<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pidato Lengkap Jokowi soal UU Cipta Kerja, dari PHK hingga UMK</title><description>Presiden Joko Widodo buka suara terkait pengesahan Undang-undang Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/10/320/2291488/pidato-lengkap-jokowi-soal-uu-cipta-kerja-dari-phk-hingga-umk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/10/320/2291488/pidato-lengkap-jokowi-soal-uu-cipta-kerja-dari-phk-hingga-umk"/><item><title>Pidato Lengkap Jokowi soal UU Cipta Kerja, dari PHK hingga UMK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/10/320/2291488/pidato-lengkap-jokowi-soal-uu-cipta-kerja-dari-phk-hingga-umk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/10/320/2291488/pidato-lengkap-jokowi-soal-uu-cipta-kerja-dari-phk-hingga-umk</guid><pubDate>Sabtu 10 Oktober 2020 11:40 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/10/320/2291488/pidato-lengkap-jokowi-soal-uu-cipta-kerja-dari-phk-hingga-umk-mZKNVEmZcq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/10/320/2291488/pidato-lengkap-jokowi-soal-uu-cipta-kerja-dari-phk-hingga-umk-mZKNVEmZcq.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo buka suara terkait pengesahan Undang-undang Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020). Pasalnya, UU Cipta Kerja ini mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat khususnya para buruh dan pekerja.

Dari keterangan tersebut, Presiden Jokowi menjawab segala pro kontra mengenai UU Cipta Kerja tersebut. Mengutip Setkab, Jakarta, Sabtu (10/10/2020) berikut Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja:
 
&amp;nbsp;Baca juga: Izin Dirikan Usaha, Jokowi: Sangat Simpel
Assalamu&amp;rsquo;alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
 
&amp;nbsp;
 
Bapak, Ibu, Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
 
Pagi tadi saya telah memimpin Rapat Terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.
 
&amp;nbsp;
 
Dalam Undang-Undang tersebut terdapat sebelas klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Adapun klaster tersebut adalah: urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
 
&amp;nbsp;
 
Dalam Rapat Terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja.
 
Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi (Covid-19), terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar. Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.
 
&amp;nbsp;
 
Kedua, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel. Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya sembilan orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air. UMK (usaha mikro kecil) yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya, hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja.
 
&amp;nbsp;
 
Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.
 
&amp;nbsp;
 
Namun, saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial.
 Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan  UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP  (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal ini tidak benar, karena faktanya  Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.
 
&amp;nbsp;
 
Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per  jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang  sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.
 
&amp;nbsp;
 
Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti:  cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian,  cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan  juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin.
 
&amp;nbsp;
 
Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara  sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK  secara sepihak.
 
&amp;nbsp;
 
Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial  dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar, jaminan sosial tetap ada.
 
&amp;nbsp;
 
Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai  dihapusnya amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Itu juga tidak  benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat  tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.
 
&amp;nbsp;
 
Ada juga berita mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini  mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar, karena yang  diatur hanyalah pendidikan formal di di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK,  sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta  Kerja ini. Apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren, itu  tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini dan  aturannya yang selama ini ada tetap berlaku.
 
&amp;nbsp;
 
Kemudian diberitakan bahwa keberadaan bank tanah. Bank  tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan  sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan  konsolidasi lahan, serta reforma agraria. Ini sangat penting untuk  menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan,  dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah.
 
&amp;nbsp;
 
Saya tegaskan juga bawa Undang-Undang Cipta Kerja ini  tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke  pemerintah pusat, tidak. Tidak ada. Perizinan berusaha dan pengawasannya  tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma,  Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat. Ini  agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan  penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur dalam PP atau peraturan  pemerintah.
 
&amp;nbsp;
 
Selain itu, kewenangan perizinan untuk nonperizinan  berusaha tetap ada di pemda sehingga tidak ada perubahan. Bahkan kita  melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur  berusaha di daerah dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas  waktu. Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement,  permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah  terlewati.
 
