<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Keunggulan Koperasi yang Tak Dimiliki Badan Usaha Lain</title><description>Anggota merupakan pemilik koperasi, dimana anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal dan membuat keputusan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/12/320/2292484/ini-keunggulan-koperasi-yang-tak-dimiliki-badan-usaha-lain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/12/320/2292484/ini-keunggulan-koperasi-yang-tak-dimiliki-badan-usaha-lain"/><item><title>Ini Keunggulan Koperasi yang Tak Dimiliki Badan Usaha Lain</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/12/320/2292484/ini-keunggulan-koperasi-yang-tak-dimiliki-badan-usaha-lain</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/12/320/2292484/ini-keunggulan-koperasi-yang-tak-dimiliki-badan-usaha-lain</guid><pubDate>Senin 12 Oktober 2020 18:45 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/12/320/2292484/ini-keunggulan-koperasi-yang-tak-dimiliki-badan-usaha-lain-pEaMKfWtJr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkop UKM Teten Masduki (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/12/320/2292484/ini-keunggulan-koperasi-yang-tak-dimiliki-badan-usaha-lain-pEaMKfWtJr.jpg</image><title>Menkop UKM Teten Masduki (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, anggota merupakan pemilik koperasi, dimana anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal dan membuat keputusan.
Selain itu, anggota juga sebagai pengguna barang/jasa, dimana anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan koperasi.
&quot;Bahkan, anggota juga sebagai pengawas, dimana anggota wajib berpartisipasi dalam pengawasan koperasi,&quot; jelas Teten dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Ingin Cuan Besar dari Bisnis Ikan? Begini Caranya
 
Oleh karena itu, lanjut MenkopUKM, keunggulan Koperasi dibandingkan dengan badan usaha lain salah satunya terletak pada konsep kepemilikan bersama.&amp;nbsp;
&quot;Dimana ragam keputusan berada di tangan anggota koperasi yang diambil secara demokratis demi mencapai pembagian keuntungan yang adil sesuai dengan partisipasi dan kontribusinya,&quot; ulas Teten.
Baca Juga: Kemenkeu Tunda Pokok Pinjaman Rp298 Miliar hingga Akhir 2020
 
Bagi Teten, koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi pertama di Indonesia yang dibentuk para pendiri bangsa dengan tujuan sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia. Serta menunjuk beberapa bentuk partisipasi anggota Koperasi. Antara lain, partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota, berupa kehadiran, keaktifan, dan penyampaian/mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8xNy80LzEyMjE3NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Termasuk partisipasi dalam kontribusi modal dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal,&quot; katanya.
Tak ketinggalan adalah partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan.Juga, partisipasi besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa  yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk  transaksi, waktu layanan.
&quot;Bentuk partisipasi lainnya adalah dalam pengawasan koperasi. Yaitu,  dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta  melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi,&quot; imbuh  MenkopUKM.
Untuk itu, Teten berharap agar partisipasi anggota koperasi terus  ditingkatkan. Hal itu dapat dilakukan melalui penanaman kesadaran diri  terhadap anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas, terhadap upaya  capaian tujuan usaha koperasi secara bersama.
&quot;Itu haruslah dipahami sebagai kebutuhan dan tujuan bersama,&quot; tegas MenkopUKM.
Menurut Teten, melibatkan secara aktif seluruh anggota koperasi dalam  perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan, juga merupakan cara  untuk meningkatkan partisipasi anggota koperasi.
&quot;Anggota perlu menyadari tujuan pelayanan usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola,&quot; kata MenkopUKM.
Lebih dari itu, Teten menyebutkan, pengurus juga harus menyampaikan  secara utuh perencanaan usaha hingga anggota dapat memahami, menyadari,  dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, anggota merupakan pemilik koperasi, dimana anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal dan membuat keputusan.
Selain itu, anggota juga sebagai pengguna barang/jasa, dimana anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan koperasi.
&quot;Bahkan, anggota juga sebagai pengawas, dimana anggota wajib berpartisipasi dalam pengawasan koperasi,&quot; jelas Teten dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Ingin Cuan Besar dari Bisnis Ikan? Begini Caranya
 
Oleh karena itu, lanjut MenkopUKM, keunggulan Koperasi dibandingkan dengan badan usaha lain salah satunya terletak pada konsep kepemilikan bersama.&amp;nbsp;
&quot;Dimana ragam keputusan berada di tangan anggota koperasi yang diambil secara demokratis demi mencapai pembagian keuntungan yang adil sesuai dengan partisipasi dan kontribusinya,&quot; ulas Teten.
Baca Juga: Kemenkeu Tunda Pokok Pinjaman Rp298 Miliar hingga Akhir 2020
 
Bagi Teten, koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi pertama di Indonesia yang dibentuk para pendiri bangsa dengan tujuan sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia. Serta menunjuk beberapa bentuk partisipasi anggota Koperasi. Antara lain, partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota, berupa kehadiran, keaktifan, dan penyampaian/mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8xNy80LzEyMjE3NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Termasuk partisipasi dalam kontribusi modal dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal,&quot; katanya.
Tak ketinggalan adalah partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan.Juga, partisipasi besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa  yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk  transaksi, waktu layanan.
&quot;Bentuk partisipasi lainnya adalah dalam pengawasan koperasi. Yaitu,  dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta  melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi,&quot; imbuh  MenkopUKM.
Untuk itu, Teten berharap agar partisipasi anggota koperasi terus  ditingkatkan. Hal itu dapat dilakukan melalui penanaman kesadaran diri  terhadap anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas, terhadap upaya  capaian tujuan usaha koperasi secara bersama.
&quot;Itu haruslah dipahami sebagai kebutuhan dan tujuan bersama,&quot; tegas MenkopUKM.
Menurut Teten, melibatkan secara aktif seluruh anggota koperasi dalam  perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan, juga merupakan cara  untuk meningkatkan partisipasi anggota koperasi.
&quot;Anggota perlu menyadari tujuan pelayanan usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola,&quot; kata MenkopUKM.
Lebih dari itu, Teten menyebutkan, pengurus juga harus menyampaikan  secara utuh perencanaan usaha hingga anggota dapat memahami, menyadari,  dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha.</content:encoded></item></channel></rss>
