<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Suntik Rp6 Triliun untuk Modal Awal Jaminan Kehilangan Pekerjaan</title><description>Airlangga Hartarto menjelaskan skema pendanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/13/320/2292693/pemerintah-suntik-rp6-triliun-untuk-modal-awal-jaminan-kehilangan-pekerjaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/13/320/2292693/pemerintah-suntik-rp6-triliun-untuk-modal-awal-jaminan-kehilangan-pekerjaan"/><item><title>Pemerintah Suntik Rp6 Triliun untuk Modal Awal Jaminan Kehilangan Pekerjaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/13/320/2292693/pemerintah-suntik-rp6-triliun-untuk-modal-awal-jaminan-kehilangan-pekerjaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/13/320/2292693/pemerintah-suntik-rp6-triliun-untuk-modal-awal-jaminan-kehilangan-pekerjaan</guid><pubDate>Selasa 13 Oktober 2020 09:36 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/13/320/2292693/pemerintah-suntik-rp6-triliun-untuk-modal-awal-jaminan-kehilangan-pekerjaan-LMQZNvFnBi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/13/320/2292693/pemerintah-suntik-rp6-triliun-untuk-modal-awal-jaminan-kehilangan-pekerjaan-LMQZNvFnBi.jpg</image><title>Rupiah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema pendanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di mana, program tersebut termasuk dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.

&quot;Ada pos baru untuk modal awal, karena ini skemanya asuransi. Jadi pemerintah akan menaruh dana awal di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp6 triliun,&quot; ujar Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: UU Cipta Kerja, Pengusaha Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah
Dia mengatakan, model JKP secara prototipe sudah diluncurkan pemerintah dalam bentuk kartu Prakerja.

&quot;Mereka yang tidak kena PHK dilakukan pelatihan, kemudian diberikan semi bansos. Nah ini nanti di luar kartu Prakerja, ini akan dimasukkan,&quot; tambah Airlangga.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan di UU Ciptaker, Ini Penjelasannya
Dia mengatakan, manfaat sejenis ini akan ada di BPJS Ketenagakerjaan. &quot;Ini sudah dilakukan trial sebelumnya,&quot; tukas Airlangga.

Sebagai informasi, sebelumnya Airlangga menegaskan bahwa program JKP bukanlah sekadar program yang memberikan pesangon bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya atau ter-PHK.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tidak Ada Tenaga Kerja Asing Bebas Pajak
JKP juga memberikan tambahan pelatihan dan membantu mereka mencari pekerjaan lain. Dengan demikian, waiting line-nya akan pendek untuk memperoleh pekerjaan baru.

&quot;Negara hadir melalui JKP, dan JKP bukan sekadar pesangon. Jadi artinya ada unsur training, pelatihan, bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan,&quot; ungkapnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/km38QxuXBCI&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema pendanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di mana, program tersebut termasuk dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.

&quot;Ada pos baru untuk modal awal, karena ini skemanya asuransi. Jadi pemerintah akan menaruh dana awal di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp6 triliun,&quot; ujar Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: UU Cipta Kerja, Pengusaha Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah
Dia mengatakan, model JKP secara prototipe sudah diluncurkan pemerintah dalam bentuk kartu Prakerja.

&quot;Mereka yang tidak kena PHK dilakukan pelatihan, kemudian diberikan semi bansos. Nah ini nanti di luar kartu Prakerja, ini akan dimasukkan,&quot; tambah Airlangga.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan di UU Ciptaker, Ini Penjelasannya
Dia mengatakan, manfaat sejenis ini akan ada di BPJS Ketenagakerjaan. &quot;Ini sudah dilakukan trial sebelumnya,&quot; tukas Airlangga.

Sebagai informasi, sebelumnya Airlangga menegaskan bahwa program JKP bukanlah sekadar program yang memberikan pesangon bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya atau ter-PHK.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tidak Ada Tenaga Kerja Asing Bebas Pajak
JKP juga memberikan tambahan pelatihan dan membantu mereka mencari pekerjaan lain. Dengan demikian, waiting line-nya akan pendek untuk memperoleh pekerjaan baru.

&quot;Negara hadir melalui JKP, dan JKP bukan sekadar pesangon. Jadi artinya ada unsur training, pelatihan, bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan,&quot; ungkapnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/km38QxuXBCI&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
