<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebagian Besar Pengusaha Belum Ingin Naikkan Upah Pegawai</title><description>Perkembangan kenaikan upah pada semester II-2020 lebih rendah dibandingkan semester I-2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/14/320/2293437/sebagian-besar-pengusaha-belum-ingin-naikkan-upah-pegawai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/14/320/2293437/sebagian-besar-pengusaha-belum-ingin-naikkan-upah-pegawai"/><item><title>Sebagian Besar Pengusaha Belum Ingin Naikkan Upah Pegawai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/14/320/2293437/sebagian-besar-pengusaha-belum-ingin-naikkan-upah-pegawai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/14/320/2293437/sebagian-besar-pengusaha-belum-ingin-naikkan-upah-pegawai</guid><pubDate>Rabu 14 Oktober 2020 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Kunthi Fahmar Shandy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/14/320/2293437/sebagian-besar-pengusaha-belum-ingin-naikkan-upah-pegawai-HQsEX1SKDL.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/14/320/2293437/sebagian-besar-pengusaha-belum-ingin-naikkan-upah-pegawai-HQsEX1SKDL.jpeg</image><title>Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Perkembangan kenaikan upah pada semester II-2020 lebih rendah dibandingkan semester I-2020. Kondisi ini terindikasi dari Saldo Bersih (SB) upah sebesar -2,05%, turun dibandingkan 38,85% pada semester I-2020.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan penurunan upah terjadi pada hampir seluruh sektor terutama pada sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran (SB -14,60%) dan sektor Industri Pengolahan (SB -0,22%). &quot;Secara nominal, rata-rata upah tenaga kerja dengan level setingkat mandor/supervisor pada semester II-2020 sebesar Rp4,53 juta per bulan,&quot; kata dia di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Pemerintah Suntik Rp6 Triliun untuk Modal Awal Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Sementara itu, untuk tenaga kerja dengan level di bawah mandor/supervisor sebesar Rp2,91 juta per bulan. Berdasarkan sektor ekonomi, tingkat upah rata-rata paling tinggi terdapat pada sektor Listrik, Gas dan Air Bersih yaitu sebesar Rp6,20 juta per bulan untuk pegawai setingkat mandor/supervisor, dan sebesar Rp3,83 juta per bulan untuk pegawai dengan level di bawah mandor/supervisor.
Hasil survei Bank Indonesia menunjukkan secara rata-rata sebagian besar responden (77,87%) belum memiliki rencana untuk menaikkan upah pegawai pada semester II-2020 sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang terjadi sejak semester I-2020.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xMy80LzEyMzM0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Responden pada sektor Listrik, Gas dan Air Bersih menyatakan bahwa kenaikan upah didorong oleh peningkatan produkvitias pekerja,&quot; ungkap dia. Selain itu, responden pada sektor lainnya menyatakan bahwa kenaikan upah sejalan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang ditetapkan pemerintah daerah.
Adapun saldo bersih tertimbamg (SBT) tenaga kerja pada triwulan III-2020 sebesar -16,47%, membaik dibandingkan -22,35% pada triwulan II-2020. Berdasarkan sektor ekonomi, perbaikan terjadi pada banyak sektor, terutama sektor Industri Pengolahan, sektor Perdagangan, Hotel &amp;amp; Restoran, serta sektor Jasa-jasa sejalan dengan membaiknya kinerja sektor-sektor tersebut.
Perbaikan penggunaan tenaga kerja diprakirakan berlanjut pada triwulan IV-2020 dengan SBT sebesar -9,56%. Berdasarkan sektornya, membaiknya perkiraan penggunaan tenaga kerja terjadi pada hampir seluruh sektor terutama sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran (SBT -0,80%), sektor Industri Pengolahan (SBT -2,76%) dan sektor Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan (SBT -0,06%).</description><content:encoded>JAKARTA - Perkembangan kenaikan upah pada semester II-2020 lebih rendah dibandingkan semester I-2020. Kondisi ini terindikasi dari Saldo Bersih (SB) upah sebesar -2,05%, turun dibandingkan 38,85% pada semester I-2020.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan penurunan upah terjadi pada hampir seluruh sektor terutama pada sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran (SB -14,60%) dan sektor Industri Pengolahan (SB -0,22%). &quot;Secara nominal, rata-rata upah tenaga kerja dengan level setingkat mandor/supervisor pada semester II-2020 sebesar Rp4,53 juta per bulan,&quot; kata dia di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Pemerintah Suntik Rp6 Triliun untuk Modal Awal Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Sementara itu, untuk tenaga kerja dengan level di bawah mandor/supervisor sebesar Rp2,91 juta per bulan. Berdasarkan sektor ekonomi, tingkat upah rata-rata paling tinggi terdapat pada sektor Listrik, Gas dan Air Bersih yaitu sebesar Rp6,20 juta per bulan untuk pegawai setingkat mandor/supervisor, dan sebesar Rp3,83 juta per bulan untuk pegawai dengan level di bawah mandor/supervisor.
Hasil survei Bank Indonesia menunjukkan secara rata-rata sebagian besar responden (77,87%) belum memiliki rencana untuk menaikkan upah pegawai pada semester II-2020 sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang terjadi sejak semester I-2020.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xMy80LzEyMzM0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Responden pada sektor Listrik, Gas dan Air Bersih menyatakan bahwa kenaikan upah didorong oleh peningkatan produkvitias pekerja,&quot; ungkap dia. Selain itu, responden pada sektor lainnya menyatakan bahwa kenaikan upah sejalan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang ditetapkan pemerintah daerah.
Adapun saldo bersih tertimbamg (SBT) tenaga kerja pada triwulan III-2020 sebesar -16,47%, membaik dibandingkan -22,35% pada triwulan II-2020. Berdasarkan sektor ekonomi, perbaikan terjadi pada banyak sektor, terutama sektor Industri Pengolahan, sektor Perdagangan, Hotel &amp;amp; Restoran, serta sektor Jasa-jasa sejalan dengan membaiknya kinerja sektor-sektor tersebut.
Perbaikan penggunaan tenaga kerja diprakirakan berlanjut pada triwulan IV-2020 dengan SBT sebesar -9,56%. Berdasarkan sektornya, membaiknya perkiraan penggunaan tenaga kerja terjadi pada hampir seluruh sektor terutama sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran (SBT -0,80%), sektor Industri Pengolahan (SBT -2,76%) dan sektor Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan (SBT -0,06%).</content:encoded></item></channel></rss>
