<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal UU Ciptaker, Airlangga: Negara Hadir beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan</title><description>Program JKP bukanlah sekadar memberikan  pesangon bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya atau ter-PHK.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/13/320/2292691/soal-uu-ciptaker-airlangga-negara-hadir-beri-jaminan-kehilangan-pekerjaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/13/320/2292691/soal-uu-ciptaker-airlangga-negara-hadir-beri-jaminan-kehilangan-pekerjaan"/><item><title>Soal UU Ciptaker, Airlangga: Negara Hadir beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/13/320/2292691/soal-uu-ciptaker-airlangga-negara-hadir-beri-jaminan-kehilangan-pekerjaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/13/320/2292691/soal-uu-ciptaker-airlangga-negara-hadir-beri-jaminan-kehilangan-pekerjaan</guid><pubDate>Selasa 13 Oktober 2020 09:32 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/13/320/2292691/soal-uu-ciptaker-airlangga-negara-hadir-beri-jaminan-kehilangan-pekerjaan-6blJaUaxTU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/13/320/2292691/soal-uu-ciptaker-airlangga-negara-hadir-beri-jaminan-kehilangan-pekerjaan-6blJaUaxTU.jpg</image><title>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bukanlah sekadar memberikan pesangon bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya atau ter-PHK. JKP juga memberikan tambahan pelatihan dan membantu mereka mencari pekerjaan lain.

&quot;Negara hadir melalui JKP, dan JKP bukan sekadar pesangon. Jadi artinya ada unsur training, pelatihan, bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan,&quot; ujar Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga; UU Cipta Kerja, Pengusaha Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah
Selain pelatihan, dalam tanda petik, mereka bisa dicarikan pekerjaan lain, sehingga waiting line-nya pendek. &quot;Tapi saya juga menyampaikan bahwa PHK itu adalah langkah terakhir, tidak ada yang suka PHK, para pengusaha pun tidak suka PHK,&quot; ungkapnya.

Hal ini karena PHK terjadi kalau perusahaan rugi, atau bangkrut. &quot;Jadi kalau dalam tanda petik perusahaan bangkrut, mereka baru bisa melakukan PHK,&quot; tandasnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan di UU Ciptaker, Ini Penjelasannya
Berbicara soal objektif keuntungan, lanjut Airlangga, supaya usahanya bisa survive, pemerintah sudah banyak melakukan kebijakan-kebijakan untuk mendukung agar pengusaha tidak melakukan PHK.

&quot;Makanya dalam kegiatan program pemulihan ekonomi, pemerintah merelaksasikan non-performing loan, perusahaan bisa restructuring, bahkan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaruh dana di bank, termasuk Himbara dan Perbanas, memberikan jaminan agar perusahaan tidak bangkrut,&quot; tukasnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/ZGn__FsBjnI&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bukanlah sekadar memberikan pesangon bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya atau ter-PHK. JKP juga memberikan tambahan pelatihan dan membantu mereka mencari pekerjaan lain.

&quot;Negara hadir melalui JKP, dan JKP bukan sekadar pesangon. Jadi artinya ada unsur training, pelatihan, bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan,&quot; ujar Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga; UU Cipta Kerja, Pengusaha Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah
Selain pelatihan, dalam tanda petik, mereka bisa dicarikan pekerjaan lain, sehingga waiting line-nya pendek. &quot;Tapi saya juga menyampaikan bahwa PHK itu adalah langkah terakhir, tidak ada yang suka PHK, para pengusaha pun tidak suka PHK,&quot; ungkapnya.

Hal ini karena PHK terjadi kalau perusahaan rugi, atau bangkrut. &quot;Jadi kalau dalam tanda petik perusahaan bangkrut, mereka baru bisa melakukan PHK,&quot; tandasnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan di UU Ciptaker, Ini Penjelasannya
Berbicara soal objektif keuntungan, lanjut Airlangga, supaya usahanya bisa survive, pemerintah sudah banyak melakukan kebijakan-kebijakan untuk mendukung agar pengusaha tidak melakukan PHK.

&quot;Makanya dalam kegiatan program pemulihan ekonomi, pemerintah merelaksasikan non-performing loan, perusahaan bisa restructuring, bahkan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaruh dana di bank, termasuk Himbara dan Perbanas, memberikan jaminan agar perusahaan tidak bangkrut,&quot; tukasnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/ZGn__FsBjnI&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
