<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ekonomi Membaik, Realisasi Investasi Kuartal III Diprediksi Meroket</title><description>Di akhir bulan Oktober 2020, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)  akan merilis data capaian realisasi investasi triwulan III 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/09/320/2291120/ekonomi-membaik-realisasi-investasi-kuartal-iii-diprediksi-meroket</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/09/320/2291120/ekonomi-membaik-realisasi-investasi-kuartal-iii-diprediksi-meroket"/><item><title>Ekonomi Membaik, Realisasi Investasi Kuartal III Diprediksi Meroket</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/09/320/2291120/ekonomi-membaik-realisasi-investasi-kuartal-iii-diprediksi-meroket</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/09/320/2291120/ekonomi-membaik-realisasi-investasi-kuartal-iii-diprediksi-meroket</guid><pubDate>Jum'at 09 Oktober 2020 15:53 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdi Rantung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/09/320/2291120/ekonomi-membaik-realisasi-investasi-kuartal-iii-diprediksi-meroket-EYHuRL4SAd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/09/320/2291120/ekonomi-membaik-realisasi-investasi-kuartal-iii-diprediksi-meroket-EYHuRL4SAd.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Di akhir bulan Oktober 2020, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan merilis data capaian realisasi investasi triwulan III 2020. Capaian investasi ini diprediksi akan menarik karena bisa merefleksikan dinamika ekonomi Indonesia, terutama di masa pandemi COVID-19.

&amp;ldquo;Pada triwulan II 2020, nilai realisasi investasi memang terkontraksi 4,3% dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Namun di kuartal ini, sebagaimana yang disampaikan Bapak Kepala BKPM, kami yakin nilai tersebut akan naik karena ekonomi kita sudah mulai berjalan kembali, walaupun belum sepenuhnya normal,&amp;rdquo; ujar Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Imam Soejoedi dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Investor Eropa Lirik Asean Jadi Pusat Pengembangan Bisnis
Untuk itu, lanjut Imam, mengharapkan para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan menyampaikan  Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai dengan batas waktu yang ditentukan. LKPM ini sangat penting, tidak hanya untuk melihat potret nilai kemajuan realisasi investasi perusahaan dan penyerapan tenaga kerja, namun juga untuk memberikan ruang bagi perusahaan apabila ada permasalahan dan kendala dihadapi perusahaan dalam pelaksanaan proyeknya di lapangan.

&amp;ldquo;BKPM tetap optimis target realisasi investasi tahun ini sebesar Rp817,2 triliun dapat tercapai. BKPM terus komitmen melakukan pengawalan investasi, mulai dari proses perizinan sampai dengan produksi komersial perusahaan. Kami harus lakukan cara-cara di luar kebiasaan di masa pandemi ini. Oleh karena itu, kami harap para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan memenuhi kewajibannya menyampaikan LKPM,&amp;rdquo; ucap Imam.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Investasi yang Aman saat Resesi, dari Deposito hingga Obligasi
Sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat LKPM dan menyampaikannya ke BKPM. Seluruh pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, kecuali perusahaan di bidang jasa keuangan dan migas, serta perusahaan yang izin penanaman modalnya sudah tidak aktif (termasuk Izin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/atau Izin Usaha).</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Di akhir bulan Oktober 2020, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan merilis data capaian realisasi investasi triwulan III 2020. Capaian investasi ini diprediksi akan menarik karena bisa merefleksikan dinamika ekonomi Indonesia, terutama di masa pandemi COVID-19.

&amp;ldquo;Pada triwulan II 2020, nilai realisasi investasi memang terkontraksi 4,3% dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Namun di kuartal ini, sebagaimana yang disampaikan Bapak Kepala BKPM, kami yakin nilai tersebut akan naik karena ekonomi kita sudah mulai berjalan kembali, walaupun belum sepenuhnya normal,&amp;rdquo; ujar Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Imam Soejoedi dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Investor Eropa Lirik Asean Jadi Pusat Pengembangan Bisnis
Untuk itu, lanjut Imam, mengharapkan para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan menyampaikan  Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai dengan batas waktu yang ditentukan. LKPM ini sangat penting, tidak hanya untuk melihat potret nilai kemajuan realisasi investasi perusahaan dan penyerapan tenaga kerja, namun juga untuk memberikan ruang bagi perusahaan apabila ada permasalahan dan kendala dihadapi perusahaan dalam pelaksanaan proyeknya di lapangan.

&amp;ldquo;BKPM tetap optimis target realisasi investasi tahun ini sebesar Rp817,2 triliun dapat tercapai. BKPM terus komitmen melakukan pengawalan investasi, mulai dari proses perizinan sampai dengan produksi komersial perusahaan. Kami harus lakukan cara-cara di luar kebiasaan di masa pandemi ini. Oleh karena itu, kami harap para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan memenuhi kewajibannya menyampaikan LKPM,&amp;rdquo; ucap Imam.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Investasi yang Aman saat Resesi, dari Deposito hingga Obligasi
Sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat LKPM dan menyampaikannya ke BKPM. Seluruh pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, kecuali perusahaan di bidang jasa keuangan dan migas, serta perusahaan yang izin penanaman modalnya sudah tidak aktif (termasuk Izin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/atau Izin Usaha).</content:encoded></item></channel></rss>
