<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ternyata Ini Latar Belakang Pembentukan UU Cipta Kerja</title><description>Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menimbulkan kontroversi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/13/320/2292723/ternyata-ini-latar-belakang-pembentukan-uu-cipta-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/13/320/2292723/ternyata-ini-latar-belakang-pembentukan-uu-cipta-kerja"/><item><title>Ternyata Ini Latar Belakang Pembentukan UU Cipta Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/13/320/2292723/ternyata-ini-latar-belakang-pembentukan-uu-cipta-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/13/320/2292723/ternyata-ini-latar-belakang-pembentukan-uu-cipta-kerja</guid><pubDate>Selasa 13 Oktober 2020 10:57 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/13/320/2292723/ternyata-ini-latar-belakang-pembentukan-uu-cipta-kerja-ZRW3IBARTn.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Omnibus Law (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/13/320/2292723/ternyata-ini-latar-belakang-pembentukan-uu-cipta-kerja-ZRW3IBARTn.jpeg</image><title>Omnibus Law (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menimbulkan kontroversi. Karena ada beberapa penolakan berkait UU Cipta Kerja oleh para pekerja dan buruh khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Lantas apa sih latar belakang pemerintah untuk membuat Undang-undang Cipta Kerja? Seberapa besar dampaknya bagi investasi untuk Indonesia?
Baca Juga: UU Ciptaker, Pengusaha Tak Bisa Seenaknya PHK Karyawan
 
Pengamat Ekonomi Piter Abdullah mengatakan, UU Cipta Kerja ini sudah pasti sangat menarik bagi investor. Karena semua kepentingan investor sudah diakomodasi dalam UU Cipta Kerja ini.
&quot;Sudah pasti menarik. Cipta kerja ini kan hampir semua kepentingan investor diakomodasi,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (13/10/2020).
Menurut Piter, tujuan awal untuk pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya. Kebijakan ini pun sudah mempelajari dari kejadian sebelum-sebelumnya.
Baca Juga: Bentuk Lembaga Pembiayaan Investasi, Jokowi Siapkan Rp73,9 Triliun
 
Peristiwa awal reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo adalah ketika pada awal pemerintahannya investasi masih relatif rendah. Meskipun setiap tahunnya selalu mengalami pertumbuhan tapi tidak membuat pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla pada saat itu tidak puas.
Oleh karena itu, pada 2018 pemerintahan Presiden Joko Widodo di bawah Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengeluarkan 16 paket kebijakan ekonomi. Salah satu inti dari dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi itu adalah untuk mempermudah investor masuk.

Dalam paket 16 paket kebijakan ekonomi ini, ada beberapa hal yang menghambat investasi. Seperti misalnya penyederhanaan perizinan pertanahan untuk kegiatan penanaman modal hingga menetapkan formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP).
Menurut Piter, paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pada tahun 2018 lalu dinilai tidak efektif. Karena investasi yang masuk ke Indonesia belum ada perubahan yang signifikan.
Karena para investor pun masih mengeluhkan hal yang sama khususnya yang berkaitan dengan perizinan. Meskipun sudah online single submission (OSS) atau perizinan satu pintu masih banyak yang mengeluhkan perizinan yang berbelit khususnya di daerah.Oleh karena itu, untuk menarik investor asing kedalam negeri  diperlukan perubahan-perubahan aturan lagi. Namun untuk merubah satu per  satu aturan membutuhkan waktu yang cukup lama.
&quot;Ini kan sudah belajar dari yang lalu. Pak Jokowi itu sudah pernah  bikin 16 paket kebijakan pada tahun periode pertama. Dan tidak efektif  dan sudah dipelajari kenapa dia tidak efektif banyak hambatan sudah  dikaji satu-satu. Dari semua aspek,&quot; jelasnya.
Maka dari itu, Presiden Joko Widodo pun memutuskan untuk memangkas  regulasi penghambat investasi lewat omnibus law dengan mengeluarkan  Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuannya adalah agar prosedur penghambat  investasi ini bisa dipangkas secepat mungkin.
&quot;Makanya kalau itu diperbaiki satu-satu akan makan  waktu lama. Pak  Jokowi inginnya cepat. Makanya dibuat undang-undang terobosan ini yang  pertama kali kita lakukan ini. Sehingga apa yang menjadi hambatan  investasi kemudian dicoba diperbaiki,&quot; kata Piter.
Secara garis besar, lanjut Piter, poin-poin dalam UU Cipta Kerja ini  sudah sangat baik. Hanya saja yang menimbulkan reaksi kemarahan publik  adalah pada cara pengesahannya.&amp;nbsp;
Publik menilai UU Cipta Kerja ini dibahas dengan terburu-buru dan  kejar tayang. Belum lagi tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh DPR  terkait UU Cipta Kerja ini ditandai dengan belum adanya draft asli dari  aturan sapu jagat ini.
Karena seharusnya, pasca diundangkan DPR dan pemerintah pun harus  menyelenggarakan sosialisasi ke publik. Baik itu berupa seminar atau  mengajak dialog langsung beberapa pihak dari mulai akademisi, para ahli,  hingga pekerja serta semua orang yang berkaitan di dalamnya.
Hal ini pun membuat kecurigaan publik semakin bertambah. Padahal  publik belum sepenuhnya memahami dan mengetahui isi dari UU Cipta Kerja  ini, namun karena persepsi awal sudah buruk maka pikiran negatif publik  sudah lebih dahulu muncul.
&quot;Cuma yang baik itu kalau tidak dilakukan dengan proses dengan cara  yang  baik belum tentu diterima dengan baik. Ini kan masalahnya itu,  jadi prosesnya itu dilihat tidak cukup baik karena tidak merangkul semua  tidak melibatkan banyak pihak. Sehingga muncul kecurigaan-kecurigaan  stigma bahkan karena stigmanya sudah terlalu menggunung sudah terlalu  negatif banyak orang yang belum baca saja sudah anti,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menimbulkan kontroversi. Karena ada beberapa penolakan berkait UU Cipta Kerja oleh para pekerja dan buruh khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Lantas apa sih latar belakang pemerintah untuk membuat Undang-undang Cipta Kerja? Seberapa besar dampaknya bagi investasi untuk Indonesia?
Baca Juga: UU Ciptaker, Pengusaha Tak Bisa Seenaknya PHK Karyawan
 
