<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Atasi Pengangguran, UU Ciptaker Bisa Serap 2,5 Juta Tenaga Kerja Baru</title><description>Hehadiran UU Cipta Kerja (Ciptaker) bisa membantu banyak sektor ekonomi. Bahkan menyerap lebih banyak tenaga kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/13/320/2292701/atasi-pengangguran-uu-ciptaker-bisa-serap-2-5-juta-tenaga-kerja-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/13/320/2292701/atasi-pengangguran-uu-ciptaker-bisa-serap-2-5-juta-tenaga-kerja-baru"/><item><title>Atasi Pengangguran, UU Ciptaker Bisa Serap 2,5 Juta Tenaga Kerja Baru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/13/320/2292701/atasi-pengangguran-uu-ciptaker-bisa-serap-2-5-juta-tenaga-kerja-baru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/13/320/2292701/atasi-pengangguran-uu-ciptaker-bisa-serap-2-5-juta-tenaga-kerja-baru</guid><pubDate>Selasa 13 Oktober 2020 10:22 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/13/320/2292701/atasi-pengangguran-uu-ciptaker-bisa-serap-2-5-juta-tenaga-kerja-baru-dzSjHsSTbp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lowongan Kerja (Patch)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/13/320/2292701/atasi-pengangguran-uu-ciptaker-bisa-serap-2-5-juta-tenaga-kerja-baru-dzSjHsSTbp.jpg</image><title>Lowongan Kerja (Patch)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja (Ciptaker) bisa membantu banyak sektor ekonomi. Bahkan menyerap lebih banyak tenaga kerja.

&quot;Sektor itu terkait padat karya terbantu, usaha kecil dan menengah (UKM) terbantu, dan banyak sektor yang bisa terbantu UU Ciptaker,&quot; ujar Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
&amp;nbsp;Baca juga: Soal UU Ciptaker, Airlangga: Negara Hadir beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Dia mengatakan, jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5% - 5,5%, maka 2,5 juta masyarakat bisa memperoleh lapangan kerja. Bahkan, jika digitalisasi naik, hal ini bisa menjadi pengungkit tersendiri.

&quot;Apalagi kalau digitalisasi di tahun 2025 bisa mencapai USD130 miliar, tentu ini jadi pengungkit sendiri di luar APBN,&quot; tutur Airlangga.
 
&amp;nbsp;Baca juga: UU Cipta Kerja, Pengusaha Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah
Dia juga mengatakan, selain sektor-sektor ekonomi yang terbantu oleh UU Ciptaker, demikian juga investasi.

&quot;Yang terpenting adalah investasi dari dalam negeri, dari badan usaha milik negara (BUMN), dan investasi lainnya,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja (Ciptaker) bisa membantu banyak sektor ekonomi. Bahkan menyerap lebih banyak tenaga kerja.

&quot;Sektor itu terkait padat karya terbantu, usaha kecil dan menengah (UKM) terbantu, dan banyak sektor yang bisa terbantu UU Ciptaker,&quot; ujar Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
&amp;nbsp;Baca juga: Soal UU Ciptaker, Airlangga: Negara Hadir beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Dia mengatakan, jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5% - 5,5%, maka 2,5 juta masyarakat bisa memperoleh lapangan kerja. Bahkan, jika digitalisasi naik, hal ini bisa menjadi pengungkit tersendiri.

&quot;Apalagi kalau digitalisasi di tahun 2025 bisa mencapai USD130 miliar, tentu ini jadi pengungkit sendiri di luar APBN,&quot; tutur Airlangga.
 
&amp;nbsp;Baca juga: UU Cipta Kerja, Pengusaha Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah
Dia juga mengatakan, selain sektor-sektor ekonomi yang terbantu oleh UU Ciptaker, demikian juga investasi.

&quot;Yang terpenting adalah investasi dari dalam negeri, dari badan usaha milik negara (BUMN), dan investasi lainnya,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
