<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Netflix hingga Spotify Baru Setor Pajak Rp97 Miliar</title><description>Terdapat enam perusahaan pada gelombang I yang sudah melakukan pungutan PPN mulai 1 Agustus lalu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/10/320/2291436/netflix-hingga-spotify-baru-setor-pajak-rp97-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/10/320/2291436/netflix-hingga-spotify-baru-setor-pajak-rp97-miliar"/><item><title>Netflix hingga Spotify Baru Setor Pajak Rp97 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/10/320/2291436/netflix-hingga-spotify-baru-setor-pajak-rp97-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/10/320/2291436/netflix-hingga-spotify-baru-setor-pajak-rp97-miliar</guid><pubDate>Sabtu 10 Oktober 2020 09:05 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/10/320/2291436/netflix-hingga-spotify-baru-setor-pajak-rp97-miliar-i5nw3vMbpt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/10/320/2291436/netflix-hingga-spotify-baru-setor-pajak-rp97-miliar-i5nw3vMbpt.jpg</image><title>Pajak (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan luar negeri atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di dalam negeri baru sebesar Rp97 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat enam perusahaan pada gelombang I yang sudah melakukan pungutan PPN mulai 1 Agustus lalu. Setoran tersebut dilaporkan kepada DJP pada September 2020.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Siap-Siap, Ada 9 Perusahaan Tambahan Pemungut Pajak Digital
&quot;Enam entitas yang ditunjuk pada bulan Juli, dan mulai melakukan pemungutan selama bulan Agustus, sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp97 miliar,&quot; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dihubungi, Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Keenam pelaku usaha yang menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang I adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V, dan Spotify AB.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 12 Perusahaan Digital Bisa Pungut Pajak, Ada Shopee hingga Zoom
Saat ini total ada 36 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak. Namun mereka ditunjuk dalam beberapa gelombang, sehingga setoran akan dilakukan pada bulan selanjutnya setelah penunjukan.

&quot;Kami sangat mengapresiasi ke enam PMSE tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut. Kami optimistis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik,&quot; ungkapnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/VGJhLANAJiM&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;Pada gelombang II ada 10 perusahaan pemungut PPN di tahap II yaitu  Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook  Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc,  Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd,  Tiktok Pte. Ltd, serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte.  Ltd.

Sedangkan di gelombang III, ada 12 perusahaan yang ditunjuk yakni  LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland  Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd, PCCW  Vuclip (Singapore) Pte. Ltd, Skype Communications SARL, Twitter Asia  Pacific Pte. Ltd, Twitter International Company, Zoom Video  Communications, Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee  International Indonesia.

Terbaru ada delapan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk jadi pemungut  PPN di gelombang IV. Mereka adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd,  GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.,  UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte.  Ltd., dan Nexmo Inc.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan luar negeri atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di dalam negeri baru sebesar Rp97 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat enam perusahaan pada gelombang I yang sudah melakukan pungutan PPN mulai 1 Agustus lalu. Setoran tersebut dilaporkan kepada DJP pada September 2020.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Siap-Siap, Ada 9 Perusahaan Tambahan Pemungut Pajak Digital
&quot;Enam entitas yang ditunjuk pada bulan Juli, dan mulai melakukan pemungutan selama bulan Agustus, sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp97 miliar,&quot; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dihubungi, Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Keenam pelaku usaha yang menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang I adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V, dan Spotify AB.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 12 Perusahaan Digital Bisa Pungut Pajak, Ada Shopee hingga Zoom
Saat ini total ada 36 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak. Namun mereka ditunjuk dalam beberapa gelombang, sehingga setoran akan dilakukan pada bulan selanjutnya setelah penunjukan.

&quot;Kami sangat mengapresiasi ke enam PMSE tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut. Kami optimistis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik,&quot; ungkapnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/VGJhLANAJiM&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;Pada gelombang II ada 10 perusahaan pemungut PPN di tahap II yaitu  Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook  Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc,  Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd,  Tiktok Pte. Ltd, serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte.  Ltd.

Sedangkan di gelombang III, ada 12 perusahaan yang ditunjuk yakni  LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland  Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd, PCCW  Vuclip (Singapore) Pte. Ltd, Skype Communications SARL, Twitter Asia  Pacific Pte. Ltd, Twitter International Company, Zoom Video  Communications, Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee  International Indonesia.

Terbaru ada delapan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk jadi pemungut  PPN di gelombang IV. Mereka adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd,  GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.,  UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte.  Ltd., dan Nexmo Inc.</content:encoded></item></channel></rss>
