<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>64 Kali Rapat, Menaker: UU Cipta Kerja Libatkan Serikat Pekerja dan Transparan</title><description>Menaker Ida Fauziyah mengklaim proses penyusunan omnibus law dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) sudah melibatkan publik</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/08/320/2290653/64-kali-rapat-menaker-uu-cipta-kerja-libatkan-serikat-pekerja-dan-transparan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/08/320/2290653/64-kali-rapat-menaker-uu-cipta-kerja-libatkan-serikat-pekerja-dan-transparan"/><item><title>64 Kali Rapat, Menaker: UU Cipta Kerja Libatkan Serikat Pekerja dan Transparan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/08/320/2290653/64-kali-rapat-menaker-uu-cipta-kerja-libatkan-serikat-pekerja-dan-transparan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/08/320/2290653/64-kali-rapat-menaker-uu-cipta-kerja-libatkan-serikat-pekerja-dan-transparan</guid><pubDate>Kamis 08 Oktober 2020 20:00 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/08/320/2290653/64-kali-rapat-menaker-uu-cipta-kerja-libatkan-serikat-pekerja-dan-transparan-KbObJK7Xgx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Okezone.com/Kemenaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/08/320/2290653/64-kali-rapat-menaker-uu-cipta-kerja-libatkan-serikat-pekerja-dan-transparan-KbObJK7Xgx.jpg</image><title>Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Okezone.com/Kemenaker)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengklaim proses penyusunan omnibus law dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) sudah melibatkan publik dan dilakukan secara transparan.
&quot;Pembahasan RUU Ciptaker dilakukan sebanyak 64 kali, terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi,&quot; ujar Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;BKPM: 35 Investor Kritisi UU Cipta Kerja Tak Pernah Investasi di RI
Dia mengatakan, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan oleh panja secara intensif dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat dimulai dari 20 April 2020. Sementara itu, RUU Ciptaker merupakan RUU yang disusun secara Omnibus Law yang terdiri dari 5 bab dan 174 pasal, serta berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU terkait.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wOC8xLzEyMzIyOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Proses penyusunan RUU Ciptaker telah melibatkan partisipasi publik baik dari unsur pekerja atau buruh yang diwakili Serikat Pekerja, pengusaha, kementerian atau lembaga, praktisi, akademisi, serta lembaga lainnya seperti International Labour Organization (ILO),&quot; tambah Ida.
Baca Juga:&amp;nbsp;6 Poin Penting Kemudahan UMKM dalam UU Cipta Kerja
Dia juga mengatakan, rumusan materi klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Ciptaker merupakan intisari dari hasil kajian ahli, FGD, dan rembug tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.
&quot;Proses pembahasan RUU Ciptaker antara pemerintah dan DPR berjalan secara transparan dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia. Hingga akhirnya RUU Ciptaker disahkan menjadi UU pada tanggal 5 Oktober kemarin,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengklaim proses penyusunan omnibus law dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) sudah melibatkan publik dan dilakukan secara transparan.
&quot;Pembahasan RUU Ciptaker dilakukan sebanyak 64 kali, terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi,&quot; ujar Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;BKPM: 35 Investor Kritisi UU Cipta Kerja Tak Pernah Investasi di RI
Dia mengatakan, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan oleh panja secara intensif dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat dimulai dari 20 April 2020. Sementara itu, RUU Ciptaker merupakan RUU yang disusun secara Omnibus Law yang terdiri dari 5 bab dan 174 pasal, serta berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU terkait.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wOC8xLzEyMzIyOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Proses penyusunan RUU Ciptaker telah melibatkan partisipasi publik baik dari unsur pekerja atau buruh yang diwakili Serikat Pekerja, pengusaha, kementerian atau lembaga, praktisi, akademisi, serta lembaga lainnya seperti International Labour Organization (ILO),&quot; tambah Ida.
Baca Juga:&amp;nbsp;6 Poin Penting Kemudahan UMKM dalam UU Cipta Kerja
Dia juga mengatakan, rumusan materi klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Ciptaker merupakan intisari dari hasil kajian ahli, FGD, dan rembug tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.
&quot;Proses pembahasan RUU Ciptaker antara pemerintah dan DPR berjalan secara transparan dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia. Hingga akhirnya RUU Ciptaker disahkan menjadi UU pada tanggal 5 Oktober kemarin,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