Pengamat Ekonomi Piter Abdullah mengatakan, UU Cipta Kerja ini sudah pasti sangat menarik bagi investor. Karena semua kepentingan investor sudah diakomodasi dalam UU Cipta Kerja ini.
&quot;Sudah pasti menarik. Cipta kerja ini kan hampir semua kepentingan investor diakomodasi,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (13/10/2020).
Menurut Piter, tujuan awal untuk pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya. Kebijakan ini pun sudah mempelajari dari kejadian sebelum-sebelumnya.
Baca Juga: Bentuk Lembaga Pembiayaan Investasi, Jokowi Siapkan Rp73,9 Triliun
 
Peristiwa awal reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo adalah ketika pada awal pemerintahannya investasi masih relatif rendah. Meskipun setiap tahunnya selalu mengalami pertumbuhan tapi tidak membuat pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla pada saat itu tidak puas.
Oleh karena itu, pada 2018 pemerintahan Presiden Joko Widodo di bawah Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengeluarkan 16 paket kebijakan ekonomi. Salah satu inti dari dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi itu adalah untuk mempermudah investor masuk.

Dalam paket 16 paket kebijakan ekonomi ini, ada beberapa hal yang menghambat investasi. Seperti misalnya penyederhanaan perizinan pertanahan untuk kegiatan penanaman modal hingga menetapkan formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP).
Menurut Piter, paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pada tahun 2018 lalu dinilai tidak efektif. Karena investasi yang masuk ke Indonesia belum ada perubahan yang signifikan.
Karena para investor pun masih mengeluhkan hal yang sama khususnya yang berkaitan dengan perizinan. Meskipun sudah online single submission (OSS) atau perizinan satu pintu masih banyak yang mengeluhkan perizinan yang berbelit khususnya di daerah.Oleh karena itu, untuk menarik investor asing kedalam negeri  diperlukan perubahan-perubahan aturan lagi. Namun untuk merubah satu per  satu aturan membutuhkan waktu yang cukup lama.
&quot;Ini kan sudah belajar dari yang lalu. Pak Jokowi itu sudah pernah  bikin 16 paket kebijakan pada tahun periode pertama. Dan tidak efektif  dan sudah dipelajari kenapa dia tidak efektif banyak hambatan sudah  dikaji satu-satu. Dari semua aspek,&quot; jelasnya.
Maka dari itu, Presiden Joko Widodo pun memutuskan untuk memangkas  regulasi penghambat investasi lewat omnibus law dengan mengeluarkan  Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuannya adalah agar prosedur penghambat  investasi ini bisa dipangkas secepat mungkin.
&quot;Makanya kalau itu diperbaiki satu-satu akan makan  waktu lama. Pak  Jokowi inginnya cepat. Makanya dibuat undang-undang terobosan ini yang  pertama kali kita lakukan ini. Sehingga apa yang menjadi hambatan  investasi kemudian dicoba diperbaiki,&quot; kata Piter.
Secara garis besar, lanjut Piter, poin-poin dalam UU Cipta Kerja ini  sudah sangat baik. Hanya saja yang menimbulkan reaksi kemarahan publik  adalah pada cara pengesahannya.&amp;nbsp;
Publik menilai UU Cipta Kerja ini dibahas dengan terburu-buru dan  kejar tayang. Belum lagi tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh DPR  terkait UU Cipta Kerja ini ditandai dengan belum adanya draft asli dari  aturan sapu jagat ini.
Karena seharusnya, pasca diundangkan DPR dan pemerintah pun harus  menyelenggarakan sosialisasi ke publik. Baik itu berupa seminar atau  mengajak dialog langsung beberapa pihak dari mulai akademisi, para ahli,  hingga pekerja serta semua orang yang berkaitan di dalamnya.
Hal ini pun membuat kecurigaan publik semakin bertambah. Padahal  publik belum sepenuhnya memahami dan mengetahui isi dari UU Cipta Kerja  ini, namun karena persepsi awal sudah buruk maka pikiran negatif publik  sudah lebih dahulu muncul.
&quot;Cuma yang baik itu kalau tidak dilakukan dengan proses dengan cara  yang  baik belum tentu diterima dengan baik. Ini kan masalahnya itu,  jadi prosesnya itu dilihat tidak cukup baik karena tidak merangkul semua  tidak melibatkan banyak pihak. Sehingga muncul kecurigaan-kecurigaan  stigma bahkan karena stigmanya sudah terlalu menggunung sudah terlalu  negatif banyak orang yang belum baca saja sudah anti,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
