<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jumlah Kawasan Industri Naik 51%, Terbanyak di Luar Jawa</title><description>Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat dalam lima tahun  terakhir terjadi peningkatan jumlah dan luasan kawasan industri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/12/320/2292496/jumlah-kawasan-industri-naik-51-terbanyak-di-luar-jawa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/12/320/2292496/jumlah-kawasan-industri-naik-51-terbanyak-di-luar-jawa"/><item><title>Jumlah Kawasan Industri Naik 51%, Terbanyak di Luar Jawa</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/12/320/2292496/jumlah-kawasan-industri-naik-51-terbanyak-di-luar-jawa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/12/320/2292496/jumlah-kawasan-industri-naik-51-terbanyak-di-luar-jawa</guid><pubDate>Senin 12 Oktober 2020 21:06 WIB</pubDate><dc:creator>Oktiani Endarwati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/12/320/2292496/jumlah-kawasan-industri-naik-51-terbanyak-di-luar-jawa-tFkiTG0p1u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kawasan Industri (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/12/320/2292496/jumlah-kawasan-industri-naik-51-terbanyak-di-luar-jawa-tFkiTG0p1u.jpg</image><title>Kawasan Industri (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat dalam lima tahun terakhir terjadi peningkatan jumlah dan luasan kawasan industri. Dari sisi jumlahnya naik sebesar 51,25%, sedangkan dari sisi luas melonjak lebih dari 17.000 hektare (Ha) atau sebesar 47,35%.
Hingga saat ini, kawasan industri di luar Jawa mengalami peningkatan sebanyak 14 kawasan dengan penambahan luas lebih dari 9.000 Ha. Selain itu, peningkatan persentase luas kawasan di luar Jawa juga lebih tinggi dibandingkan dengan di Jawa.
Baca juga: Tekan Impor LPG, Erick Thohir Dekati Amerika
&quot;Hingga Agustus tahun 2020, telah dibangun sebanyak 121 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,&quot; ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo dalam siaran pers, Senin (12/10/2020).&amp;nbsp;
Dody menyebutkan, dalam mendukung pengembangan ekonomi yang inklusif, pemerintah berusaha untuk mendorong pembangunan kawasan industri di Pulau Jawa, yang difokuskan pada sektor industri padat karya dan industri teknologi tinggi.
Sedangkan, kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efesiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru.&amp;nbsp;



&quot;Dengan adanya pengembangan pusat-pusat ekonomi baru yang terintegrasi ini, diharapkan dapat memberi efek yang maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah,&quot; jelasnya.
Berdasarkan data penjualan lahan di kawasan industri yang dicatat oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) pada tahun 2019, terdapat investasi penanaman modal asing (PMA) sebanyak 42 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 371,11 Ha dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 35 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 50,27 Ha.
&quot;Pada tahun 2020 terdapat investasi PMA sebanyak 20 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 61,82 Ha dan untuk PMDN sebanyak 5 perusahaan dengan kebutuhan lahan 13 Ha,&quot; sebut Dody.Dody melanjutkan, Kemenperin terus berperan aktif menarik investasi  khususnya di sektor industri untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional.  Guna mengakomodasi realisasi investasi tersebut, telah difasilitasi  pembangunan kawasan industri yang terintegrasi di sejumlah wilayah  Indonesia.
Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah dalam menciptakan iklim  investasi yang kondusif di tanah air melalui pemberian insentif fiskal  dan nonfiskal, termasuk juga fasilitasi kemudahan dalam izin usaha.
Apalagi, seiring dengan era industri 4.0, pengembangan kawasan  industri akan lebih terpadu dengan fasilitas infrastruktur, logistik,  bahan baku, SDM dan riset sehingga lebih efektif dan berdaya saing.
&quot;Misalnya, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45  Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan  Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan  Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Diharapkan aturan tersebut  memudahkan para investor dalam mengurus perizinan sehingga dapat  meningkatkan investasi di sektor industri,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat dalam lima tahun terakhir terjadi peningkatan jumlah dan luasan kawasan industri. Dari sisi jumlahnya naik sebesar 51,25%, sedangkan dari sisi luas melonjak lebih dari 17.000 hektare (Ha) atau sebesar 47,35%.
Hingga saat ini, kawasan industri di luar Jawa mengalami peningkatan sebanyak 14 kawasan dengan penambahan luas lebih dari 9.000 Ha. Selain itu, peningkatan persentase luas kawasan di luar Jawa juga lebih tinggi dibandingkan dengan di Jawa.
Baca juga: Tekan Impor LPG, Erick Thohir Dekati Amerika
&quot;Hingga Agustus tahun 2020, telah dibangun sebanyak 121 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,&quot; ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo dalam siaran pers, Senin (12/10/2020).&amp;nbsp;
Dody menyebutkan, dalam mendukung pengembangan ekonomi yang inklusif, pemerintah berusaha untuk mendorong pembangunan kawasan industri di Pulau Jawa, yang difokuskan pada sektor industri padat karya dan industri teknologi tinggi.
Sedangkan, kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efesiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru.&amp;nbsp;



&quot;Dengan adanya pengembangan pusat-pusat ekonomi baru yang terintegrasi ini, diharapkan dapat memberi efek yang maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah,&quot; jelasnya.
Berdasarkan data penjualan lahan di kawasan industri yang dicatat oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) pada tahun 2019, terdapat investasi penanaman modal asing (PMA) sebanyak 42 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 371,11 Ha dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 35 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 50,27 Ha.
&quot;Pada tahun 2020 terdapat investasi PMA sebanyak 20 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 61,82 Ha dan untuk PMDN sebanyak 5 perusahaan dengan kebutuhan lahan 13 Ha,&quot; sebut Dody.Dody melanjutkan, Kemenperin terus berperan aktif menarik investasi  khususnya di sektor industri untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional.  Guna mengakomodasi realisasi investasi tersebut, telah difasilitasi  pembangunan kawasan industri yang terintegrasi di sejumlah wilayah  Indonesia.
Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah dalam menciptakan iklim  investasi yang kondusif di tanah air melalui pemberian insentif fiskal  dan nonfiskal, termasuk juga fasilitasi kemudahan dalam izin usaha.
Apalagi, seiring dengan era industri 4.0, pengembangan kawasan  industri akan lebih terpadu dengan fasilitas infrastruktur, logistik,  bahan baku, SDM dan riset sehingga lebih efektif dan berdaya saing.
&quot;Misalnya, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45  Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan  Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan  Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Diharapkan aturan tersebut  memudahkan para investor dalam mengurus perizinan sehingga dapat  meningkatkan investasi di sektor industri,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
