<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta di Balik Hoaks UMP Dihapus dalam UU Cipta Kerja</title><description>Beredar kabar kalau UMP, UMSP dan UMK dihapus dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/11/320/2291627/fakta-di-balik-hoaks-ump-dihapus-dalam-uu-cipta-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/11/320/2291627/fakta-di-balik-hoaks-ump-dihapus-dalam-uu-cipta-kerja"/><item><title>Fakta di Balik Hoaks UMP Dihapus dalam UU Cipta Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/11/320/2291627/fakta-di-balik-hoaks-ump-dihapus-dalam-uu-cipta-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/11/320/2291627/fakta-di-balik-hoaks-ump-dihapus-dalam-uu-cipta-kerja</guid><pubDate>Minggu 11 Oktober 2020 12:01 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/10/320/2291627/fakta-di-balik-hoaks-ump-dihapus-dalam-uu-cipta-kerja-LEAa5e7rJF.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/10/320/2291627/fakta-di-balik-hoaks-ump-dihapus-dalam-uu-cipta-kerja-LEAa5e7rJF.jpeg</image><title>Rupiah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Beredar kabar kalau Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dihapus dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Lalu, apakah benar regulasi itu menghapus UMP, UMSP dan UMK ?

Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta ihwal informasi tersebut, Jakarta, Minggu (11/10/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pidato Lengkap Jokowi soal UU Cipta Kerja, dari PHK hingga UMK
 
1. Jokowi Pastikan Kabar Tersebut Hoaks
 
&amp;nbsp;
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut terjadi disinformasi adalah mengenai upah minimum.

&amp;ldquo;Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi, UMK Upah Minimum Kabupaten, UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada,&amp;rdquo; ungkapnya di Istana Bogor.

 
2. Gubernur yang Menetapkan
 
&amp;nbsp;
Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima Okezone, pada BAB IV tentang ketenagakerjaan Pasal 88C, 88D dan 88E menyebut Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Lalu Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Izin Dirikan Usaha, Jokowi: Sangat Simpel
 
3. Ditetapkan Mengacu ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kemudian, upah minimum sebagaimana  ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Di mana syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.4. Perhitungannya Juga Mengacu ke Tingkat Inflasi

Kemudian, Pasal 88D menjelaskan, upah minimum sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan  formula perhitungan upah minimum. Lalu Formula perhitungan upah minimum  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi  atau inflasi.

 
5. Pengusaha Dilarang Membayar di Bawah Upah Minimum

Sedangkan Pasal 88E mengatakan upah minimum sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan  masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.  Dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.</description><content:encoded>JAKARTA - Beredar kabar kalau Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dihapus dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Lalu, apakah benar regulasi itu menghapus UMP, UMSP dan UMK ?

Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta ihwal informasi tersebut, Jakarta, Minggu (11/10/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pidato Lengkap Jokowi soal UU Cipta Kerja, dari PHK hingga UMK
 
1. Jokowi Pastikan Kabar Tersebut Hoaks
 
&amp;nbsp;
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut terjadi disinformasi adalah mengenai upah minimum.

&amp;ldquo;Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi, UMK Upah Minimum Kabupaten, UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada,&amp;rdquo; ungkapnya di Istana Bogor.

 
2. Gubernur yang Menetapkan
 
&amp;nbsp;
Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima Okezone, pada BAB IV tentang ketenagakerjaan Pasal 88C, 88D dan 88E menyebut Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Lalu Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Izin Dirikan Usaha, Jokowi: Sangat Simpel
 
3. Ditetapkan Mengacu ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kemudian, upah minimum sebagaimana  ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Di mana syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.4. Perhitungannya Juga Mengacu ke Tingkat Inflasi

Kemudian, Pasal 88D menjelaskan, upah minimum sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan  formula perhitungan upah minimum. Lalu Formula perhitungan upah minimum  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi  atau inflasi.

 
5. Pengusaha Dilarang Membayar di Bawah Upah Minimum

Sedangkan Pasal 88E mengatakan upah minimum sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan  masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.  Dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.</content:encoded></item></channel></rss>
