<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanpa UU Cipta Kerja Sulit Tarik Investasi   </title><description>DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada Senin 5 Oktober 2020</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/08/320/2290375/tanpa-uu-cipta-kerja-sulit-tarik-investasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/08/320/2290375/tanpa-uu-cipta-kerja-sulit-tarik-investasi"/><item><title>Tanpa UU Cipta Kerja Sulit Tarik Investasi   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/08/320/2290375/tanpa-uu-cipta-kerja-sulit-tarik-investasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/08/320/2290375/tanpa-uu-cipta-kerja-sulit-tarik-investasi</guid><pubDate>Kamis 08 Oktober 2020 13:27 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/08/320/2290375/tanpa-uu-cipta-kerja-sulit-tarik-investasi-lWhIvfQZgb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Investasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/08/320/2290375/tanpa-uu-cipta-kerja-sulit-tarik-investasi-lWhIvfQZgb.jpg</image><title>Investasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada Senin 5 Oktober 2020 menjadi produk Undang-Undang. Namun, pengesahan regulasi tersebut menimbulkan protes dari kalangan buruh karena dinilai mengebiri hak-hak dari para pekerja.

Lantas, siapa yang diuntungkan dari terciptanya UU Ciptaker tersebut? Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja mengatakan bahwa aturan itu akan menguntungkan Indonesia dari segi peningkatan perekonomian. Karena itu dapat memperbaiki iklim investasi di Tanah Air.

&quot;Yang diuntungkan Indonesia. Karena tanpa UU Ciptaker akan sulit bagi kita untuk mengembangkan ekonomi menarik investasi,&quot; kata Shinta saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Tenang, Pekerja Outsourcing Dapat Jaminan Perlindungan Upah&amp;nbsp;
Dia menilai dengan banyaknya investor yang menanamkan modal di Indonesia, maka nantinya akan membuka banyak lapangan pekerjaan baru.

&quot;Penyediaan lapangan pekerjaan serta bisa keluar dari middle income trap,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wNy80LzEyMzE3NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurut dia, aksi penolakan yang dilakukan para buruh dipicu karena banyak informasi beredar di masyarakat dan dunia maya yang mengabarkan ihwal UU Ciptaker tak sesuai dengan isinya.

&quot;Memang UU Ciptaker tidak bisa memuaskan semua pihak dalam semua aspek termasuk pengusaha. Makanya ada kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan Indonesia diatas kepentingan masing-masing pemangku kepentingan,&quot; ujarnya.

Dia meminta kepada pemerintah untuk lebih masif melakukan sosialisasi terkait isi dalam UU Ciptaker. &quot;Pemerintah (harus) lebih intensif dalam melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi,&quot; kata dia.</description><content:encoded>JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada Senin 5 Oktober 2020 menjadi produk Undang-Undang. Namun, pengesahan regulasi tersebut menimbulkan protes dari kalangan buruh karena dinilai mengebiri hak-hak dari para pekerja.

Lantas, siapa yang diuntungkan dari terciptanya UU Ciptaker tersebut? Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja mengatakan bahwa aturan itu akan menguntungkan Indonesia dari segi peningkatan perekonomian. Karena itu dapat memperbaiki iklim investasi di Tanah Air.

&quot;Yang diuntungkan Indonesia. Karena tanpa UU Ciptaker akan sulit bagi kita untuk mengembangkan ekonomi menarik investasi,&quot; kata Shinta saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Tenang, Pekerja Outsourcing Dapat Jaminan Perlindungan Upah&amp;nbsp;
Dia menilai dengan banyaknya investor yang menanamkan modal di Indonesia, maka nantinya akan membuka banyak lapangan pekerjaan baru.

&quot;Penyediaan lapangan pekerjaan serta bisa keluar dari middle income trap,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wNy80LzEyMzE3NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurut dia, aksi penolakan yang dilakukan para buruh dipicu karena banyak informasi beredar di masyarakat dan dunia maya yang mengabarkan ihwal UU Ciptaker tak sesuai dengan isinya.

&quot;Memang UU Ciptaker tidak bisa memuaskan semua pihak dalam semua aspek termasuk pengusaha. Makanya ada kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan Indonesia diatas kepentingan masing-masing pemangku kepentingan,&quot; ujarnya.

Dia meminta kepada pemerintah untuk lebih masif melakukan sosialisasi terkait isi dalam UU Ciptaker. &quot;Pemerintah (harus) lebih intensif dalam melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi,&quot; kata dia.</content:encoded></item></channel></rss>