&amp;nbsp;
 
Saya perlu tegaskan pula, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja  ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP dan peraturan  presiden atau perpres. Jadi setelah ini akan muncul PP dan perpres yang  akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. Kita  pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat. Dan  masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah. Pemerintah  berkeyakinan, melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat  memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka. Dan  kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang  Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review  melalui MK (Mahkamah Konstitusi). Sistem ketatanegaraan kita memang  mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak  silakan diajukan uji materi ke MK.
 
&amp;nbsp;
 
Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.
 
Terima kasih.
 
Wassalamu&amp;rsquo;alaikum warahmatullahi wabarakatuh.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo buka suara terkait pengesahan Undang-undang Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020). Pasalnya, UU Cipta Kerja ini mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat khususnya para buruh dan pekerja.

Dari keterangan tersebut, Presiden Jokowi menjawab segala pro kontra mengenai UU Cipta Kerja tersebut. Mengutip Setkab, Jakarta, Sabtu (10/10/2020) berikut Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja:
 
&amp;nbsp;Baca juga: Izin Dirikan Usaha, Jokowi: Sangat Simpel
Assalamu&amp;rsquo;alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
 
&amp;nbsp;
 
Bapak, Ibu, Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
 
Pagi tadi saya telah memimpin Rapat Terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.
 
&amp;nbsp;
 
Dalam Undang-Undang tersebut terdapat sebelas klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Adapun klaster tersebut adalah: urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
 
&amp;nbsp;
 
Dalam Rapat Terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja.
 
Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi (Covid-19), terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar. Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.
 
&amp;nbsp;
 
Kedua, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel. Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya sembilan orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air. UMK (usaha mikro kecil) yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya, hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja.
 
&amp;nbsp;
 
Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.
 
&amp;nbsp;
 
Namun, saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial.
 Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan  UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP  (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal ini tidak benar, karena faktanya  Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.
 
&amp;nbsp;
 
Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per  jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang  sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.
 
&amp;nbsp;
 
Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti:  cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian,  cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan  juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin.
 
&amp;nbsp;
 
Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara  sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK  secara sepihak.
 
&amp;nbsp;
 
Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial  dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar, jaminan sosial tetap ada.
 
&amp;nbsp;
 
Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai  dihapusnya amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Itu juga tidak  benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat  tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.
 
&amp;nbsp;
 
Ada juga berita mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini  mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar, karena yang  diatur hanyalah pendidikan formal di di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK,  sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta  Kerja ini. Apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren, itu  tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini dan  aturannya yang selama ini ada tetap berlaku.
 
&amp;nbsp;
 
Kemudian diberitakan bahwa keberadaan bank tanah. Bank  tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan  sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan  konsolidasi lahan, serta reforma agraria. Ini sangat penting untuk  menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan,  dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah.
 
&amp;nbsp;
 
Saya tegaskan juga bawa Undang-Undang Cipta Kerja ini  tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke  pemerintah pusat, tidak. Tidak ada. Perizinan berusaha dan pengawasannya  tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma,  Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat. Ini  agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan  penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur dalam PP atau peraturan  pemerintah.
 
&amp;nbsp;
 
Selain itu, kewenangan perizinan untuk nonperizinan  berusaha tetap ada di pemda sehingga tidak ada perubahan. Bahkan kita  melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur  berusaha di daerah dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas  waktu. Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement,  permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah  terlewati.
 
&amp;nbsp;
 
Saya perlu tegaskan pula, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja  ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP dan peraturan  presiden atau perpres. Jadi setelah ini akan muncul PP dan perpres yang  akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. Kita  pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat. Dan  masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah. Pemerintah  berkeyakinan, melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat  memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka. Dan  kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang  Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review  melalui MK (Mahkamah Konstitusi). Sistem ketatanegaraan kita memang  mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak  silakan diajukan uji materi ke MK.
 
&amp;nbsp;
 
Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.
 
Terima kasih.
 
Wassalamu&amp;rsquo;alaikum warahmatullahi wabarakatuh.</content:encoded></item></channel></rss>
