<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selain Protokol Kesehatan, 7 Hal Wajib Ditaati Selama PSBB Transisi Jakarta</title><description>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap memakai masker</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/12/320/2292280/selain-protokol-kesehatan-7-hal-wajib-ditaati-selama-psbb-transisi-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/12/320/2292280/selain-protokol-kesehatan-7-hal-wajib-ditaati-selama-psbb-transisi-jakarta"/><item><title>Selain Protokol Kesehatan, 7 Hal Wajib Ditaati Selama PSBB Transisi Jakarta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/12/320/2292280/selain-protokol-kesehatan-7-hal-wajib-ditaati-selama-psbb-transisi-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/12/320/2292280/selain-protokol-kesehatan-7-hal-wajib-ditaati-selama-psbb-transisi-jakarta</guid><pubDate>Senin 12 Oktober 2020 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Safira Fitri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/12/320/2292280/selain-protokol-kesehatan-7-hal-wajib-ditaati-selama-psbb-transisi-jakarta-lTjguN8jc0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jakarta Kembali ke PSBB Transisi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/12/320/2292280/selain-protokol-kesehatan-7-hal-wajib-ditaati-selama-psbb-transisi-jakarta-lTjguN8jc0.jpg</image><title>Jakarta Kembali ke PSBB Transisi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M). Protokol kesehatan ini wajib dipatuhi untuk mencegah penularan virus corona.
&quot;Semua tetap harus disiplin 3M, agar kita tidak perlu menarik rem darurat lagi,&quot; tulis Instagram @aniesbaswedan, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Dirinya pun mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020.
Baca Juga:&amp;nbsp;Covid-19 Bisa Hambat Indonesia Jadi Negara Maju di 2045
Hal itu juga berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, yang mana tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.
&quot;Teman-teman, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Covid-19 Bisa Hambat Indonesia Jadi Negara Maju di 2045
Selain itu, perlu diketahui bahwa semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku, dan apabila menemukan pelanggaran dalam masa PSBB transisi dihimbau agar segera melaporkan melalui aplikasi JAKI.
Adapun ketentuan baru selama PSBB transisi yang dilaksanakan mulai dari 12-25 Oktober 2020, sebagai berikut.
1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M dan PHBS
2. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring
3. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/kwAfiA1B6rM&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;4. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan
5. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3x24 jam untuk desinfeksi
6. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan 'Covid-19 Safety Plan'
7. Ganjil genap belum berlaku. Sekolah masih tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M). Protokol kesehatan ini wajib dipatuhi untuk mencegah penularan virus corona.
&quot;Semua tetap harus disiplin 3M, agar kita tidak perlu menarik rem darurat lagi,&quot; tulis Instagram @aniesbaswedan, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Dirinya pun mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020.
Baca Juga:&amp;nbsp;Covid-19 Bisa Hambat Indonesia Jadi Negara Maju di 2045
Hal itu juga berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, yang mana tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif.
&quot;Teman-teman, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali,&quot; tuturnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Covid-19 Bisa Hambat Indonesia Jadi Negara Maju di 2045
Selain itu, perlu diketahui bahwa semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku, dan apabila menemukan pelanggaran dalam masa PSBB transisi dihimbau agar segera melaporkan melalui aplikasi JAKI.
Adapun ketentuan baru selama PSBB transisi yang dilaksanakan mulai dari 12-25 Oktober 2020, sebagai berikut.
1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3M dan PHBS
2. Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring
3. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/kwAfiA1B6rM&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;4. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan
5. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3x24 jam untuk desinfeksi
6. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan 'Covid-19 Safety Plan'
7. Ganjil genap belum berlaku. Sekolah masih tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).</content:encoded></item></channel></rss>
