umkm-begini-penjelasan-menteri-teten"/><item><title>UU Cipta Kerja Untungkan UMKM, Begini Penjelasan Menteri Teten</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/08/320/2290296/uu-cipta-kerja-untungkan-umkm-begini-penjelasan-menteri-teten</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/08/320/2290296/uu-cipta-kerja-untungkan-umkm-begini-penjelasan-menteri-teten</guid><pubDate>Kamis 08 Oktober 2020 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/08/320/2290296/uu-cipta-kerja-untungkan-umkm-begini-penjelasan-menteri-teten-NCO1hasWx3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/08/320/2290296/uu-cipta-kerja-untungkan-umkm-begini-penjelasan-menteri-teten-NCO1hasWx3.jpg</image><title>Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menjadi angin segara kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Karena menurutnya, ada sejumlah keuntungan yang diterima para pelaku UMKM.
Menurut Teten, adanya UU Cipta Kerja ini juga mampu menyerap lapangan kerja. Sehingga bisa memperkuat posisi pelaku UMKM di masa mendatang.
Baca Juga:&amp;nbsp;ADB: UU Cipta Kerja Bisa Pulihkan Ekonomi Indonesia
&quot;Jadi bagi kami ini sangat positif dan saya kira akan memperkuat UMKM dan koperasi di Indonesia,&quot; ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Kamis (8/10/2020).
Tak hanya itu, proses perizinan bagi para pelaku UMKM juga akan dipermudah. Karena nantinya para pelaku UMKM hanya perlu mendaftarkan usahanya saja.
Baca Juga:&amp;nbsp;Hitung-hitungan Pesangon di UU Cipta Kerja
Sebelumnya, para pelaku usaha ini disamaratakan dengan jenis usaha besar lainnya. Sehingga proses pengajuannya menjadi lebih sulit.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberikan insentif bagi kemudahan usaha menengah dan besar, yang bermitra dengan usaha mikro. Teten mengakui bahwa Kemitraan antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar ini memang sengaja didorong oleh pemerintah.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/22y_jGh8gfU&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;nbsp;
Sebab, dari catatan pengalaman di dalam negeri dan di banyak negara lainnya, terbukti bahwa UMKM yang bisa tumbuh besar adalah UMKM yang bermitra dengan pelaku usaha besar. Dimana, sistem produksinya terintegrasi dengan usaha besar sebagai supplier bahan baku, supplier barang setengah jadi, spare part, dan lain sebagainya.
&quot;Lalu yang paling penting juga yaitu pengelolaan terpadu usaha UMKM melalui sinergi dengan pemangku kepentingan. Saya kira ini akan mempermudah 'one get policy' untuk percepatan pengembangan UMKM,&quot; jelasnya.Selain itu, pemerintah juga terdapat insentif fiskal dan pembiayaan  untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM, pemerintah juga  memprioritaskan penggunaan dana alokasi khusus untuk mendanai kegiatan  pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Selanjutnya, akan ada pemberian  fasilitas layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMKM, yang  nantinya bagi mereka memiliki masalah hukum dalam bisnisnya.
Teten juga menyebut produk atau jasa UMKM dalam pengadaan barang dan  jasa pemerintah nantinya juga akan diprioritaskan. Nantinya lanjut  Teten, akan ada upaya market-driven, di mana belanja pemerintah akan  diprioritaskan untuk menyerap produk UMKM.
Selain itu, akan ada pemberian fasilitas tempat usaha bagi UMKM.  Seperti misalnya di rest area, stasiun, terminal angkutan pelabuhan,  bandara, dan lain-lain, untuk melakukan promosi dan penjualan produk  UMKM.
&quot;Ini luar biasa karena bagi UMKM menyewa tempat-tempat strategis  untuk berjualan itu sesuatu kemewahan. Ini yang kita sekarang berikan,  ruang bagi UMKM yang sangat besar untuk bisa berjualan di tempat-tempat  strategis,&quot; jelas Teten.
Sementara untuk operasi, Teten mengakui bahwa selama ini banyak  keluhan di mana untuk mendirikan koperasi itu sulit dan harus berjumlah  20 orang. Namun, saat ingin hal tersebut telah dipermudah bagi UMKM  karena cukup sembilan orang saja sebagai persyaratannya.
