<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha Beberkan Alasan Perusahaan Tak Patuh Bayar Pesangon 32 Kali Gaji</title><description>Isu pesangon menjadi salah satu yang mendapatkan banyak sorotan dari para pekerja di UU Cipta Kerja ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/15/320/2294320/pengusaha-beberkan-alasan-perusahaan-tak-patuh-bayar-pesangon-32-kali-gaji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/10/15/320/2294320/pengusaha-beberkan-alasan-perusahaan-tak-patuh-bayar-pesangon-32-kali-gaji"/><item><title>Pengusaha Beberkan Alasan Perusahaan Tak Patuh Bayar Pesangon 32 Kali Gaji</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/10/15/320/2294320/pengusaha-beberkan-alasan-perusahaan-tak-patuh-bayar-pesangon-32-kali-gaji</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/10/15/320/2294320/pengusaha-beberkan-alasan-perusahaan-tak-patuh-bayar-pesangon-32-kali-gaji</guid><pubDate>Kamis 15 Oktober 2020 19:21 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/15/320/2294320/kadin-beberkan-alasan-perusahaan-tak-patuh-bayar-pesangon-32-kali-gaji-l2VXntsZh1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/15/320/2294320/kadin-beberkan-alasan-perusahaan-tak-patuh-bayar-pesangon-32-kali-gaji-l2VXntsZh1.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Isu pesangon menjadi salah satu yang mendapatkan banyak sorotan dari para pekerja di UU Cipta Kerja ini. Karena besaran pesangon yang didapat dari 32 kali gaji menjadi 25 gaji saja.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemberian 32 gaji untuk pesangon para pekerja dinilai sangat sulit sekali. Oleh karena itu, ada beberapa perusahaan yang tidak patuh dalam menjalankan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 karena tidak mampu.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menaker Buka-bukaan soal Aturan Kontrak Kerja di UU Ciptaker
&amp;ldquo;Itu kalau 32 sulit sekali. Jadi kalau 32 kondisi di lapangan kan memang berat sekali kan,&amp;rdquo; ujarnya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Hariyadi pun menjelaskan, selain pesangon para pengusaha harus mencadangkan jaminan sosial. Dan jumlah untuk membayar jaminan sosial itu cukup besar yakni dikisaran 10,24 hingga 11,74% dari pengeluaran perusahaan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kadin: UU Cipta Kerja Beda dengan Paket Kebijakan Ekonomi 
&amp;ldquo;Karena terkait dengan masalah pesangon itu kan selain pesangon kita juga harus mencadangkan apa yang namanya biaya untuk jaminan sosial kita harus membayar iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan dan juga kesehatan.  Kalau kita bicara di jaminan sosial saja itu sudah 10,24 sampai 11,74. Ada perbedaannya karena di jaminan kecelakaan kerja preminya tergantung resiko,&amp;rdquo; jelasnya.
Tak hanya itu, perusahaan juga harus memberikan upah bulanan yang  mana selalu naik karena menyesuaikan dengan inflasi. Sehingga jika harus  membayar 32 kali gaji, banyak perusahaan yang tidak mampu.
&amp;ldquo;Belum lagi nanti dari upah sebulan karena kenaikan upah minimum.  Jadi kondisi itu yang membuat pada saat pesangon diberikan itu  perusahaan banyak yang tidak mampu mayoritas tidak mampu,&amp;rdquo; jelasnya.
Lagi pula lanjut Hariyadi, dalam UU Ketenagakerjaan tahun 2003,  urusan pesangon dibuat ngawur. Karena saat itu, langsung menetapkan  angka tanpa melibatkan proses akademik.
&amp;ldquo;Saya juga ikut wakru pembahasan UU 13/2003. Mohon maaf, waktu itu  juga rada ngawur. Pokoknya taruh aja siatu angka tanpa kajian akademik  melibatkan aktuaria, itu tidak ada. Saya ingat banget waktu itu  kokdisinya tidak seperti itu. Seingat saya waktu itu di bawah 19 kali.  Kalau tidak salah kita bicaranya hanya 9 kali. Tapi karena persoalan  politik waktu itu, kebetulan juga Pak Jacob Nuwa Wea adalah Menteri  Ketenagakerjaan dan juga Ketua Serikat Pekerja, sehingga berubah itu  semua,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Isu pesangon menjadi salah satu yang mendapatkan banyak sorotan dari para pekerja di UU Cipta Kerja ini. Karena besaran pesangon yang didapat dari 32 kali gaji menjadi 25 gaji saja.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemberian 32 gaji untuk pesangon para pekerja dinilai sangat sulit sekali. Oleh karena itu, ada beberapa perusahaan yang tidak patuh dalam menjalankan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 karena tidak mampu.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menaker Buka-bukaan soal Aturan Kontrak Kerja di UU Ciptaker
&amp;ldquo;Itu kalau 32 sulit sekali. Jadi kalau 32 kondisi di lapangan kan memang berat sekali kan,&amp;rdquo; ujarnya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Hariyadi pun menjelaskan, selain pesangon para pengusaha harus mencadangkan jaminan sosial. Dan jumlah untuk membayar jaminan sosial itu cukup besar yakni dikisaran 10,24 hingga 11,74% dari pengeluaran perusahaan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kadin: UU Cipta Kerja Beda dengan Paket Kebijakan Ekonomi 
&amp;ldquo;Karena terkait dengan masalah pesangon itu kan selain pesangon kita juga harus mencadangkan apa yang namanya biaya untuk jaminan sosial kita harus membayar iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan dan juga kesehatan.  Kalau kita bicara di jaminan sosial saja itu sudah 10,24 sampai 11,74. Ada perbedaannya karena di jaminan kecelakaan kerja preminya tergantung resiko,&amp;rdquo; jelasnya.
Tak hanya itu, perusahaan juga harus memberikan upah bulanan yang  mana selalu naik karena menyesuaikan dengan inflasi. Sehingga jika harus  membayar 32 kali gaji, banyak perusahaan yang tidak mampu.
&amp;ldquo;Belum lagi nanti dari upah sebulan karena kenaikan upah minimum.  Jadi kondisi itu yang membuat pada saat pesangon diberikan itu  perusahaan banyak yang tidak mampu mayoritas tidak mampu,&amp;rdquo; jelasnya.
Lagi pula lanjut Hariyadi, dalam UU Ketenagakerjaan tahun 2003,  urusan pesangon dibuat ngawur. Karena saat itu, langsung menetapkan  angka tanpa melibatkan proses akademik.
&amp;ldquo;Saya juga ikut wakru pembahasan UU 13/2003. Mohon maaf, waktu itu  juga rada ngawur. Pokoknya taruh aja siatu angka tanpa kajian akademik  melibatkan aktuaria, itu tidak ada. Saya ingat banget waktu itu  kokdisinya tidak seperti itu. Seingat saya waktu itu di bawah 19 kali.  Kalau tidak salah kita bicaranya hanya 9 kali. Tapi karena persoalan  politik waktu itu, kebetulan juga Pak Jacob Nuwa Wea adalah Menteri  Ketenagakerjaan dan juga Ketua Serikat Pekerja, sehingga berubah itu  semua,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
