<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU Ciptaker, Pengusaha Tak Bisa Seenaknya PHK Karyawan</title><description>UU Cipta Kerja (Ciptaker) diduga mempermudah pengusaha atau perusahaan untuk mem-PHK karyawan seenaknya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/13/320/2292715/uu-ciptaker-pengusaha-tak-bisa-seenaknya-phk-karyawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/13/320/2292715/uu-ciptaker-pengusaha-tak-bisa-seenaknya-phk-karyawan"/><item><title>UU Ciptaker, Pengusaha Tak Bisa Seenaknya PHK Karyawan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/13/320/2292715/uu-ciptaker-pengusaha-tak-bisa-seenaknya-phk-karyawan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/13/320/2292715/uu-ciptaker-pengusaha-tak-bisa-seenaknya-phk-karyawan</guid><pubDate>Selasa 13 Oktober 2020 10:46 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/13/320/2292715/uu-ciptaker-pengusaha-tak-bisa-seenaknya-phk-karyawan-fMz386DnWU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/13/320/2292715/uu-ciptaker-pengusaha-tak-bisa-seenaknya-phk-karyawan-fMz386DnWU.jpg</image><title>Buruh (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - UU Cipta Kerja (Ciptaker) diduga mempermudah pengusaha atau perusahaan untuk mem-PHK karyawan seenaknya. Isu ini dibantah oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan, tidak semudah itu pengusaha bisa melakukan PHK dengan hadirnya UU Ciptaker.
Baca Juga: Atasi Pengangguran, UU Ciptaker Bisa Serap 2,5 Juta Tenaga Kerja Baru
&quot;Saya juga menyampaikan bahwa PHK itu adalah langkah terakhir, tidak ada yang suka PHK, para pengusaha pun tidak suka PHK,&quot; ungkap Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).&amp;nbsp;
Dengan adanya UU ini, PHK terjadi kalau perusahaan rugi, atau bangkrut. &quot;Jadi kalau dalam tanda petik perusahaan bangkrut, mereka baru bisa melakukan PHK,&quot; tandasnya.
Baca Juga: Antisipasi Demo UU Ciptaker di Jakarta, 11 Titik di Bekasi Disekat
Berbicara soal objektif keuntungan, lanjut Airlangga, supaya usahanya bisa survive, pemerintah sudah banyak melakukan kebijakan-kebijakan untuk mendukung agar pengusaha tidak melakukan PHK.&amp;nbsp;
Dalam kegiatan program pemulihan ekonomi, pemerintah merelaksasikan non-performing loan dan perusahaan bisa melakukan restructuring.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wOC80LzEyMzIxOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Bahkan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaruh dana di bank, termasuk Himbara dan Perbanas, memberikan jaminan agar perusahaan tidak bangkrut,&quot; tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - UU Cipta Kerja (Ciptaker) diduga mempermudah pengusaha atau perusahaan untuk mem-PHK karyawan seenaknya. Isu ini dibantah oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan, tidak semudah itu pengusaha bisa melakukan PHK dengan hadirnya UU Ciptaker.
Baca Juga: Atasi Pengangguran, UU Ciptaker Bisa Serap 2,5 Juta Tenaga Kerja Baru
&quot;Saya juga menyampaikan bahwa PHK itu adalah langkah terakhir, tidak ada yang suka PHK, para pengusaha pun tidak suka PHK,&quot; ungkap Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).&amp;nbsp;
Dengan adanya UU ini, PHK terjadi kalau perusahaan rugi, atau bangkrut. &quot;Jadi kalau dalam tanda petik perusahaan bangkrut, mereka baru bisa melakukan PHK,&quot; tandasnya.
Baca Juga: Antisipasi Demo UU Ciptaker di Jakarta, 11 Titik di Bekasi Disekat
Berbicara soal objektif keuntungan, lanjut Airlangga, supaya usahanya bisa survive, pemerintah sudah banyak melakukan kebijakan-kebijakan untuk mendukung agar pengusaha tidak melakukan PHK.&amp;nbsp;
Dalam kegiatan program pemulihan ekonomi, pemerintah merelaksasikan non-performing loan dan perusahaan bisa melakukan restructuring.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wOC80LzEyMzIxOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Bahkan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaruh dana di bank, termasuk Himbara dan Perbanas, memberikan jaminan agar perusahaan tidak bangkrut,&quot; tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