&quot;Koperasi juga masih kesulitan melakukan rapat anggota. Ketika  koperasi makin besar, maka makin sulit. Nah sekarang dimungkinkan dengan  digitalisasi. Jadi saya kira ini akan mempermudah sehingga kemungkinan  bagi tumbuh kembangnya koperasi dalam skala besar sangat dimungkinkan.  Karena dari segi manajemen, dengan digitalisasi ini akan memudahkan,&quot;  kata Teten.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menjadi angin segara kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Karena menurutnya, ada sejumlah keuntungan yang diterima para pelaku UMKM.
Menurut Teten, adanya UU Cipta Kerja ini juga mampu menyerap lapangan kerja. Sehingga bisa memperkuat posisi pelaku UMKM di masa mendatang.
Baca Juga:&amp;nbsp;ADB: UU Cipta Kerja Bisa Pulihkan Ekonomi Indonesia
&quot;Jadi bagi kami ini sangat positif dan saya kira akan memperkuat UMKM dan koperasi di Indonesia,&quot; ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Kamis (8/10/2020).
Tak hanya itu, proses perizinan bagi para pelaku UMKM juga akan dipermudah. Karena nantinya para pelaku UMKM hanya perlu mendaftarkan usahanya saja.
Baca Juga:&amp;nbsp;Hitung-hitungan Pesangon di UU Cipta Kerja
Sebelumnya, para pelaku usaha ini disamaratakan dengan jenis usaha besar lainnya. Sehingga proses pengajuannya menjadi lebih sulit.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberikan insentif bagi kemudahan usaha menengah dan besar, yang bermitra dengan usaha mikro. Teten mengakui bahwa Kemitraan antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar ini memang sengaja didorong oleh pemerintah.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/22y_jGh8gfU&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;nbsp;
Sebab, dari catatan pengalaman di dalam negeri dan di banyak negara lainnya, terbukti bahwa UMKM yang bisa tumbuh besar adalah UMKM yang bermitra dengan pelaku usaha besar. Dimana, sistem produksinya terintegrasi dengan usaha besar sebagai supplier bahan baku, supplier barang setengah jadi, spare part, dan lain sebagainya.
&quot;Lalu yang paling penting juga yaitu pengelolaan terpadu usaha UMKM melalui sinergi dengan pemangku kepentingan. Saya kira ini akan mempermudah 'one get policy' untuk percepatan pengembangan UMKM,&quot; jelasnya.Selain itu, pemerintah juga terdapat insentif fiskal dan pembiayaan  untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM, pemerintah juga  memprioritaskan penggunaan dana alokasi khusus untuk mendanai kegiatan  pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Selanjutnya, akan ada pemberian  fasilitas layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMKM, yang  nantinya bagi mereka memiliki masalah hukum dalam bisnisnya.
Teten juga menyebut produk atau jasa UMKM dalam pengadaan barang dan  jasa pemerintah nantinya juga akan diprioritaskan. Nantinya lanjut  Teten, akan ada upaya market-driven, di mana belanja pemerintah akan  diprioritaskan untuk menyerap produk UMKM.
Selain itu, akan ada pemberian fasilitas tempat usaha bagi UMKM.  Seperti misalnya di rest area, stasiun, terminal angkutan pelabuhan,  bandara, dan lain-lain, untuk melakukan promosi dan penjualan produk  UMKM.
&quot;Ini luar biasa karena bagi UMKM menyewa tempat-tempat strategis  untuk berjualan itu sesuatu kemewahan. Ini yang kita sekarang berikan,  ruang bagi UMKM yang sangat besar untuk bisa berjualan di tempat-tempat  strategis,&quot; jelas Teten.
Sementara untuk operasi, Teten mengakui bahwa selama ini banyak  keluhan di mana untuk mendirikan koperasi itu sulit dan harus berjumlah  20 orang. Namun, saat ingin hal tersebut telah dipermudah bagi UMKM  karena cukup sembilan orang saja sebagai persyaratannya.
&quot;Koperasi juga masih kesulitan melakukan rapat anggota. Ketika  koperasi makin besar, maka makin sulit. Nah sekarang dimungkinkan dengan  digitalisasi. Jadi saya kira ini akan mempermudah sehingga kemungkinan  bagi tumbuh kembangnya koperasi dalam skala besar sangat dimungkinkan.  Karena dari segi manajemen, dengan digitalisasi ini akan memudahkan,&quot;  kata Teten.</content:encoded></item></channel></rss>
